Masyarakat Sipil Desak DPR Serius Kendalikan Pencemaran Udara: DPR Setuju untuk Awasi KLHK dan ESDM

JAKARTA, 12 Juli 2018 - Masalah pencemaran udara di berbagai kota besar di Indonesia menjadi semakin mengkhawatirkan akibat pesatnya pertumbuhan angka pencemaran dari sumber energi terutama emisi dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tenaga Batubara. Hal ini terungkap dalam pertemuan antara Koalisi Masyarakat Sipil untuk Udara Bersih Indonesia dengan para anggota DPR RI hari ini. Dalam pertemuan tersebut, koalisi meminta DPR melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pemerintah, khususnya terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Hutan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hadir dalam pertemuan dengan masyarakat sipil tersebut adalah para anggota DPR yang tergabung dalam Kaukus Ekonomi Hijau DPR RI yang dipimpin oleh Satya Widya Yudha dari Fraksi Golkar. Mercy Chriesty Barends dari Fraksi PDI-P selaku pemimpin rapat menyambut baik masukan yang diberikan oleh masyarakat sipil dan menerima baik permintaan untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap regulasi seputar udara bersih.

“Kita akan kawal sungguh-sungguh proses perbaikan peraturan ini dan kita akan lakukan pengawasan yang lebih ketat pada kementerian dan instansi terkait,” ujar beliau. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Udara Bersih Indonesia diwakili oleh Greenpeace Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), International Institute for Sustainable Development (IISD) serta Centre for Energy Research Asia (CERA). Mandeknya pembahasan sejumlah aturan terkait pengendalian pencemaran udara di level kementerian terutama di KLHK, menjadi dasar pentingnya komitmen legislator melaksanakan fungsi pengawasan ini. "Setidaknya ada beberapa aturan yang hingga kini belum diselesaikan KLHK, seperti Revisi Permen LH No 21/2008 tentang Baku Mutu Emisi PLTU batubara dan pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengelolaan Kualitas Udara (RPP PKU)," kata perwakilan koalisi sekaligus Kepala Divisi Pencemaran Lingkungan dari ICEL Margaretha Quina. Permen LHK No 21/2008 memuat aturan baku mutu emisi (BME) yakni batas kadar zat atau bahan pencemar seperti SO2, NO2, merkuri dan debu halus (PM), yang dikeluarkan sumber pencemar PLTU batubara di udara. Pembahasannya sudah dimulai kembali sejak 2016 namun belum tercapai kesepakatan lantaran angka BME yang diusulkan KLHK dianggap cenderung longgar. Hal ini diperparah dengan keberatan dari ESDM, yang mengusulkan angka yang lebih longgar lagi dengan kategorisasi yang secara praktis tidak berimplikasi terhadap perbaikan performa emisi. “Dengan usul ESDM, tidak ada perbaikan apapun bagi sebagian besar pembangkit yang sudah ada di RUPTL. Angka yang diusung ESDM adalah 550 mg/Nm3 untuk SOx, 550 mg/Nm3 untuk NOx, 100 mg/Nm3 untuk PM dan 0,03 mg/Nm3 untuk merkuri. Performa pembangkit masa kini sudah jauh lebih baik dari usul tersebut,” kata Pengkampanye Perkotaan dan Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Dwi Sawung. Dalam draft pembahasan revisi ini, KLHK diharapkan menunjukkan kepemimpinan untuk mencapai kebijakan yang berbasis data ilmiah dan melindungi kesehatan masyarakat. Negara lainnya dengan polusi udara sama tingginya seperti Indonesia seperti China menerapkan angka sangat ketat, yakni 100 mg/Nm3 untuk SO2, 100 mg/Nm3 untuk NO2 dan 30 mg/Nm3 untuk PM pada PLTU. Pembahasan RPP PKU juga dinilai sangat lamban. Padahal aturan sudah digodok sejak 2015. Dalam RPP ini, terdapat juga usulan perbaikan baku mutu udara ambient, yang masyarakat harapkan dapat mengadopsi panduan WHO..

Keseriusan Kaukus Energi Hijau DPR menjadi penting bagi koalisi masyarakat guna menjamin udara sehat bagi masyarakat Indonesia, terutama karena implikasi biaya dari pencemaran udara sangat signifikan. Analisis dari IISD mencatat pada 2015, nilai ekonomi akibat kematian dini disebabkan buruknya kualitas udara Indonesia dapat mencapai US$ 2,5 miliar (Rp 36 triliun) atau cent US$ 0.02/kWh per tahun. Menurunnya produktivitas tenaga kerja Indonesia karena polusi udara berkisar hingga US$ 12 miliar (Rp 170 T) per tahun atau 6,49% PDB 2013. “Biaya perawatan dari penyakit yang dipicu oleh polusi udara dapat mencapai 40-80% pengeluaran tahuban rumah tangga berpenghasilan di bawah UMR Jakarta yang berada di kisaran Rp 3 juta/bulan,” kata perwakilan IISD Lucky Lontoh. Karena itu, koalisi mendesak Komisi VII berkoordinasi dengan Komisi IV untuk mengawasi Kementerian ESDM dan kementerian terkait dalam mengendalikan sumber-sumber pencemaran yang signifikan. Misal dengan panitia khusus (Pansus), terutama pelaksanaan dan evaluasi 35 GW, termasuk dampaknya pada kualitas udara. Ini penting untuk mempercepat transisi energi dari penggunaan fossil yang mengotori lingkungan ke energi terbarukan yang bersih. Hal senada juga ditegaskan Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu.

Di kesempatan yang sama dirinya meminta DPR mengawasi pelaksanaan PP pengendalian pencemaran di daerah, terutama DKI Jakarta terkait pelaksanaan Asian Games. ''Kualitas udara di Jakarta sudah berbahaya. Apalagi hampir semua negara sudah mengukur kualitas udara dengan parameter PM 2,5. Sedangkan Indonesia masih menggunakan parameter PM 10 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Keputusan Menteri Nomor KEP.45/MENLH/1997 tentang Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU)," tegasnya. Di dalam PP No 41/1999 disebutkan ambang batas tahunan PM 2,5 adalah 15 mg/Nm3. Sedangkan ambang batas tahunan PM 2,5 yang ditentukan WHO adalah 10 mg/Nm3. Pada hari kerja, mulai Senin hingga Jumat, ISPU Jakarta bahkan mencapai lebih dari 100. Udara perkotaan tergolong baik bila memiliki angka ISPU 0- 50 (hijau), sedangkan pada angka 51-100 (biru), tidak sehat pada angka 101-199 (kuning), sangat tidak sehat pada 200-299 (merah), dan berbahaya pada angka di atas 300 (hitam). Kualitas udara Jakarta masuk dalam kondisi ISPU sehat hanya 70-80 hari saja dalam setahun. Polusi udara di Jakarta juga diperparah dengan kehadiran 8 PLTU dan 4 PLTU yang segera beroperasi 2019 dan 2024. Bukan rahasia bahwa emisi dari PLTU menyebabkan rentannya masyarakat terpapar polutan. PLTU batu bara di sekitar Jakarta ini adalah pembunuh senyap yang menyebabkan kematian dini sekitar 5,260 jiwa rakyat Indonesia per tahun. Angka tersebut diperkirakan akan melonjak menjadi 10,680 jiwa per tahun seiring dengan rencana pembangunan PLTU baru di sekitar kota ini. NARAHUBUNG: ● Kepala Divisi Pencemaran Lingkungan dari ICEL, Margaretha Quina (081287991749) ● Juru Kampanye Perkotaan dan Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Dwi Sawung (08156104606) ● Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu (08118188182) ● Associate dan Country Coordinator IISD, Lucky Lontoh (0818825323)