Belasan Keluarga Nelayan Luka-Luka Mempertahankan Pulau Pari

Siaran Pers Koalisi Selamatkan Pulau Pari Hari ini, Senin 20 November 2017 Pukul 09.00 terjadi penyegelan tanah warga pulau pari oleh pihak Kepolisian Kepulauan Seribu yang membawa sekitar 80 personil , 4 aparat TNI dan 30 aparat Satpol PP . Tindakan tersebut mendapat reaksi penolakan dari masyarakat Pulau Pari. Sejak pagi, warga yang terdiri dari ibu-ibu, bapak-bapak, pemuda dan anak-anak telah bersiap dengan berjaga-jaga. Warga beramai-ramai menolak Karena warga merasa ada perampasan lahan yang seharusnya menjadi hak mereka. Penyegelan dilakukan dengan alasan ada aduan oleh Pintarso Adijanto yang mengklaim memiliki sertifikat atas tanah di pulau pari. Pada pukul 11.15 WIB kepolisian memaksa memasang papan penyegelan dengan tulisan tanah milik pintarso adijanto.  width= width=

Warga menolak keras penyegelan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian sebab warga menduga sertifikat milik pintaroso terbit dengan menyalahi aturan. Warga sudah melaporkan terbitnya sertifikat ke Kementerian ATR, Ombudsman dan Kantor Staff Kepresidenan agar dibatalkan hingga saat ini masih berproses. Seharusnya kepolisian menghormati proses pelaporan yang dilakukan oleh Warga. Terjadi saling dorong antara warga dan polisi, hingga terjadi bentrok. Akibat dari bentrok itu, 15 orang warga mengalami luka-luka. Ibu-ibu yang terkena pukulan akibat bentrok juga sedang di rawat sampai di oksigen. Koalisi Selamatkan Pulau Pari mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan pihak Kepolisian kepada masyarakat Pulau Pari. Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk menghentikan tindakan penyegelan tersebut. Informasi lebih lanjut

  • Ony Mahardika - Eknas WALHI+6282244220111
  • Tigor Hutapea - KIARA+6281287296684
  • Nelson Nikodemus - LBH Jakarta+6281396820400
  • Henri Pratama - DPP KNTI+6281315693394