Hentikan Kriminalisasi Kepada Pejuang Lingkungan Hidup

Warga Kecamatan Patrol Indramayu telah  melakukan penolakan terhadap rencana pembangunan PLTU Indramayu 2 semenjak tahun 2016 ketika mengetahui proses pembebasan lahan dilakukan, beberapa waktu kemudian mereka mengetahui ternyata proses ijin lingkungan pltu indramayu 2 ternyata sejak tahun 2010 dan ijin dikeluarkan pada tahun 2016 tanpa sepengetahuan warga. Warga kemudian menggugat izin lingkungan PLTU Indramayu 2 pada bulan juni 2017 di PTUN Bandung. Pengadilan TUN Bandung telah memenangkan gugatan warga pada tanggal 6 Desember 2017. Ironinya, perjuangan warga untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dengan melalui jalur yang demokratis dan koridor hukum sesuai dengan Undang-Undang, justru dihadapi oleh negara dengan tindakan pembungkaman suara kritis warga yang menolak proyek PLTU dengan mengkriminalisasi dan tindakan intimidatif lainnya. Kasus Tuduhan Penghinaan Bendera Merah Putih Pada tanggal 14 Desember 2017, tiga orang kawan kami, yaitu Sawin, Sukma, dan Nanto memasang spanduk penolakan pembangunan PLTU Indramayu berhiaskan bendera Merah Putih. Berselang tiga hari kemudian mereka bertiga  ditangkap dengan status tersangka oleh satuan reserse Polsek Patrol pada tengah malam di rumah mereka masing-masing. Polisi yang menangkap membawa senjata laras panjang dan juga tanpa seragam.Pada saat penangkapan, polisi tidak menjelaskan alasan mengapa mereka ditangkap. Menjelang subuh mereka dibawa dan diperiksa di polsek Patrol atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap bendera negara. Lebih rincinya mereka dituduh memasang bendera merah putih terbalik pada tanggal 14 Desember 2017. Setelah itu Sawin, Sukma, dan Nanto dipindahkan ke polres Indramayu hingga akhirnya kuasa hukum dari LBH Bandung datang untuk mendampingi dan bernegosiasi  terkait pembebasan mereka.Kuasa hukum akhirnya dapat membebaskan Sawin, Sukma, dan Nanto dengan jaminan dan syarat ketiga  kawan tersebut wajib lapor satu minggu dua kali ke polres Indramayu . Namun stastusnya masih sebagai tersangka hingga saat surat ini kami sampaikan. Sawin, Sukma, dan Nanto sangat berkeyakinan tidak merasa memasang bendera Merah Putih terbalik. Kasus Tuduhan Pengeroyokan dan Penganiayaan.

  1. Pada tanggal 29 November 2017 warga Desa Mekarsari (JATAYU ) melakukan penolakan kedatangan excavator ke lahan garapan warga. Mereka melakukan penolakan dengan aksi diam sambil duduk berbaris di depan alat berat tersebut. Saat warga sedang duduk diam, salah satu anggota warga yaitu Dulmuin yang sedang mengambil foto lalu dibentak hingga dipukul oleh oknum sub-kontraktor proyek PLTU.  Warga spontan melerai agar tidak terjadi pemukulan lebih lanjut. Namun oknum tersebut malah melakukan penyekapan dengan cara memiting leher terhadap seorang warga tani perempuan yang saat itu membantu

Dulmuin melakukan visum atas dirinya ke rumah sakit. Setelah itu dia langsung melapor ke polres Indramayu. Pada saat yang hampir sama oknum yang melakukan pemukulan terhadap Dulmuin juga melaporkan ke polres Indramayu dengan tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan atas dirinya. Namun apa yang terjadi polisi malah memproses laporan oknum sub kontraktor tersebut. Polisi memanggil  6 orang warga Desa Mekarsari untuk diperiksa dan diminta keterangannya. Sampai saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung. Kami khawatir 6 orang kawan kami tersebut akan dijadikan sebagai tersangka. Kejadian kasus kriminalisasi ini telah membuat warga Desa Mekarsari resah dan khawatir. Kami merasa penolakan terhadap pembangunan PLTU tidak dijamin oleh undang-undang. Padahal pasal 66 UU 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, yaitu Setiap warga negara yang memperjuangkan lingkungan  yang baik dan sehat, tidak dapat dituntut baik pidana maupun digugat secara perdata. Selain itu yang utama, kriminalisasi yang dialami warga desa Mekarsari sangat bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang yang berlaku. Tindakan kriminalisasi yang dialami oleh warga desa Mekarsari upaya melemahkan perjuangan warga. Selain itu juga upaya kriminalisasi tersebut berpotensi memecah belah persatuan warga.

  1. Menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM dari adanya rencana pembangunan PLTU batu bara 2 Indramayu.
  2. Menghentikan segala upaya intimidasi dan kriminalisasi di polres Indramayu terhadap warga desa Mekarsari. Khususnya terhadap Sawin, Sukma , dan Nanto.
  3. Melakukan segala upaya untuk menghentikan rencana pembangunan PLTU batu bara 2 Indramayu

Kontak: Meiki (walhi jawa barat)+62 857-2145-2117 Domo (jatayu) +62 85321008538 Sawung (walhi eknas) +62 815610446

 width=