Siapa WALHI ?29 tahun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (1980-2009)
Meneguhkan Gerakan Lingkungan Hidup yang Terbuka, Mengakar, dan Berkesinambungan
WALHI kini hadir di 25 propinsi dengan total 436 organisasi anggota (terhitung Juni 2005) yang secara aktif berkampanye di tingkat lokal dan nasional. Di tingkat internasional, WALHI berkampanye melalui jaringan Friends of the Earth Internasional yang beranggotakan 71 organisasi akar rumput di 70 negara, 15 organisasi afiliasi, dan lebih dari 1 juta anggota individu dan pendukung di seluruh dunia.
- Siapa WALHI?
- Visi WALHI
- Latar Belakang Perjuangan WALHI
- Misi dan Nilai Dasar WALHI
- Menjadi Organisasi Publik: Menuju Gerakan Sosial yang Kuat dan Massif
- Isu Strategis WALHI
- Apa kegiatan utama WALHI?
- Bagaimana Kelembagaan WALHI?
- Pengambilan Keputusan WALHI
- Darimana Sumber Pendanaan WALHI?
- Catatan perjalanan 25 tahun WALHI
Siapa WALHI?Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) adalah organisasi lingkungan hidup yang independen, non-profit dan terbesar di Indonesia.
WALHI hadir di 26 propinsi dengan 436 organisasi anggota.
WALHI merupakan forum kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari organisasi non-pemerintah (Ornop/NGO), Kelompok Pecinta Alam (KPA) dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang didirikan pada tanggal 15 Oktober 1980 sebagai reaksi dan keprihatinan atas ketidakadilan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan sumber-sumber kehidupan, sebagai akibat dari paradigma dan proses pembangunan yang tidak memihak keberlanjutan dan keadilan.
WALHI melakukan kampanye internasional bersama berbagai jaringan internasional lainnya yang memiliki keprihatinan yang sama terhadap ketidakadilan lingkungan hidup. Salah satunya dengan menjadi anggota Friends of the Earth International (FoEI) – federasi lingkungan hidup sedunia dengan 71 organisasi anggota di 70 negara, dan memiliki lebih dari satu juta anggota individu.
Visi WALHIVisi WALHI adalah terwujudnya suatu tatanan sosial, ekonomi, dan politik yang adil dan demokratis yang dapat menjamin hak-hak rakyat atas sumber-sumber kehidupan dan lingkungan hidup yang sehat.
Latar Belakang Perjuangan WALHIWALHI sadar kecenderungan kerusakan lingkungan hidup semakin masif dan kompleks baik di pedesaan dan perkotaan. Memburuknya kondisi lingkungan hidup secara terbuka diakui mempengaruhi dinamika sosial politik dan sosial ekonomi masyarakat baik di tingkat komunitas, regional, maupun nasional.
Pada gilirannya krisis lingkungan hidup secara langsung mengancam kenyamanan dan meningkatkan kerentanan kehidupan setiap warga negara. Kerusakan lingkungan hidup telah hadir di rumah-rumah kita, seperti kelangkaan air bersih, pencemaran air dan udara, banjir dan kekeringan, serta energi yang semakin mahal. Siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan hidup kian sulit dipastikan karena penyebabnya sendiri saling bertautan baik antarsektor, antaraktor, antarinstitusi, antarwilayah dan bahkan antarnegara.
Untuk menjamin keberlanjutan kehidupan generasi mendatang dibutuhkan gerakan sosial yang kuat dan meluas. Generasi mendatang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Untuk itu generasi sekarang bertanggungjawab mempertahankan dan meningkatkan kualitas lingkungan yang lebih baik.
Misi dan Nilai Dasar WALHIWALHI adalah jaringan pembela lingkungan hidup yang independen untuk mewujudkan tatanan masyarakat dan tatanan lingkungan hidup yang adil serta demokratis.
WALHI percaya hak lingkungan hidup yang sehat dan layak adalah hak asasi manusia.
WALHI menjujung tinggi keadilan gender, hak-hak masyarakat marjinal dan hak-hak mahluk hidup.
WALHI percaya gerakan lingkungan hidup harus berkembang menjadi gerakan sosial yang mengutamakan solidaritas, aksi-aksi konfrontatif yang kreatif dan tanpa kekerasan.
WALHI percaya organisasi yang demokratis, terbuka, bertanggung jawab dan profesional akan mampu melindungi hak-hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Menjadi Organisasi Publik: Menuju Gerakan Sosial yang Kuat dan Massif
Tingkat kerusakan lingkungan hidup saat ini telah menimbulkan masalah-masalah sosial seperti pengabaian hak-hak asasi rakyat atas sumber-sumber kehidupan dan lingkungan hidup yang sehat, marjinalisasi, dan pemiskinan. Oleh karenanya, masalah lingkungan hidup harus didudukkan sebagai masalah sosial.
Sehingga gerakan lingkungan hidup perlu mentransformasikan dirinya menjadi gerakan sosial yang melibatkan seluruh komponen masyarakat seperti buruh, petani, nelayan, guru, kaum profesional, pemuda, remaja, anak-anak, dan kaum perempuan.
Menyadari tantangan tersebut, organisasi WALHI telah berubah menjadi organisasi publik yang tidak hanya beranggotakan organisasi non pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat. Organisasi publik yang memberikan peluang seluas-luasnya kepada perseorangan yang peduli dan berminat terlibat serta mendukung gerakan lingkungan hidup di Indonesia. Hal ini bertujuan mendorong percepatan gerakan lingkungan hidup menjadi gerakan sosial yang luas.
Perseorangan dan publik umum sekarang dapat bergabung menjadi anggota Sahabat WALHI dan terlibat secara aktif di dalam upaya penyeleamatan lingkungan hidup di Indonesia
Isu Strategis WALHIWALHI Mandiri
Tata pemerintahan yang Baik dan Bersih
Membangun perlawanan Rakyat melawan neo-imperialisme (penjajahan baru)
Apa kegiatan utama WALHI?
Permasalahan lingkungan saling terkait dan telah berdampak besar terhadap kehidupan masnusia dalam bentuk pemiskinan, ketidakadilan dan menurunnya kualitas hidup manusia.
Sebagai solusi, penyelamatan lingkungan hidup harus menjadi sebuah gerakan publik.
Sebagai organisasi publik, WALHI terus berupaya :
Menjadi organisasi yang populis, inklusif dan bersahabat.
Menjadi organisasi yang bertanggung gugat dan transparan.
Mengelola pengetahuan yang dikumpulkannya untuk mendukung upaya penyelamatan lingkungan hidup yang dilakukan anggota dan jaringannya maupun publik.
Menjadi sumberdaya ide, kreatifitas dan kaderisasi kepemimpinan dalam penyelamatan lingkungan hidup.
Menggalang dukungan nyata dari berbagai elemen masyarakat.
Menajamkan fokus dan prioritas dalam mengelola Kampanye dan advokasi untuk berbagai isu:
Air, pangan dan keberlanjutan
Hutan dan Perkebunan
Energi dan Tambang
Pesisir dan Laut
Isu-isu Perkotaan
Bagaimana Kelembagaan WALHI?
Sebagai forum, WALHI menganut sistem pemerintahan yang demokratis dengan prinsip tanggung gugat dan transparan. Di tingkat nasional, Eksekutif Nasional menjalankan program-program nasional organisasi, sementara kelembagaan yang merupakan representasi seluruh anggota untuk menjalankan fungsi legislatif disebut Dewan Nasional.
Eksekutif Nasional dan daerah dipilih melalui pemilihan langsung. Struktur organisasi dibangun berdasarkan prinsip Trias Politika untuk menjamin pelaksanaan pembagian kekuasaan dan kontrol dan untuk menghindari penyelewengan kekuasaan.
Eksekutif nasional dan Eksekutif Daerah, Dewan Nasional dan Dewan Daerah dan Majelis Etik Nasional adalah bagian dari trias politika WALHI yang menjalankan hak dan kewajiban dan tercantum dalam statuta. Untuk memastikan jalannya organisasi, posisi direktur eksekutif dibatasi maksimal hingga dua kali masa jabatan selama tiga tahun.
WALHI ada di 26 propinsi di Indonesia. Semua menjalankan forumnya dengan independen, termasuk pendanaan dan pengelolaannya. Di tingkat nasional, Eksekutif Nasional berperan sebagai koordinator dan dan fasilitator dalam aktifitas nasional dan internasional.
Pengambilan Keputusan WALHI
Forum pengambilan keputusan tertinggi WALHI adalah dalam pertemuan anggota setiap tiga tahun yang disebut Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup (PNLH). Forum ini menerima dan mensahkan pertanggungjawaban Eksekutif Nasional, Dewan Nasional serta Majelis Etik Nasional; merumuskan strategi dan kebijakan dasar WALHI; menetapkan dan mensahkan Statuta; serta menetapkan Eksekutif Nasional, Dewan Nasional, dan Majelis Etik Nasional.
Setiap tahun diselenggarakan pula Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH) sebagai forum konsultasi antarkomponen WALHI dan evaluasi program WALHI. Format pengambilan keputusan yang sama juga terjadi di forum-forum WALHI daerah.
Darimana Sumber Pendanaan WALHI?
Sumber pendanaan WALHI berasal dari iuran anggota, sumbangan masyarakat individu, serta lembaga dana lainnya baik lokal, nasional maupun internasional, sepanjang tidak mengikat dan tidak berasal dari kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan visi-misi serta nilai-nilai WALHI. WALHI juga melakukan usaha-usaha lain yang legal dan tidak bertentangan dengan visi-misi serta nilai-nilai WALHI.
Dana tersebut dikelola berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan yang benar dan dipertanggungjawabkan secara berkala kepada komponen WALHI dan kepada publik.
Catatan Perjalanan 25 tahun WALHI
Manusia selalu menjadi fokus perhatian utama WALHI dalam membela lingkungan hidup dan masyarakat lokal atas ketidakadilan yang timbul dengan mengatasnamakan pembangunan ekonomi.
Selama 25 tahun perjuangan WALHI bersama kelompok masyarakat sipil lainnya telah:
menumbuhkan kesadaran lingkungan hidup dan mempromosikan kedaulatan rakyat dalam pengelolaan sumber-sumber kehidupan.
memelopori gerakan lingkungan hidup di Indonesia dan bagian dari gerakan lingkungan hidup global.
mengangkat masalah dari tingkat rakyat paling bawah sampai ke proses pembuatan kebijakan di tingkat nasional.
mendukung perjuangan puluhan kelompok masyarakat untuk menegaskan hak mereka atas lingkungan dan pengelolaan sumber-sumber kehidupan.
menjadi narasumber untuk persoalan lingkungan hidup di Indonesia bagi media, industri dan pembuat kebijakan dan pemerintah.
Catatan Perjalanan 25 tahun WALHI
1988 WALHI memelopori upaya terobosan hukum lingkungan dengan mengajukan Hak Gugat (legal standing) Organisasi Lingkungan Hidup terhadap lima instansi Pemerintah dan PT. Indorayon Utama atas kasus Pencemaran dan Pengrusakan lingkungan di wilayah Porsea, Sumatera Utara. Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memberikan hak gugat pada WALHI sebagai wakil dari lingkungan hidup terhadap pihak pencemar, menjadi preseden bagi kasus sengketa lingkungan hidup dan menghasilkan puluhan gugatan hukum lainnya. Berbagai kasus lingkungan yang melibatkan standing tsb, telah berhasil memasukkan upaya Legal Standing secara eksplisit dalam UU No. 23 Tahun 1997, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
1999 WALHI bersama kelompok-kelompok lain, telah berhasil mendorong lahirnya TAP MPR no. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. WALHI terlibat aktif di dalam konsultasi publik dan proses pengusunan RUU pengelolaan Sumberdaya Alam. Pendekatan pembangunan yang sektoral dan eksploitatif tanpa memangang sumberdaya alam sebagai sumber-sumber kehidupan yang utuh di mana fungsi ekologi, sosial, ekonomi dan budaya melekat padanya, menyebabkan krisis lingkungan hidup yang berdampak antara lain pada pemiskinan, konflik, sengketa lingkungan hidup dan diabaikannya hak azasi masyarakat atas sumber-sumber kehidupan dan lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Sejak tahun 2000, WALHI aktif melakukan Kampanye Jeda Penebangan Hutan / Moratorium Logging untuk mendesak pemerintah melakukan penghentian sementara seluruh aktifitas penebangan hutan skala besar / destructive industrial logging untuk sementara waktu tertentu sampai sebuah kondisi yang diinginkan tercapai. Jeda Penebangan Hutan hanya merupakan langkah awal bagi penyelesaian masalah struktural kehutanan yang kompleks. Kampanye ini telah menghasilkan beberapa komitmen baik dari pemerintah pusat maupun daerah, seperti di Nanggro Aceh Darussalam dan Jawa Barat.walaupun masih banyak yang harus dilakukan untuk sampai ke tahap tercapainya total moratorium logging di seluruh Indonesia, akan tetapi komitmen yang telah dihasilkan merupakan setitik harapan untuk menyelamatkan hutan Indonesia yang tersisa.
2003, Bersama 8.397 warga korban pembangunan DAM Koto Panjang, Sumatera Barat, WAHI yang mewakili lingkungan hidup dan ekosistem, melalui hak legal standing-nya telah mengajukan gugatan di pengadilan negeri Tokyo, terhadap Pemerintah Jepang, JBIC, JICA dn TEPSCO atas berbagai penderitaan masyarakat dan kerusakan lingkungan hidup yang telah terjadi. Gugatan ini menjadi tonggak dalam sistem peradilan Jepang, karena untuk pertama kalinya organisasi lingkungan hidup diakui sebagai pihak yang memiliki hak gugat mewakili lingkungan hidup. Warga mengajukan gugatan hukum (class action), gugatan ini juga merupakan gugatan pertama dalam sejarah Jepang dimana masyarakat korban di negara dunia ketiga mengajukan gugatan atas penderitaan yang diakibatkan oleh proyek yang menggunakan dana pinjaman dari negara Jepang. Isi dari gugatan ini adalah meminta Pemerintah Jepang untuk merehabilitasi lingkungan dan cagar alam yang rusak akibat pembangunan proyek DAM Koto Panjang.
WALHI mendampingi kelompok-kelompok masyarakat yang terkena dampak langsung dari kerusakan lingkungan hidup, diantaranya :
Tahun 1997 perjuangan Suku Amungme yang menjadi korban PT Freeport Indonesia.
Tahun 2000 perjuangan masyarakat Kelian, Kutai Barat menuntut tanggung jawab PT Kelian Equatorial Mining / Rio Tinto.
Tahun 2004 memfasilitasi dialog kebijakan antara Dayak Pitap, Amuntai dengan DPRD dan Pemda Hulu Sungai Utara, yang menghasilkan kesepakatan untuk bersama-sama membuat perencanaan Tata Ruang Pengelolaan wilayah Dayak Pitap.
2004 pendampingan WALHI kepada masyarakat Bojong dalam menolak Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bojong menjadi insiden nasional. Ketika warga berkeras menolak ujicoba, aparat kepolisian melakukan tindakan yang represif. Hingga kini, warga tetap menolak dan WALHI terus melakukan pendampingan dan melakukan penyadaran hukum dan politik kepada masyarakat.
2004 WALHI gencar melakukan kampanye menolak pembuangan limbah tambang ke laut. Setelah ikut tergabung dalam tim terpadu bentukan pemerintah. Tim Terpadu merupakan tim resmi yang bersifat multipihak yang dibentuk awal Agustus 2004 sebagai inisiatif pemerintah untuk menyelidiki dan menangani masalah kesehatan yang diduga diakibatkan oleh pencemaran Newmont di Teluk Buyat. Kesimpulan hasil penelitian itu, salah satu indikator adanya pencemaran di Teluk Buyat diketahui dari organisme bentos (hewan dasar laut) dan plankton di Teluk Buyat yang tercemar berat. Pemerintah pada Agustus 2005 secara resmi mengajukan berkas gugatan terhadap PT Newmont Minahasa Raya dan presiden direkturnya, Richard Bruce Ness. Pendampingan WALHI terhadap warga Buyat masih berjalan dan sejumlah warga Buyat Pante, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara telah melakukan relokasi secara mandiri, pada Juli 2005, menempati lokasi baru di Desa Duminanga, Molibagu, Bolaang Mongondow.
2005 Kejadian Tsunami dan gempa yang menimpa Aceh, membuat Eksekutif Nasional WALHI turun langsung melakukan upaya tanggap darurat selama tiga bulan pertama tahun 2005. Dukungan dana mengalir baik dari nasional maupun internasional. Penyaluran relawan dilakukan WALHI, mulai dari aktivis, pencinta alam, relawan medis baik dari akademisi maupun institusi rumah sakit diberangkatkan ke Aceh. Selain melakukan reaktivasi anggota WALHI Aceh, advokasi dan pendampingan untuk pengorganisasian masyarakat juga dilakukan. Kini WALHI Aceh telah aktif dan berkoordinasi dengan WALHI Sumut dibawah desk Aceh yang ada di Eksekutif Nasional dalam masa pemulihan dan rehabilitasi yang masih berjalan.
2005 Mengawal isu privatisasi air, WALHI berhasil mengajak paritisipasi aktif dari masyarakat dan organisasi massa menyuarakan penolakan terhadap UU Sumber Daya Air. WALHI sendiri pada bulan April 2005 menjelang hari Bumi membuka layanan seruan online di website, SMS dan petisi untuk mendukung Mahkamah Konstitusi menolak UU SDA. Hasilnya sebanyak 1135 suara yang terdiri dari 907 lembar petisi, 138 pesan SMS dan 90 seruan terkumpul dan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi. Walaupun hasil Judicial Review dari Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan hak uji materiil dan formal atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) terhadap UUD 1945. Alasannya, seluruh materi yang tertuang dalam UU tidak bertentangan dengan UUD 1945. Meski begitu dua hakim—A Mukthie Fadjar dan Maruarar Siahaan—berpendapat beda. Menurut keduanya, tidak semua materi yang diajukan harus ditolak, tetapi sebagian layak untuk diterima Mahkamah Konstitusi. Banyaknya dukungan kepada WALHI menunjukkan kesadaran masyarakat akan hak-haknya atas Sumber Daya Alam dalam hal ini air terbangun.
2005 Dalam reformasi hukum dan kebijakan Pengelolaan Sumber daya Alam, WALHI bersama Koalisi Rakyat Tolak Perpres 36/2005 bereaksi keras atas penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) No. 36/2005 (3/05) yang menyatakan bahwa hak individu atas tanah bisa dicabut. WALHI membuka Posko Nasional Rakyat Gotong Royong Tolak Penggusuran untuk menggalang penolakan terhadap Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Melalui koalisi diserahkan berkas gugatan dari 3005 penggugat yang keberatan dengan perpres 36/2005 kepada Mahkamah Agung, pada September 2005.
2005 Kebakaran hutan dan asap yang terus menerus terjadi sejak perkebunan skala besar diadakan pemerintah membuat WALHI bekerja keras untuk isu hutan. Di beberapa daerah, WALHI melakukan gugatan kepada perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran untuk membuka lahan. September 2005 WALHI Riau bersama masyarakat mengajukan gugatan class action kepada 10 perusahaan perkebunan.[selesai]
Direktur Eksekutif dan Kontak
Berry Nahdian Forqan
Direktur Eksekutif
WALHI Eksekutif Nasional
Jl Tegal Parang Utara No. 14
Jakarta 12790 - INDONESIA
Telp: (021) 791 93 363-65
Faks: (021) 794 1673
E-mail: info[at]walhi.or.id
http://www.walhi.or.id