Absurditas Tindak Pidana Lingkungan Hidup di RUU KUHP

 width=   Jakarta, Rabu, 14 Maret 2018 – Sejarah panjang perjuangan pembaharuan hukum pidana materil melalui dorongan lahirnya KUHP  Nasional yang berkarakter Indonesia telah masuk pada fase penting pembahasan antara Pemerintah dan DPR RI. Sayangnya, perjuangan panjang ini diwarnai berbagai kontroversi, dimana substansi RUU KUHP, baik pada muatan Buku I tentang Aruran Umum dan Buku II tentang Tindak Pidana memuat ambiguitas yang rawan disalahgunakan, cenderung represif dan melakukan pelemahan dalam penegakan hukum terhadap beberapa tindak pidana khusus. Salah satu kontroversi dan permasalahan yang dimuat dalam KUHP ialah terkait dengan rumusan tindak pidana lingkungan, sistem pemidanaan dan pertanggujawaban pidana lingkungan hidup. Raynaldo G. Sembiring, Deputi Direktur ICEL menyebutkan penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menghilangkan ke-khas-an ketentuan pidana dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). “Beberapa pelemahan penegakan hukum pidana lingkungan hidup tersebut dimulai dari perumusan unsur tindak pidana yang masih memuat unsur melawan hukum, ketidakjelasan yang dianut: asas ultimum remedium atau premium remedium, hingga ketidakjelasan sanksi dan tujuan pemidanaan bagi korporasi pelaku tindak pidana lingkungan hidup. Memperhatikan hal tersebut, ICEL melihat ada upaya pelemahan terhadap UU 32/2009 yang membuat RKUHP ini akan  sulit dioperasionalisasi,” sebut  Dodo, biasa ia disapa. Walhi mencatat pelemahan perumusan sanksi dalam rumusan tindak pidana lingkungan hidup jelas merupakan bentuk nyata upaya pelemahan penegakan hukum pidana lingkungan. Hal mengabaikan perumusan sanksi pidana sebagai suatu upaya untuk mencegah kerusakan sekaligus perlindungan terhadap lingkungan. “Sistem perumusan sanksi pada tindak pidana lingkungan hidup jauh lebih longgar dibandingkan yang dirumuskan UU PPLH, dimana ancaman pidana maksimal diturunkan.

Selanjutnya, rumusan sanksi mempergunakan sistem alternatif, pidana penjara atau denda, sedangkan pada UU PPLH ia dirumuskan secara kumulatif, sehingga penjatuhan pidananya dilakukan secara sekaligus keduanya. Parahnya lagi, RKUHP tidak lagi mempergunakan ukuran pemidanaan (strafmaat) dengan sistem minimal khusus, yang berkonsekuensi penjatuhan pidana dengan ancaman pidana maksimal khusus bisa dijatuhkan serendah-rendanhnya. Hal ini tentunya dapat menimbulkan terjadinya disparitas pemidanaan,” sebut Even Sembiring, Manager Kajian Kebijakan Walhi. Andri G. Wibisana (Pengajar Hukum Lingkungan Universitas Indonesia) menambahkan mengenai beberapa kekeliruan rumusan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam RKUHP. “Rumusan dalam RKUHP mempersulit penerapan pertanggungjawab korporasi, karena menurut RKUHP tindak pidana korporasi terjadi hanya bila dilakukan oleh pengurus. RKUHP tidak membedakan pertanggungjawaban korporasi dan pertanggungjawaban individual pengurus korporasi.” Memperhatikan perumusan tindak pidana lingkungan hidup dan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam RKUHP, maka koalisi yang terdiri dari ICEL – WALHI – JATAM – JPIC – KNTI merekomendasikan untuk:

  1. Menarik pembahasan RKUHP untuk dikaji ulang;
  2. Melakukan perbaikan dengan menyesuaikan tindak pidana lingkungan hidup dalam RKUHP dengan UU 32/2009, yang meliputi: mengambil semua norma-norma di UU 32/2009, memperjelas asas hukum pidana yang digunakan, menghapus unsur “melawan hukum”, memperjelas sanksi dan tujuan pemidanaan bagi tindak pidana lingkungan hidup, dan memperjelas aturan peralihan;
  3. Jika rekomendasi sebagaimana nomor 1 dan 2 tidak dapat dijalankan, maka demi kepentingan hukum dan pelestarian lingkungan hidup, kami mengusulkan untuk mengeluarkan tindak pidana lingkungan hidup dari RKUHP; dan
  4. Memperbaiki ketentuan pertanggungjawaban pidana korporasi yang meliputi: perbaikan pengertian korporasi, mengharmonisasi tindakan sebagai pidana tambahan, memperjelas pemidanaan dan sanksi pidana bagi korporasi.

Organisasi: Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) Jaringan advokasi tambang (JATAM) Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Narahubung:

  1. Raynaldo Sembiring, ICEL (081376670167)
  2. Boy Even Sembiring, WALHI (085271897255)
  3. Marsya Mutmainah Handayani, ICEL (087769086093)