"Nelayan Tradisional dan Pembela Lingkungan Hidup dan HAM Menang Telak"

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta JAKARTA (21/03/2017) – Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali memutuskan untuk mencabut Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F, Pulau I, dan Pulau K.  “Putusan hakim ini patut diapresiasi. Ini semakin menegaskan bahwa reklamasi penuh masalah dan harus segera dihentikan. Berdasar putusan ini dan berbagai masalah yang muncul baik di Jakarta maupun wilayah lainnya seperti Bali, Makasar dan sebagainya, pemerintah seharusnya mengkaji kembali seluruh kebijakan dan rencana reklamasi secara nasional. Penyelesaiannya jangan parsial. Presiden Jokowi harus mengambil sikap yang jelas dan tegas dengan menghentikan semua rencana dan kegiatan reklamasi di Indonesia untuk menata kembali kebijakannya. Kebijakan soal tujuan, pertimbangan pilihan reklamasi atau tidak, prosedur dan teknis reklamasi seharusnya dibenahi terlebih dahulu.” tegas Direktur ICEL, Henri Subagiyo, di Jakarta, Selasa (17/3/2017). Henri menambahkan bahwa seperti halnya putusan lainnya, pada putusan kali ini hakim mempertimbangkan ada dua persoalan besar. Secara substantif, reklamasi akan menimbulkan kerugian yang lebih besar terhadap ekosistem akibat rusaknya pola arus laut dan jaringan sosial ekonomi masyarakat, khususnya nelayan tradisional. Jadi, prinsip kehati-hatian dan kepentingan umum seharusnya dikedepankan. Secara prosedural, keputusan izin reklamasi telah cacat hukum diantaranya tidak transparan dan partisipatif serta melanggar berbagai peraturan perundang-undangan. Bahkan juga melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kompleksitas persoalan ini sesungguhnya menunjukkan ada persoalan besar dan mendasar terkait dengan kebijkan yang seharusnya menjadi rambu-rambu bagi pengambilan keputusan reklamasi. Selain itu, seharusnya pemeritah pusat juga memerankan kontrol yang ketat terhadap rencana kegiatan reklamasi yang beresiko besar ini. Tigor Hutapea dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menambahkan, “Reklamasi sangat jelas akan merampas dan melanggar hak-hak nelayan tradisional skala kecil seperti hak tenurial atas wilayah perikanan di Teluk Jakarta.

Secara khusus, hak nelayan tersebut yaitu hak akses preferensial dari nelayan atas sumber daya pesisir Teluk Jakarta yang mendahulukan kepentingan nelayan di atas proyek reklamasi sebagai kepentingan perusahaan pengembang komersial. Terlebih, hak untuk menolak dan keberatan dalam konsultasi publik atas suatu proyek skala besar harus dilindungi sebagaimana diatur oleh Pedoman Perlindungan Perikanan Skala Kecil dari FAO Tahun 2014.” Bukan hanya itu, putusan ini juga menegaskan bahwa Pemerintah harus segera menerapkan Pasal 25 ayat (5) UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan yang menegaskan perlindungan atas ruang penghidupan akses dari nelayan atas wilayah perikanan dan tempat tinggal. Pemerintahan Jokowi harus menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta dan seluruh wilayah Indonesia karena berdampak buruk kepada nelayan tradisional. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) sebagai bagian dari KSTJ menyambut gembira dibacakannya putusan ini. “Dengan dikabulkannya gugatan pembatalan izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, Pulau I dan Pulau K, masyarakat tahu bahwa proyek ini penuh masalah dilihat dari berbagai sisi, baik sisi hukum, sisi lingkungan, sisi ekonomi dan sisi sosial,” tegas Armad Manila, Pelaksana Sekretaris Jenderal KIARA. Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Nur Hidayati, memperingatkan bahwa pemerintah juga harus menghormati proses-proses hukum jika mereka meminta masyarakat menghormati proses hukum. Tidak boleh menggunakan double standard. Pemerintah juga perlu menghormati kajian-kajian lingkungan hidup, dokumen-dokumen lingkungan, yang dibuat untuk menegakkan konstitusi dan melindungi segenap bangsa indonesia dari ancaman bencana ekologis, penghancuran sumber-sumber kehidupan rakyat dan lain-lain serta secara khusus harus mengimplementasikan pasal 28H UUD 45 tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kontak Nara Sumber :

  • Henri Subagiyo, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), 081585741001
  • Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, 081316101154
  • Tigor Hutapea, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), 081287296684
  • Armand Manila, Plt. Sekjend Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA),