Cilacap Merdeka Dari Asap dan Debu PLTU Batu Bara

PERS RELEASE,13 September 2018 Winong merupakan salah satu Dusun di Desa Slarang Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap yang merupakan salah satu penyangga PLTU Batubara Cilacap. Dusun Winong memiliki jumlah penduduk 290 kepala keluarga atau sekiranya 877 jiwa. Hidup bersebelahan dengan industri PLTU Batu Bara mengakibatkan masyarakat Dusun Winong harus menerima berbagai macam permasalahan lingkungan yang di hasilkan dari aktivitas industri tersebut. Permasalahan seperti kesehatan, kekeringan, pemburukan lingkungan dan bahkan ekonomi. Sejumlah permasalahan tersebut sudah di rasakan masyarakat dusun winong sejak tahun 2006 saat pertama kali berdirinya PLTU unit 2 x 300 MW. PT Sumber Segara Primadaya (S2P) merupakan pembangkit listrik tenaga uap dengan menggunakan bahan bakar batubara, saat ini memiliki beberapa pembangkit listrik yang sudah beroprasi dengan kapasitas 2 x 300 MW dan kapasitas 1 x 660 MW serta ekspansi 1 x 1000 MW. PLTU juga menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yaitu Fly Ash dan Bottom Ash. Berdasarkan dokumen AMDAL PLTU Cilacap Unit 1 dan 2 menyatakan bahwa PLTU Cilacap menghasilkan limbah abu terbang dan abu dasar sebesar 4500 ton/bulan. Sedangkan unit 3 belum di ketahui besaran jumlah yang di hasilkan. Menurut Riyanto dari perwakilan Forum Masyarakat Winong Peduli Lingkungan (FMWPL) “ akibat adanya pembuangan limbah B3 (fly ash dan bottom ash) yang berada di sebelah pemukiman kami, menimbulkan dampak debu yang sangat menggangu dan terutama lingkungan jadi sehat. Kami mengaharapkan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa memberikan solusi terkait dampak yang terjadi dan memberikan sanksi kepada PLTU Cilacap. Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mengatur bahwa “Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah b3 yang di hasilkan”. Namun, berdasarkan fakta dilapangan yang di dapatkan warga, PT. S2P juga melakukan aktivitas pembuangan Limbah B3 berupa abu terbang dan abu dasar di lapangan terbuka. Atas temuan ini, berdasarkan pasal 175 dan 176 ayat (1) PP Limbah B3 mengatur antara lain dalam pasal 175 “Setiap Orang orang dilarang melakukan dumping (pembuangan) Limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa melakukan izin” dan dalam pasal 176 “setiap orang agar dapat melakukan dumpung (pembuangan) Limbah B3 ke media lingkungan hidup wajib memiliki izin dari kementrian”. Sedangkang dari Wahana Lingkungan Hidup Jawa Tengah (WALHI) melalui Fahmi Bastian “ aktivitas penimbunan dan pembuangan limbah B3 ini jelas menimbulkan dampak perburukan kualitas lingkungan dan melanggar peraturan perundang-undangan karena tidak memiliki izin. KLHK harus segera mungkin melakukan tindakan tegas kepada PLTU Cilacap. Berdasarkan hal tersebut, diketahui bahwa PT. S2P tidak memiliki izin untuk melakukan dumping ataupun izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3. Dengan demikian kasus pembuangan Limbah B3 berupa abu terbang dan abu dasar ke media tanah terbuka tanpa memiliki izin jelas suatu pelanggaran dalam ketentuan peraturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun. Senada dengan WALHI Jateng, Jaringan Pemerduli Lingkungan Cilacap (JPLC) melalui Bagus Ginanjar M “ meminta agar KLHK melalui Gakum melakukan penindakan atas terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh PLTU Cilacap setelah temuan fakta pelanggaran dilapangan mengenai aktifitas penimbunan Limbah B3”   Atas beberapa pertimbangan dan ketentuan diatas, dapat disimpulkan pula bahwasanya terdapat pelanggaran atas Hak Asasi Manusia dan juga Hak atas Perempuan, karena Hak atas lingkungan yang bersih merupakan hak dasar yang dilindungi Konstitusi dan dilindungi pula oleh Kovenan-Kovenan HAM, serta Kovenan Hak Perempuan. Atas pelanggaran ini, masyarakat menuntut :

  1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum melakukan investigasi terkait dengan dugaan ativitas penimbunan dan pembuangan (dumping) yang dilakukan PLTU Cilacap.
  2. Memberikan Sanksi Administratif dan sanksi pidana sesuai perundangan yang berlaku dalam Undang – Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) kepada PLTU Cilacap atas aktivitas penimbunan dan pembuangan (dumping) yang tidak berizin.
  3. KOMNASHAM untuk segera menindak lanjuti laporan ini, dengan menginvestigasi dan memberikan rekomendasi sesuai dengan kewenangan yang berlaku;
  4. KOMNAS Perempuan untuk segera menindak lanjuti laporan ini, dengan menginvestigasi dan memberikan rekomendasi sesuai dengan kewenangan yang berlaku.

  Hormat kami,Riyanto   Koordinator FMWPL