:: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ::

first
  
last
 
 
start
stop
Indonesian (Indonesia)English (United Kingdom)
You are here: Campaign Mining Mineral Waste Disposal to Sea Mencegah Buyat Terlupakan: Situasi Terkini Kasus Buyat

Mencegah Buyat Terlupakan: Situasi Terkini Kasus Buyat

E-mail Print PDF
Mendulang Akibat, Menyamarkan Penyebab

WALHI 17/06/10 - Akhir Mei lalu, Menristek mengumumkan hasil pemantauan lingkungan yang dilakukan oleh Panel Ilmiah Independen (PII) sejak 2007, sebagaimana diamanatkan dalam goodwill agreement (’perjanjian niat baik’) antara pemerintah dan PT Newmont Minahasa Raya (NMR). Panel ini menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya dampak negatif dari penempatan tailing yang berada di dasar Teluk Buyat oleh NMR sejak 1996 terhadap lingkungan laut atau kesehatan manusia.

Enam tahun lalu,  penelitian Tim Terpadu yang dibentuk oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan bahwa Teluk Buyat telah tercemar dengan indikasi peningkatan  sejumlah logam berat sedimen, serta keragaman bentos dan plankton yang rendah, yang juga digunakan sebagai bukti bagi Walhi untuk menggugat NMR. Kini KLH tidak dilibatkan dalam PII, begitu juga organisasi masyarakat sipil karena hanya terdiri dari akademisi. Dan yang tak kalah penting, panel ‘independen’ ini dibiayai oleh NMR dengan bujet Rp. 5 miliar per tahun.

Rignolda Djamaluddin, akademisi yang juga direktur Yayasan Kelola menyatakan bahwa temuan tim ini tidak mempertimbangkan aspek penting seperti keanekaragaman hayati dan kesejahteraan sosial. Rekomendasinya pada tim untuk memantau pembiakan ikan dan sel-sel dalam ganggang laut, kondisi air tanah serta timbulnya berbagai penyakit yang melanda masyarakat Buyat tidak diindahkan.

Laporan tersebut diluncurkan hanya seminggu setelah Komnas HAM (diantaranya komisioner M Ridha Saleh) mengunjungi Buyat untuk menginvestigasi laporan masih banyaknya penyakit aneh yang diderita warga. Padahal, sejak tahun 2004 warga telah melaporkan penyakit-penyakit seperti sakit kepala, benjolan, iritasi kulit, campak dan kelainan janin. Dalam kunjungan tersebut (18/5), sejumlah warga menunjukkan benjolan serupa tumor di beberapa bagian tubuh mereka. Ada juga warga yang kuku tangan dan kakinya setiap hari terlepas dengan sendirinya, adapula yang sering merasakan mati rasa di daerah persendian kaki maupun tangan.
 
Pengamatan Walhi Sulut juga menemukan temuan serupa. Harmin Modeong, mantan karyawan NMR, sejak tahun 2000 menderita sakit di jantungnya, sampai saat ini, kakinya sudah membengkak dan tak bisa digerakkan maksimal. Tubuhnya kini mengalami tremor, kaki dan tangan kanan gemetar. Istrinya, Yatin Gonibala juga mengalami benjolan di bagian leher yang dikatakan dokter sebagai gondok dan lipoma.

Djania Ompi (47), sejak 2006 di punggungnya tumbuh benjolan seukuran granat yang berwarna merah dan bernanah. Saat ini beliau hanya berberat badan 20 kg dengan tekanan darah yang sangat rendah. Saiki Modeong (50-an) juga mengalaminya di rahang kanan. Bahkan menurutnya, banyak warga yang menderita benjolan serupa tapi di bagian yang pribadi sehingga mereka malu menunjukkannya. Beliau mengeluhkan bahwa berbagai survey dan penelitian terhadap kesehatan warga telah dilakukan, tapi tidak ada penjelasan tentang apa yang mereka alami dan bagaimana tindak lanjutnya. Di dusun Buyat II saja, dalam setahun terakhir 6 (enam) orang secara berturut-turut meninggal dunia, dengan penyakit di paru-paru. Ada juga wabah penyakit yang menyerang payudara pada perempuan, termasuk seorang anak berusia 14 (empat belas) tahun.

Peningkatan kandungan arsen pada air tanah di Desa Buyat setelah NMR beroperasi bukan hal yang baru diketahui. Penelitian Depkes dan dr. Budi Haryanto dari FKM UI tahun 2005 yang menemukan korelasi yang kuat antara penduduk yang memiliki sumur dengan kadar arsen yang tinggi dengan penduduk yang mengeluhkan masalah kesehatan.

Sementara di Desa Ratatotok dan Dusun Buyat Pante dahulunya warga di beri air minum yang bersumber dari air tanah dalam dari sumur bor kedalaman lebih dari 4o meter. Air sumur bor ini sejak awal telah diketahui mengandung arsen yang tinggi, akan tetapi NMR hingga tahun 2006-7 NMR masih melanjutkan  pemberian air minum perpipaan kepada warga dari sumber sumur bor. Karena dugaan kesengajaan dalam kasus ini warga sempat merencanakan gugatan akan tetapi terhenti karena adanya perubahan yang diusulkan oleh pengacara warga yaitu OC Kaligis.

Rignolda Djamaludin, yang sempat digugat oleh PT NMR atas tuduhan pencemaran nama baik juga membenarkan bahwa air tanah di Buyat sudah tercemar arsenik. Hal ini telah dikuatkan oleh temuan Prof. Hotta dari Sakuraguoka Hospital Jepang bahwa terjadi keracunan arsenik kronis terhadap lebih dari 80 persen warga yang diperiksa, ditandai dengan munculnya hyperkeratosis dan melanosis. Hasil yang yang sama ditemukan oleh peneliti Anwar Daud dari FKM Universitas Hasanuddin. Bahkan, data  Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) Sulut yang dipresentasikan 2009 lalu, mengungkapkan bahwa kandungan arsenik dalam sumur warga Buyat melebihi baku mutu air minum.

Tahun 2005 silam, Komnas HAM telah menuntut Pemda Sulut serius memperhatikan masalah kesehatan masyarakat Buyat pasca penambangan emas, namun tidak ada tindaklanjutnya. Rumah Sakit Ratatotok yang dibangun dengan dana hibah NMR dan sejumlah fasilitas lain hanya dapat dinikmati masyarakat menengah ke atas. Pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) Plus Buyat yang dibiayai oleh NMR  sebesar Rp 2 miliar melalui YPBSU (Yayasan Pembangunan Berkelanjutan Sulawesi Utara) ternyata menggantung, karena masih banyak yang  belum terselesaikan seperti instalansi listrik, rehabilitasi halaman, serta pengadaan alat kesehatan. Dan yang terpenting, sampai saat ini warga masih belum mendapatkan klarifikasi tentang penyebab berbagai penyakit tersebut.

Dengan fakta dan memori buruk tentang pertambangan yang terjadi di masyarakat tersebut, pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow Timur tetap berencana memfasilitasi kegiatan eksploitasi galian C di Sungai Buyat (Harian Komentar 14/5/2010).

Mengais Harapan di Duminanga


Sementara itu, pada tanggal 25 Juni ini sudah menginjak lima tahun 268 warga bereksodus ke desa Duminanga, kabupaten Bolaang Mongondow, lima jam perjalanan jauhnya dari Buyat Pante. Mereka masih percaya bahwa kampung halaman mereka telah tercemar karena operasi tambang PT NMR.

Hingga hari ini perantara pihak NMR masih berupaya mempengaruhi masyarakat agar kembali bermukim di Buyat, hasilnya 16 keluarga telah kembali. Warga yang ada di Duminanga sekarang mulai sehat secara fisik tetapi dalam hal kesejahteraan belum terjadi peningkatan yang berarti. Masyarakat kesulitan untuk memperbaiki perekonomiannya karena bantuan dari pemerintah belum maksimal. Ini juga yang digunakan oleh NMR untuk merayu warga kembali ke Buyat antara lain dengan iming-iming dikucurkannya dana ‘goodwill agreement’.

Bulan lalu, warga bersama dengan pemerintah desa Duminanga mendatangi kantor Gubernur untuk menanyakan keberadaan dana tersebut. Dana yang dikelola oleh YPBSU adalah hak masyarakat dan digunakan untuk peningkatan kesejahteraan warga ex-buyat, saat ini dilakukan pengurusan untuk pemanfaatan dana tersebut langsung oleh warga bersama pemerintah desa Duminanga.

Kondisi lingkungan sosial diperkampungan, perlahan-lahan mengalami peningkatan. Warga telah mengusulkan kepada pemerintah kabupaten agar pembangunan infrastruktur diprioritaskan dalam alokasi anggaran daerah tahun 2010. Pemerintah kabupaten telah berkomitmen untuk melakukan perbaikan dan pembangunan infrastruktur seperti jalan dan penerangan. Untuk air bersih masih terkendala. Bantuan peralatan berupa mesin untuk perahu nelayan juga telah disalurkan oleh pemerintah kabupaten masih terbatas dan belum mencukupi.

Pencarian terhadap Keadilan

Empat belas tahun yang lalu, PT Newmont Minahasa Raya (NMR) memulai pembuangan tailingnya ke Teluk Buyat. Setelah itu, masyarakat Buyat dan sekitarnya mengalami berbagai hal mulai dari matinya ribuan ikan dekat pipa pembuangan tailing, hilangnya benih bandeng hingga pada timbulnya berbagai penyakit, yang dalam beberapa kasus sampai menyebabkan kematian.

Akan tetapi proses hukum ternyata tidak sejalan dengan fakta dan penderitaan masyarakat. Proses pidana terhadap Richard M.Ness dan PT NMR kandas. Gugatan pemerintah berakhir pada 16 Februari 2006 dengan ditandatanganinya ‘goodwill agreement’ (perjanjian niat baik)  PT NMR dengan pemerintah (diwakili Menko Kesra Aburizal Bakrie), yang diantaranya menyepakati dana perbaikan lingkungan, pemantauan lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat hingga 2016. Akan tetapi, NMR sendiri memposisikan perjanjian ini sekedar sebagai symbol itikad baik dan kemurah hatian, dan sama sekali bukan bentuik pertanggungjawaban atas apa yang terjadi di Buyat.

Satu-satunya proses hukum yang masih berjalan saat ini adalah gugatan Walhi terhadap NMR dan Depertemen Energi dan Sumberdaya Mineral dengan KLH sebagai Turut Tergugat. Putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan tahun 2007, yang intinya menyatakan bahwa Walhi sebagai penggugat tidak dapat membuktikan bahwa NMR melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembuangan tailing ke Teluk Buyat.

Dalam memori kasasi yang diajukan beberapa waktu lalu, Walhi mempertanyakan keganjilan-keganjilan dalam putusan Pengadilan Tinggi tersebut, antara lain:

- Pengadilan Tinggi begitu saja mengadopsi pertimbangan Pengadilan Negeri tanpa mempertimbangkan memori banding dan kontra memori banding
- Majelis hakim dalam dua tingkatan pengadilan (PN dan PT) mengabaikan saksi dan bukti baik dari pihak Walhi maupun KLH yang mendukung gugatan, dan hanya mempertimbangkan bukti dan saksi yang mendukung NMR
- Majelis hakim berpedoman pada kesaksian tiga saksi pihak NMR, dimana Walhi di pengadilan tingkat pertama telah mengajukan keberatan terhadap ketiga saksi tersebut berdasarkan kredibilitas dan kedekatannya dengan pihak NMR

Kini, meskipun tanpa diikuti pengakuan atas kelalaian dan pertanggungjawaban publik, NMR telah menghentikan eksploitasi tambangnya di Buyat. Media massa kini dipenuhi dengan kampanye tentang Buyat sebagai lokasi tujuan wisata, tentang bagaimana ’niat baik’ telah ditunjukkan dengan penggelontoran uang milyaran rupiah. Setelah berbagai proses panjang peradilan dan perundingan terlewati, masyarakat Buyat, termasuk yang kini bertahan di Duminanga masih belum mendapatkan keadilan, bahkan untuk hanya sekedar jawaban siapa yang bertanggungjawab atas derita yang mereka alami.

Walhi bersama berbagai organisasi masyarakat sipil dan individu yang peduli pada permasalahan ini mendesakkan:

1. Agar dana ‘goodwill agreement’ digunakan untuk kompensasi warga-warga yang menderita sakit, baik yang masih bertahan di Buyat maupun yang telah menetap di Duminanga.
2. Memberikan warga jaminan atas air minum yang sehat dan aman, serta pelayanan kesehatan yang gratis untuk warga yang sakit.
3. Agar audit terhadap penggunaan dana ‘goodwill agreement’ dapat dilakukan oleh BPK untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana tersebut.
4. Agar pemerintah membentuk tim independen untuk melakukan investigasi lingkungan di Buyat, yang dibiayai oleh negara tanpa campur tangan NMR untuk memastikan independensi.
5. Agar dilakukan penelitian lanjutan mengenai proses tercemarnya air sumur di Desa Buyat sejak NMR beroperasi, dan hasil penelitian tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik demi terpenuhinya hak masyarakat atas informasi.

Kontak Person


Jumi Rahayu
, Manager Advokasi Hukum & Kebijakan Eksekutif Nasional Walhi 08174910355
Pius Ginting, Manager Kampanye Tambang Eksekutif Nasional Walhi 081932925700
Edo Rakhman, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sulawesi Utara 081356208763
Comments
Add New
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."