Cilacap Tolak Energi Kotor Batubara “Menuntut Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik"

Siaran Pers,24 Juli 2019
  1. Sumber Segara Primadaya (S2P) adalah perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menggunakan bahan bakar batubara. PT. S2P ini memiliki 3 unit pembangkit listrik, 2 unit kapasitas 1x660 MW dan 2x300 MW sudah beroperasi sementara unit kapasitas 1x1000 MW akan dijadwalkan beropreasi dalam waktu dekat. Seperti halnya PLTU yang menggunakan batubara pada umunya, PLTU S2P juga memberikan dampak yang buruk bagi penurunan kualitas lingkungan hidup di sekitar.
PLTU Batubara tersebut berlokasi tepat bersebelahan dengan dusun Winong, desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, yang dihuni oleh sekitar 290 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 877 Jiwa. Letak yang bersebelahan antara dusun Winong dan Industri PLTU Batubara S2P turut memberikan dampak yang buruk atas menurunnya kualitas lingkungan hidup, kesehatan, kenyamanan warga, rusaknya sumber air warga, dan bahkan ekonomi di dusun Winong sejak setelah PLTU S2P beroperasi pertama kalinya dengan unit kapasitas 2x300 MW di tahun 2006, dan berlanjut dengan beroperasinya unit 1x600 MW. Itupun belum dapat dihitung dengan unit 1x1000 yang akan beroperasi dalam waktu dekat. Dampak yang paling penting dirasakan oleh warga adalah ketika tempat pembuangan limbah B3 (ash yard) milik Industri PLTU Batubara S2P hanya berjarak kurang lebih sekitar 50 meter dari pemukiman warga. Akibatnya, banyak warga yang mengalami gangguan kesehatan semisal: Batuk, Bronkitis, TB, ISPA, dlsb. Gangguan kesehatan tersebut, tidak hanya dialami oleh orang dewasa, tetapi juga banyak yang terjangkit dari masyarakat dusun Winong adalah anak-anak yang berusia 1-8 tahun. Dalam hal tersebut, seharusnya Negara dapat menjamin hak-hak warga Negara untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat yang sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan” dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dijelaskan Pasal 65 ayat (1), “setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia”. Atas dasar beberapa pertimbangan dan ketentuan diatas, kami dari Forum Masyarakat Winong Peduli Lingkungan (FMWPL) menuntut Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk
  1. Menyelesaikan persoalan dampak-dampak lingkungan yang disebabkan oleh PLTU S2P Cilacap.
  2. Memberikan sanksi kepada PLTU S2P Cilacap atas kesalahan yang mengakibatkan dampak-dampak lingkungan.
  3. Mendorong adanya kaji ulang AMDAL PLTU S2P Cilacap.
 Hormat kami,   Fandi Korlap Aksi