Walhi Terus Cermati RTRW Kaltim

Share

There are no translations available.

Jangan Jadi “Pencuci Dosa”
SAMARINDA – Permintaan sekitar dua juta hektare lahan kehutanan untuk dikonversi menjadi lahan perkebunan dan pertambangan, tak luput dari perhatian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim. Menurut Direktur Eksekutifnya, Isal Wardhana, pihaknya tidak henti-hentinya mengampanyekan bahwa, konversi jutaan hektare lahan di Kaltim itu adalah hal yang tidak realistis. “Ada banyak kepentingan di situ (konversi, Red.), termasuk bisnis,” terang Isal.

Dikatakan, rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kaltim semestinya menjadi tata ruang yang berkeadilan bagi rakyat. “Bukannya tata uang atau ‘pencuci dosa’ bagi izin-izin eksploitasi sumberdaya alam yang terlanjur diterbitkan kepala daerah,” sebutnya. Dikatakan, di beberapa wilayah, bupati menerbitkan izin di dalam kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai dan izin alih fungsi. “Nah, kewenangan Menhut untuk memberikan izin itu,” jelasnya.
Diwartakan sebelumnya, kendati RTRW Kaltim sudah dua tahun diajukan, tetapi Menhut Zulkifli Hasan menegaskan, belum bisa dibahas akibat permintaan dua juta hektare lahan untuk dikonversi. Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron. Sementara lahan kehutanan tersebut, belum mendapat pelepasan dari Kemenhut. Selama belum ada pelepasan, Khaeron mengatakan, RTRW sulit disahkan kecuali ada re-permit atau peninjauan ulang terhadap izin-izin itu.

Menurut Isal, temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, di mana kerugian triliunan rupiah dari pemakaian 1,4 juta hektare lahan di Kaltim yang nonprosedural merupakan bukti kuat menyeret pemberi izin yang menyalahi tata ruang. Dikhawatirkan, jika alih fungsi itu disetujui, kejahatan tata ruang itu dapat dihapuskan. “Sekarang, (pengesahannya) bergantung Kemenhut dan DPR. Kalau mengikuti nurani, sudah semestinya konversi sebanyak itu tidak disetujui,” kata alumnus Fakultas Kehutanan, Universitas Mulawarman ini, memprediksikan nasib RTRW Kaltim.

Sejauh ini, RTRW Kaltim sudah di Komisi IV DPR. Sebelum 15 Juli atau berakhirnya masa persidangan, Komisi IV akan bertemu Pemprov Kaltim. Gubernur Awang Faroek Ishak menegaskan, pemprov akan menjelaskan perihal alih fungsi lahan itu dalam pertemuan dengan legislatif pusat. Setelah dari Komisi IV, Kemenhut akan mengambil keputusan pengesahan RTRW Kaltim. “Yang benar adalah yang kami paparkan nanti,” kata Faroek, ketika dikonfirmasi beberapa hari lalu. (fel/ha)

 

Add comment


Security code
Refresh

modulDONASI
DONASI WALHI www.walhi.or.id/pustaka
www.sawa.walhi.or.id

Media Release
MULTIMEDIAWALHI

 

KEBIJAKAN-PSDA HUTAN
ENERGI AIR IKLIM PANGAN
URBAN TAMBANG BENCANA
PERKEBUNAN

WALHI | Friends of The Earth Indonesia
Jl. Tegalparang Utara 14, Mampang-Jakarta Selatan 12790 | T/F: +6221 79193363/7941673 |E: informasi[at]walhi.or.id

Siapa Kami | Sejarah Kami | Eksekutif Nasional | Eksekutif Daerah | Dewan Nasional | Link Walhi Daerah