Jakarta (2/4) – REDD dapatlah dilihat sebagai kegagalan negosiasi mengurangi dampak perubahan iklim generasi kedua post 2012.
Kesimpulan tersebut disampaikan oleh WALHI dalam konfrensi pers “Membedah Rencana Implementasi dan Perdebatan REDD” di Indonesia. Berry Nahdian Forqan selaku direktur eksekutif nasional WALHI menyatakan “ salah satu alasan mengapa pembicaraan REDD berjalan begitu cepat, hal ini dikarenakan ada sejumlah uang yang dijanjikan dari bisnis ini dan bukan pada bagaimana mencegah deforestasi. REDD juga merupakan wujud penyederhanaan dan kedangkalan pikir, dimana hutan sebagai ekosistem yang sangat kompleks dan memiliki nilai penting bagi kehidupan umat manusia, hanya disempitkan sebagai sekadar transaksi ekonomis jual-beli karbon” ungkapnya tegas.
Hal ini dapat dilihat dari berbagai dokumen terkait dengan REDD, baik dalam bentuk regulasi maupun kajian awal dan perjanjian project REDD yang ada. Bank Dunia misalnya memperkirakan untuk mengurangi deforestasi sebesar 10-20% diperlukan biaya sekitar US$2-20 milyar pertahun. Sebuah laporan lain yang disampaik ke UNFCCC menyatakan bahwa diperlukan biaya sebesar US$28-185 milyar pertahun untuk mencegah kehilangan hutan alam seluas 148 juta ha, di 40 negara pemilik hutan.
Hal inilah yang kemudian yang menarik perhatian para negara pemilik hutan untuk terlibat dalam project REDD karena ada harapan akan mendapat bagian dari dana yang disebutkan diatas. Tanpa mempedulikan akar masalah deforestasi yaitu, pemenuhan bahan baku murah seperti CPO, bubur kertas dan kayu olahan ke negara-negara industri yang paling bertanggungjawab atas bencana perubahan iklim, tambah Berry.
Berbagai skema pendanaan yang muncul saat ini bukan tidak berkosekuensi kepada keberlangsungan kehidupan serta kedaulatan sebuah negara atas sumberdaya alam, karena hampir keseluruhan inisiatif global adalah berbasis pasar yang dikendalikan oleh Bank Dunia dan korporasi besar. Uang yang didapat dari skema pasar tersebut akan dikonversi menjadi sertifikat mencemari bumi (carbon offsets) yang akan dibeli oleh negara-negara pencemar (Annex 1) dan perusahaan perusak lingkungan seperti Rio Tinto.
“Konsep REDD yang ada sampai dengan hari ini juga tak pernah mengakui akses dan kontrol masayarakat adat atas hutan. Padahal di Indonesia setidaknya pada tahun 2002 tercatat ada 48,8 juta jiwa hidup di kawasan hutan. Hal inilah kemudian yang mendorong komunitas Dayak Ngaju di Kalimantan Tengah pada bulan Desember 2007 bersamaan dengan pertemuan COP-13 di Bali menyatakan menolak segala bentuk penyelamatan hutan lewat skema perdangangan karbon atau offsets” jelas M. Jauhari direktur eksekutif KpSHK.
Menyambung dengan pernyataan diatas, M. Teguh Surya yang merupakan kepala departemen advokasi eksekutif nasional WALHI menjelaskan. Hal tersebut sejalan dengan apa yang menjadi rekomendasi pada pertemuan Asia Pacifik Conference on Climate Change di Bangkok pada tanggal 23-24 Maret 2009 yang dihadiri oleh 13 Negara termasuk Indonesia (WALHI). Forum tersebut merekomendasikan empat point penting. Pertama, skema pembiayan REDD tidak dibenarkan berbasis pasar karena tidak berkelanjutan dan tidak menjawab akar persoalan deforestasi dan degradasi lahan. Kedua, carbon trading/ offsets tidak boleh menjadi bagian dari project REDD karena hanya akan memberikan izin kepada negara-negara maju (annex 1) untuk terus mencemari bumi dan pada akhirnya mereka tidak akan pernah menurunkan emisi domestik sebagai bentuk tanggungjawab perubahan iklim. Ketiga, mengingat masyarakat adat merupakan komunitas yang paling rentan terkena dampak dari perubahan iklim maka prinsip Free Prior Informed Concern harus menjadi bagian dalam setiap kebijakan perubahan iklim yang akan dihasilkan pada COP-15 di Copenhagen bulan Desember nantinya. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak masyarakat adat. Keempat, harus ada pengakuan hak masyarakat adat di dalam REDD sebagaimana yang diakui dalam UNDRIP (United Nation on The Rights of Indigenous Peoples)
Banyak lagi hal yang perlu menjadi perhatian dan pertimbangan sebelum pemerintah Indonesia benar-benar ingin menjalankan REDD. Diantaranya definisi hutan yang digunakan masih sangat bias kepentingan bisnis dan tidak mengakui adanya hutan adat, penentuan baseline data yang tepat, model pembagian keuntungan yang masih jauh dari nilai keadilan ekonomi berbasis komunitas, korupsi disektor kehutanan, inkonsistensi pemerintah dalam membuat dan menerapkan kebijakan, model pengawasan yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat serta leakage (pemindahan kegiatan deforestasi dari kawasan yang ikut skema REDD ke kawasan yang tidak terlibat dalam skema REDD).
Jalan keluar terbaik tanpa resiko yang bisa diambil pemerintah Indonesia adalah dengan memberikan apresiasi dan pengakuan atas inisiatif masayarakat adat yang telah menyelamatkan kawasan hutan dari proses penghancuran. Seperti yang dilakukan oleh Aliansi Rakyat untuk Penyelamatan Gambut (ARPAG), yang tanpa REDD sudah berhasil melakukan rehabilitasi lahan dan hutan adatnya secara swadaya.
Dimana masyarakat di Desa Mahajandau, Sei Jaya, Bakuta, Pulau Kaladan, Mantangai, Sei Ahas, Katunjung, Tarantang, Dusun Talekung Punei, telah melakukan penanaman pohon karet seluas 1.640 ha, rotan seluas 5.525 ha, membangun persawahan seluas 3.430 ha, kebun purun seluas 481 ha, rehabilitasi hutan dengan berbagai jenis pohon lokal seperti pohon pantung, muhur, blangiran, sungkai, dan lain sebagainya seluas ± 1.758 ha serta membuat dan memulihkan kembali ribuan beje-beje yang telah hilang dan rusak. Inisiatif ini lebih baik dan minim resiko dibandingkan dengan REDD yang mengancam hak-hak masyarakat adat atas tanah, hutan, beje, sungai, handil dan tatah yang akan dihilangkan. (selesai)
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
1. M. Teguh Surya – Kepala Departemen Advokasi dan Jaringan WALHI
Email :
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
Ph : 081371894452
2. Mohammad Djauhari – Koordinator Nasional KpSHK
Email :
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
Ph : 08176986945