KARHUTLA & Putusan MA di Depan Mata Presiden

Siaran Pers WALHI 1 Agustus 2019 Dari Januari-Juli 2019 secara nasional tercatat 4.258 titik panas (2.087 diantaranya berada di kawasan konsesi dan KHG), Dibandingkan dengan data konsesi yang berada di KHG, tercatat ada 613 perusahaan yang beroperasi di KHG (453 konsesi HGU, 123 konsesi IUPHHK-HT, dan 37 konsesi IUPHHK-HA). Hampir mencapai setengah dari titik panas yang tercatat sepanjang tahun 2018 (sebanyak 8.617 titik panas) Dalam kedaruratan lingkungan hidup yang mengancam hak lingkungan dan kesehatan masyarakat seperti saat ini, putusan MA terkait KARHUTLA justru tidak segera dilaksanakan dan sebaliknya justru presiden mengajukan PK. Ironisnya, pada tingkat daerah tidak jarang pemerintah daerah juga tidak memahami akar masalah yang terjadi, hal tersebut bisa dilihat dari pernyataan beberapa pejabat negara di tingkat daerah.

Seperti penyataan Gubernur Sumsel bahwa Karhutla akibat pantulan kaca, atau pernyataan Sekda Kalteng yang mengaitkan Karhutla dengan pemindahan ibu kota. Pada lain kesempatan Gubernur Kalteng menyampaikan hadiah 5 miliar untuk pawang hujan yang bisa 3 hari menurunkan hujan untuk memadamkan Karhutla. Riko Kurniawan, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau menyampaikan :

”Investasi pada masa depan adalah dengan tidak mengambil tanah rakyat dan merusak lingkungan, pemerinah harus mengoreksi kesalahan masa lalu dengan mengembalikan tanah rakyat akibat kebijakan yang tidak pro rakyat dan lingkungan” . dalam catatan WALHI Riau, sepanjang 2019 tercatat lahan seluas 27.683 Ha terbakar di Riau. Dimas Hartono Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Tengah menambahkan, ”untuk hotspot periode 01 sampai 30 juli 2019 tercatat 1.992,- titik Hotspot. dan untuk kawasan prioritas restorasi gambut BRG (Badan restorasi gambut) ada sekitar : 1.317,- titik Hotspot, untuk luasan kebakaran hutan dan lahan di kabupaten Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya saja tercatat luas karhutla sebesar 3.681,- Hektar. Berdasar fakta ini, tidak ada lagi alasan Presiden untuk menunda putusan MA dengan mengajukan PK!” Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumsel, M Hairul Sobri menegaskan ”saatnya mengevaluasi pemberian izin konsesi, khususnya pada ekosistem gambut yang terbakar, jika dibiarkan bukan hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga berbuntut pada konflik antara masyarakat dan perusahaan.” .Dalam catatan WALHI Sumsel sepanjang Juli 2019 saja tercatat 244 titik api yang berada di kawasan konsesi perkebunan dan kehutanan.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Rudiansyah juga Mengingatkan_”Penegakan Karhutla tidak akan efektif selama hany menyentuh pelaku Individu tanpa menindak korporasi yang konsesi lahannya terbakar”_ Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Selatan, Kisworo mengingatkan, ”pengakuan Wilayah Kelola Rakyat justru bisa menjadi kunci penyelematan lingkungan hidup, diantaranya pengakuan terhadap Wilayah Kelola Dayak Meratus, meski Karhutla terjadi di kawasan konsesi, seringkali masyarakat yang disalahkan, padahal Karhutla baru masif dan kabut asap terjadi sejak konsesi besar-besaran diizinkan masuk di Kalimantan”. Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Barat Anton P. Wijaya, menggarisbawahi, ”bahwa persoalan Karhutla jangan hanya dilihat dari kuantitas titik api, tetapi jauh lebih penting soal kualitas kondisi terbakar dan letak kejadiannya. Sehingga, tidak tepat membandingkan pembukaan ladang petani pada skala minor di lahan mineral, dengan pembakaran lahan korporasi untuk land clearing dan apalagi di gambut. Skala ini yang harus menjadi fokus serius dari penegakan hukum” Melihat kondisi diatas, kami mendesak pemerintah untuk:

Pertama, melakukan review izin konsesi, khususnya pada lahan konsesi yang terbakar, tindakan lebih jauh bisa dilakukan pada pencabutan izin konsesi pada lahan konsesi korporasi yang terbakar berulang. Kedua, Presiden harus segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait Karhutla. Upaya PK pemerintah saat ini menjadi tidak relevan dan melukai hati rakyat, di tengah fakta bahwa titik api dan kabut asap masih terus meningkat angkanya. Ketiga, Presiden harus segera mengeluarkan Moratorium permanen hutan primer dan ekosistem gambut , yang selama beberapa pekan lalu menjadi wacana. Upaya moratorium ini harus juga mempertimbangkan wilayah kelola rakyat, yang selama ini bergenerasi-generasi hidup selaras dengan alam pada kawasan hutan dan ekosistem gambut. Keempat, pemerintah harus segera memberikan pengakuan pada wilayah kelola rakyat , hal tersebt bisa dilakukan dengan segera mengeluarkan kebijakan yang mengakselerasi program perhutanan sosial dan TORA. Hingga saat ini kebijakan justru memberikan kemudahan banyak korporasi, seperti landswap pada ekosistem gambut, kebijakan kubah gambut, izin pinjam pakai kawasan hutan, dsb. Pada saat yang sama kebijakan Perhutanan Sosial di kawasan gambut, masih menjadi wacana. kelima, Meminta adanya penghormatan, pengakuan dan perlindungan kearifan lokal masyarakat dalam memanfaatkan, mengelola dan melindungi sumber kehidupannya termasuk dalam hal mengolah lahan pertanian turun temurun selama ini. Dalam upaya antisipasi Karhutla, negara harus berpihak pada masyarakat termasuk kearifan lokalnya yang juga dilindungi Undang-undang. Masyarakat di akar rumput yang selama ini melakukan pembersihan lahan secara terkendali untuk mengusahakan pemenuhan pangannya melalui pertanian turun temurun dengan praktik kearifan lokalnya mesti dirangkul, bukan malah ditakuti dan dianggap ‘penjahat’, seperti yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir di. Tantangan bersama lainnya atas risiko terjadinya karhutla terutama pada wilayah gambut adalah bagaimana memastikan agar jangan sampai ada rekayasa kebakaran yang dilakukan oleh siapapun untuk kepentingan oknum atau kelompok tertentu, namun mengorbankan masyarakat setempat maupun masyarakat luas. Narahubung :

  • Kisworo (+62 813-4855-1100 ) Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Selatan
  • Anton P. wijaya (+62 811-574-476 ) Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Barat
  • Dimas N. Hartono (+62 813-5270-4704 ) Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Tengah
  • Harusl Sobri (+62 812-7834-2402) Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Selatan
  • Rudiansyah (+62 813-6669-9091 ) Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi
  • Riko Kurniawan (+62 813-7130-2269 ) *Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau
  • Zenzi Suhadi (+62 812-8985-0005) Kepala Dept. Advokasi Eknas WALHI
  • Wahyu A. Perdana (082112395919) Manajer kampanye Pangan, Air, & Ekosistem Esensial Eknas WALHI

Dokumen lengkap

: http://bit.ly/2SWcNV6 http://bit.ly/2YDMkRu http://bit.ly/2KkGbRn http://bit.ly/2YCCKu5 http://bit.ly/2yudITo http://bit.ly/2MwnAo7 http://bit.ly/2ZnzMen