“Pembakaran Rumah ED WALHI NTB Merupakan Teror Terhadap Gerakan Penyelamatan Lingkungan Hidup”

Siaran Pers Aliansi Advokasi Pejuang Lingkungan Hidup Kasus pembakaran rumah Eksekutif Daerah (ED) WALHI NTB, Murdani (28/1/2019) merupakan tindakan terror bagi perjuangan penyelamatan lingkungan hidup. Pembakaran rumah tersebut telah menimbulkan kerugian materi tidak kurang dari Rp. 300 juta. Selain itu, pembakaran rumah tersebut mengancam jiwa anggota keluarga Murdani, termasuk anaknya yang baru berusia 4 tahun.

 width=

Lingkungan hidup yang sehat merupakan hak publik yang dijamin kostitusi. Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Untuk itu, perusak lingkungan hidup merupakan public enemy karena telah merenggut hak publik mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat. Pejuang lingkungan hidup harus mendapatkan perlindungan hukum dari Negara. Perlidungan hukum ini telah dijamin dalam Pasal 66 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut menyatakan bahwa orang yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Kasus pembakaran rumah ED WALHI NTB merupakan preseden buruk bagi setiap orang yang berperan melindungi lingkungan hidup. Pasal 65 ayat (4) menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, terror pembakaran rumah ED WALHI NTB bukan merupakan tindakan kejahatan person to person, tetapi merupakan tindak kejahatan person to public. Karena perjuangan penyelamatan lingkungan hidup merupakan hajat hidup publik. Berdasarkan alasan-alasan diatas, maka kami dari Aliansi Advokasi Pejuang Lingkungan Hidup menyatakan sikap:

  1. Negara harus memastikan melakukan perlindungan hukum bagi penyelamat lingkungan hidup;
  2. Menuntut aparat hukum untuk mengusut tuntas pelaku pembakaran rumah ED WALHI NTB hingga proses pengadilan;
  3. Aparat hukum memberikan perlindungan hukum terhadap keluarga Murdani (ED WALHI NTB).

Dikeluarkan di Mataram Pada tanggal 6 Februari 2019 Atas Nama “Aliansi Advokasi Pejuang Lingkungan Hidup”  Kontak person:

  1. IRFAN (HP. 085205627823)
  2. RISWAN (HP. 087863314909)

Anggota Aliansi:

No Lembaga No Lembaga
1. WALHI NTB 2. STN NTB
3. LMND NTB 4. PEMUDA NAHDLATUL WATHAN
5. GEMPAR UGP. LOMBOK TIMUR 6. LPSDN LOMBOK TIMUR
7. LSBH NTB 8. PGKGS LOMBOK TIMUR
9. LBH REFORM MATARAM 10. JEPRED BERSIH
11. LENTERA SOSIAL LOMBOK TIMUR 12. YKR LOMBOK TIMUR
13. SOMASI NTB 14. GRAVITASI MATARAM
15. PP YAMI LOMBOK TIMUR 16. PAI MATARAM