Lindungi Ekosistem Rawa Gambut, Waspadai Pembangkangan Sistematis Perusahaan

Siaran Pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jakarta, 28 Desember 2017-Sepanjang tahun 2017 ini perlindungan lingkungan hidup, khususnya pada kawasan ekosistem rawa gambut yang merupakan kawasan ekosistem esensial terhadap kehidupan, dihadapkan pada upaya-upaya sistematis pembangkangan hukum dan kebijakan yang dilakukan oleh kekuatan korporasi. Upaya tersebut dilakukan setidaknya melaui 3 hal: Pertama, upaya tindakan aktif melalui gugatan hukum, salah satunya saat gugatan uji materi pada pasal pertanggungjawaban penuh (strictliability) di Undang-undang 32/ 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, meski akhirnya gugatan tersebut dicabut oleh GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) dan APHI (Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia) setelah mendapatkan tekanan yang kuat dari publik. Upaya pembangkangan hukum juga terjadi pada PP 57/2016 yang berusaha direvisi oleh perusahaan-perusahaan perkebunan dan kehutanan. Yang teranyar, gugatan RAPP terhadap KLHK di PTUN, meskipun kalah. Kedua, Perlawanan terhadap perlindungan lingkungan hidup juga dilakukan dengan mempengaruhi opini publik. Diantaranya terlihat sepanjang tahun 2017 ada kampanye sistematis-massif yang menyampaikan bahwa sawit tidak merusak lingkungan oleh para akademisi dan kajian dari LPEM UI yang menyatakan bahwa pemberlakukan PP Gambut telah mengakibatkan kerugian ekonomi negara. LPEM UI abai menghitung kerugian yang dialami oleh rakyat seperti hilangnya nyawa anak-anak generasi penerus bangsa, bahkan tidak dapat dihitung dengan angka-angka. Kampanye ini tentu tidak memperhatikan bahwa yang dikritik adalah perkebunan skala luas yang faktanya telah membuat perubahan bentang alam yang mengakibatkan dampak lingkungan hidup antara lain pencemaran lingkungan hidup dan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi selama belasan tahun.

Termasuk di dalamnya berbagai fakta praktek buruk perkebunan monokultur (sawit dan hutan tanaman industri) yang penuh dengan konflik dan berbagai pelanggaran hak asasi manusia, termasuk perampasan tanah, kekerasan dan kriminalisasi yang dialami oleh masyarakat adat/masyarakat lokal, termasuk kelompok perempuan yang memperjuangkan ruang hidup dan wilayah kelolanya. Kesemua upaya dilakukan secara sistematis oleh group-group raksasa perusahaan monokultur baik hutan tanaman industri maupun perkebunan sawit seperti APP, RAPP, Marubeni, Wilmar, Sinar Mas, Simedarby, Sampoerna, Astra, dan PTPN yang kesemuanya adalah penguasa tanah dan kekayaan alam di Indonesia. Bahkan tanpa ragu, korporasi melakukan upaya pembangkangan hukum dan regulasi, kesemuanya demi kepentingan profit atau keuntungan bisnis mereka. Tentu masih terekam dalam ingatan kita, Indra Pelani dibunuh di area konsesi PT. WKS (APP) oleh security perusahaan dan titik api dalam kebakaran hutan dan lahan tahun 2015, banyak ditemukan di konsesi APP, antara lain PT. Bumi Mekar Hijau (BMH). “WALHI berpandangan bahwa upaya pembangkangan yang dilakukan oleh kekuatan korporasi ini karena negara juga masih membuka celah ini melalui kebijakannya yakni PP 104/2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. PP yang secara satir sering disebut sebagai “PP keterlanjuran” ini memberikan kemewahan bagi investor yang terlanjur mendapatkan izin usaha pada kawasan hutan untuk mengajukan pelepasan maupun tukar-menukar kawasan hutan. Negara juga masih membuka ruang yang mengakomodir intervensi dari perusahaan-perusahaan HTI untuk mendorong perubahan status dan fungsi kawasan hutan melalui review RTRW.

Kondisi ini diperparah dengan pernyataan-pernyataan pengambil kebijakan yang justru bertentangan dengan upaya perlindungan lingkungan hidup”, tegas Manajer Kampanye Pangan, Air dan Ekosistem Esensial Eksekutif Nasional WALHI, Wahyu A Perdana. Kekuatan korporasi juga menggunakan tangan Kepala Daerah, ini dapat dilihat dari salah satunya pernyataan Gubernur Sumatera Selatan yang menyatakan bahwa Pemerintah perlu merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut karena memberi ketidakpastian bagi investor di bidang perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI). Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya pada fokus group discussion (FGD) bertema Rekonsiliasi Pemahaman dan Strategi untuk Review dan Implementasi PP 71/2014 jo. PP 57/2016 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Palembang, pada Selasa 19 Desember 2017. Sebelumnya, Gubernur Sumsel dan Kalbar juga telah mengirimkan surat ke Presiden untuk meminta pengecualian dari kebijakan restorasi dan pemulihan tata kelola kawasan gambut, lagi-lagi dengan alasan investasi. “Tanpa disadari, bahwa rezim keterlanjuran ini pada akhirnya memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap upaya penghancuran kawasan esensial seperti kawasan ekosistem rawa gambut dan ini bertentangan dengan komitmen Presiden untuk melindungi, memulihkan dan menata ulang ekosistem gambut”, ujar Wahyu dalam penutup siaran pers ini. #RulesforBusiness #RightsforPeople

Narahubung: Wahyu A Perdana, Manager Kampanye Pangan, Air & Ekosistem Esensial Eksekutif Nasional WALHI, di 082112395919