:: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ::

first
  
last
 
 
start
stop
Indonesian (Indonesia)English (United Kingdom)
  • Mendaftar
    *
    *
    *
    *
    *
    Fields marked with an asterisk (*) are required.
You are here: Kampanye Advokasi Kebijakan UU PSDA Surat Terbuka untuk KOMNAS HAM

Surat Terbuka untuk KOMNAS HAM

E-mail Cetak PDF

Jakarta, 09 Februari 2010

Nomor     : DE/WALHI/II/2010
Lamp     : -
Hal     : Tingkatkan Status Penanganan Kasus PT Freeport Indonesia, Lumpur LAPINDO,  
               PT Riau Andalan Pulp and Papers dan PT Newmont Minahasa Raya



Kepada Yth:
Ifdhal Kasim, SH
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Di-
T e m p a t


Salam Adil dan Lestari,
Terkait dengan perkembangan penanganan 4 (empat) kasus di atas di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, maka kami penting menyampaikan beberapa hal:

a. Kasus PT Freeport Indonesia di Papua; kami mencermati penanganan kasus ini sejak sekitar tahun 1999 sampai saat ini masih tetap dalam kerangka pemantauan berdasarkan UU No.39 Tahun 1999. Padahal, dampak pertambangan PT Freeport di Papua sudah dalam taraf luar biasa, baik dari sisi lingkungan hidup (sosio-ekologis) maupun dari sisi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Keberadaan PT Freeport selama 43 tahun di Papua (1967-2010) yang tidak diikuti dengan adanya perubahan signifikan dalam pola perlindungan dan pengelolaan kawasan ekologis di sekitar wilayah tambang, serta rentetan peristiwa pelanggaran HAM yang membawa korban bagi rakyat setempat, rasanya sudah cukup sebagai pijakan hukum strategis bagi Komisi untuk meningkatkan status kasus ini lebih jauh ke arah Penyelidikan Pro-Justicia. Pola penanganan yang lebih progresif sangat dibutuhkan dalam kasus ini.

b. Kasus Lumpur LAPINDO di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur; kami menyampaikan apresiasi yang tinggi pada kerja keras Komisi untuk meningkatkan status kasus ini dari Pemantauan menjadi Penyelidikan Pro-Justicia. Namun, kami melihat langkah-langkah Tim Adhoc Komisi yang bertugas menangani kasus ini belum tajam mengarahkan penyelidikan pada unsur-unsur pengambil kebijakan negara di level atas (top management), misalnya dimulai dari kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang bertanggungjawab atas tindakan pengeboran di lapangan; pihak BP MIGAS; pemilik PT LAPINDO (Aburizal Bakrie dan keluarga), serta yang tidak kalah penting Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang telah menerbitkan Peraturan Presiden No.14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS); yang selanjutnya diikuti dengan kebijakan mengeluarkan dana APBN untuk menalangi (bail out) kasus Lumpur LAPINDO. Padahal, putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atas kasus ini, tahun 2007, belumlah ada. Sementara, untuk kasus pidananya Kepolisian sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 5 Agustus 2009.

c. Kasus PT Riau Andalan Pulp and Papers (RAPP) di Riau dan Sumatera Utara; dalam upaya mendapatkan pasokan kayunya, PT RAPP perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto dibawah bendera Asia Pacific Resource International Limited (APRIL Group) ini tidak hanya melakukan kerangka sistematis penghancuran hutan alam di Sumatera yang berdampak terhadap penurunan kualitas dan daya dukung lingkungan, tetapi juga mengakibatkan konflik sosial dengan masyarakat, terutama dengan petani dan masyarakat adat. Perusahaan pulp dan paper merampas sumber-sumber kehidupan berupa tanah hutan atau wilayah kelola masyarakat. Perlawanan dari masyarakat untuk mempertahankan hak tak jarang kemudian harus berhadapan dengan aparat keamanan yang berpihak kepada perusahaan yang kemudian sampai memakan korban jiwa da timbulnya pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Sebagai contoh, di Riau, PT. RAPP saat ini sedang melakukan pembabatan hutan alam di kawasan gambut dalam dan pulau-pulau kecil terluar. Di kawasan Semenanjung Kampar Seluas 55.940 ha dan Pulau Padang 43.000 ha. Sedangkan mitranya PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) di Pulau Rangsang seluas 18.890 ha, Tempuling seluas 48.635 ha dan Pulau Rupat seluas 38.59 ha; lalu di Pulau Tebing Tinggi PT Lestari Unggul Makmur (LUM) dengan luas 10.390 ha. Semua kawasan ini tersebar di lima (5) Kabupaten antara lain Kabupaten Indragiri Hilir, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sementara, di Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Padang Lawas dengan luas wilayah 300.000 ha PT RAPP sudah menguasai lahan seluas 107.000 ha, melalui anak perusahaannya yaitu PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) 65.000 ha dan PT. Sumatera Silva Lestari (SSL) 42.000 ha dan di sini perusahaan juga melakukan praktek-praktek yang sama seperti yang terjadi di Riau.

Kasus ini telah beberapakali Eksekutif Nasional maupun WALHI Riau dkk laporkan ke Komisi, namun belum ada tanda-tanda serius untuk ditindaklajuti secara menyeluruh. Kami mendesak Komisi tidak menangani kasus per kasus yang muncul dari setiap konflik, akibat tidak adanya pemantauan yang menyeluruh, serta upaya-upaya strategis untuk mencermati akar persoalan utama dari setiap kasus.

d. Kasus Newmont Minahasa Raya (PT NMR); sejak tahun 2002, pemantauan Komisi atas kasus ini sudah dilakukan. Pada tahun 2005 dan 2006 Komnas HAM sudah mengeluarkan rekomendasi adanya dugaan tindak Pelanggaran HAM dalam kasus pertambangan PT Newmont Minahasa Raya, akibat praktek pertambangan yang merusak lingkungan hidup dan sejumlah tindakan melawan hukum lainnya. Namun, sejauh ini kami tidak melihat ada respon lanjutan yang sifatnya strategis atas penanganan kasus ini. Padahal, tindakan dan rekomendasi strategis penting untuk segera dilakukan dan dikeluarkan Komisi untuk mempertegas sikap atas kasus ini.


Karena pentingnya kami mendapatkan informasi atas kasus-kasus ini, mohon kiranya ada jawaban klarifikasi atau penyampaian tertulis dari komisi sejauh mana respon strategis atas penanganan kasus-kasus di atas.  Hal ini penting bagi kami sebagai bentu akuntabilitas atas penanganan kasus kepada para korban, serta perlindungan atas lingkungan hidup dan penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia.

Hal penting lainnya, seluruh kasus di atas adalah kasus-kasus kejahatan korporasi yang selama ini upaya-upaya penyelesaiannya senantiasa tak adil bagi para korban dan lingkungan hidup. Upaya mewujudkan keadilan ekologis dan penegakan Hak Asasi Manusia hanya mungkin terjadi jika semua pihak, termasuk Komnas HAM, bisa lebih progresif dalam mengambil tindakan.
Kami bersedia memberikan bantuan dan kerjasama strategis kepada Komisi untuk kemajuan penanganan kasus ini, sebagaimana yang sudah kami lakukan selama ini.
Demikian surat ini kami sampaikan, untuk dapat diperiksa, serta mohon kiranya bisa dibacakan dalam sidang paripurna Komisi.

Hormat kami,




Berry Nahdian Forqan
Direktur Eksekutif Nasional WALHI


Tembusan:
1.    Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur
2.    Direktur Eksekutif WALHI Riau
3.    Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Utara
4.    Direktur Eksekutif WALHI Sulawesi Utara
5.    Jaringan Advokasi untuk Tambang Freeport  
6.    Jaringan Advokasi untuk Lumpur Lapindo
7.    Warga/Organisasi Rakyat di wilayah Konsesi RAPP & Mitranya
8.    Arsip

 

Surat dalam bentuk PDF dapat diunduh disini icon Surat Terbuka untuk KOMNAS HAM

Comments
Add New
abdul herma  - mr   |Your IP is..118.96.110.xxx |2010-02-22 19:27:05
saya sangat butuh bantuan pencarian bukti bukti ap apun yang ada sangkut pautnya
dengan kasus yang sa ya hadapi.
kasus yang saya hadapi dapat di lihat d i http:
//www.intimidasike1.blogspot.com
terima kas ih atas perhatianya.saya tunggu jawa
banya
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."