Menolak Kehadiran PT. Toba Pulp Lestari (TPL) di Wilayah Adat

WALHI Sumatera Utara bersama AMAN Tano Batak dan Hutan Rakyat Institute (HaRI) menyatakan bahwa perlu adanya desakan terhadap PT. TPL untuk mengenclave wilayah adat yang masuk kedalam konsesi PT. TPL. PT. TPL yang merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak dibidang produksi pulp ini memiliki konsesi seluas 188.000 Ha berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1992. Adapun total wilayah adat yang diusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seluas 25.000 Ha yang keseluruhannya masuk kedalam konsesi PT. TPL. Berdasarkan pernyataan dari Roganda Simanjuntak, wilayah adat yang diusulkan oleh AMAN Tano Batak berjumlah 11 yang terdiri dari 10 komunitas adat yang mana wilayah adatnya meliputi Tombak Haminjon, Pandumaan – Sipituhuta, Sitakkubak, Huta Aek Nafa, Nagahulambu, Matio, Nagasaribu Siharbangan, Pargamanan – Parlilitan, Sionom Hudon Timur, Sionom Hudon Utara, Tungkot Ni Solu dan Parlombuan. 11 wilayah adat ini merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat adat karena merupakan sumber mata pencaharian yang didukung dengan melimpahnya sumber daya alam berupa hutan kemenyan dan sumber air yang melimpah bagi perkampungan masyarakat adat. Dana Prima Tarigan selaku Direktur Ekssekutif WALHI Sumut menambahkan bahwa perampasan dan tumpang tindihnya konsesi PT. TPL dengan wilayah adat masyarakat menimbulkan konflik tenurial yang berkepanjangan yang menyebabkan banyaknya masyarakat adat yang dikriminalisasi oleh PT. TPL. Tindakan ini tidak bisa kita biarkan melihat wilayah adat merupakan hak bagi masyarakat adat yang harus diperjuangkan keberadaannya.

WALHI Sumut secara tegas menolak kehadiran PT. TPL di wilayah adat mengingat lagi banyaknya beredar isu bahwa PT. TPL berusaha memecah belah perjuangan dan pergerakan kita dalam menuntaskan perjuangan masyarakat adat ini. Bukan hanya itu Wina Khairani (HaRI) menegaskan juga bahwa jangan ada upaya – upaya dari PT. TPL untuk menghalangi masyarakat dalam mendorong usulan Hutan Adat untuk di enclave dari konsesi PT. TPL karena berdasarkan informasi yang diterima, adanya ground check ke lapangan sekitar 8.000 Ha yang mana sampai saat ini belum keluar SK terkait hal tersebut karena PT. TPL terus mendorong kemitraan dengan masyarakat sebagai siasat. Selain dari pada itu, diluar dari proses pengusulan yang akan dilakukan teman – teman AMAN Tano Batak diharapkan PT. TPL memberikan ruang dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia bagi masyarakat adat dan benar – benar mengimplementasikannya kedalam suatu bentuk upaya – upaya yang nyata. 

Narahubung: Dana Prima Tarigan (WALHI Sumut/08126344992), Roganda Simanjuntak (AMAN TANO BATAK/085261444399), Wina Khairani (HaRI/08126321136).