Permintaan untuk Menghentikan Segala Bentuk Dukungan dan Pinjaman Jepang untuk Proyek Perluasan PLTU Batubara Indramayu, Jawa Barat, Indonesia

Indramayu, 8 April 2019 Bapak Shinzo Abe, Perdana Menteri Bapak Taro Kono, Menteri Luar Negeri Bapak Shinichi Kitaoka, Presiden Japan International Cooperation Agency (JICA) Hal: Permintaan untuk Menghentikan Segala Bentuk Dukungan dan Pinjaman Jepang untuk Proyek Perluasan PLTU Batubara Indramayu, Jawa Barat, Indonesia  Kami, JATAYU (Jaringan Tanpa Asap Batubara Indramayu), menulis surat ini untuk kesekian kalinya mengungkapkan penolakan kami terhadap perluasan PLTU Batubara Indramayu (termasuk area GITET[1]) (selanjutnya disebut “Proyek”) di Jawa Barat, Indonesia. Masyarakat sipil internasional telah memperingatkan pemerintah Jepang tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serius di Indramayu melalui surat petisi tertanggal 12 Oktober 2018 dengan dukungan 188 organisasi dari 26 negara[2], serta telah meminta pemerintah Jepang dan JICA untuk menghentikan segala bentuk dukungan terhadap Proyek. Di tengah upaya pemerintah Indonesia untuk terus menjalankan Proyek pada tingkat lokal, kami berulang kali menyerukan: hentikan segala bentuk dukungan atau pinjaman dari pemerintah Jepang dan JICA untuk Proyek. Karena kehidupan dan lingkungan kami tidak bisa tergantikan oleh segala bentuk kompensasi dan mesti dilindungi untuk generasi berikutnya, selain juga untuk kehidupan harian kami di masa kini. Kami sadar bahwa JICA telah terlibat secara mendalam dalam Proyek untuk mendukung Perusahaan Listrik Negara (PLN) Indonesia. Kajian Kelayakan (F/S) untuk Proyek (1.000 MW) telah dilaksanakan oleh JICA pada 2009-2010. Rencana Akuisisi Lahan dan Perpindahan Tempat Tinggal (LARAP) untuk Proyek telah diselesaikan dengan dukungan ahli JICA pada 2016-2017, di mana proses penyusunan LARAP menimbulkan banyak pertanyaan dalam benak kami (Silakan lihat lampiran surat dari JATAYU kepada PLN tertanggal 7 Agustus 2017). JICA juga telah menyepakati perjanjian pinjaman untuk Layanan Teknik (E/S) untuk Proyek pada 2013 (1,727 milyar Yen, atau sekitar 220 milyar Rupiah dalam nilai tukar terkini). Kami paham bahwa JICA telah mencairkan sekitar 600 juta Yen, atau sekitar 77 milyar Rupiah (per 1 Maret 2019), untuk rancangan dasar GITET selain juga pangkalan dan dermaga PLTU sejak 2016, di mana konsultan TEPSCO telah banyak bekerja. Saat ini, pemerintah Jepang dan JICA dilaporkan tengah menunggu permohonan pinjaman resmi dari Pemerintah Indonesia untuk konstruksi utama Proyek. Kami sungguh-sungguh prihatin dan tidak dapat menerima fakta bahwa JICA terus memberikan dukungan dan pinjaman E/S pada pemerintah Indonesia atau PLN di tengah ketiadaan penerimaan sosial atas Proyek, ilegalitas Proyek, serta pelanggaran HAM serius, termasuk kriminalisasi petani lokal kami yang menolak Proyek. Seperti yang anda ketahui, PLN telah memulai akuisisi lahan tani dengan pembayaran kompensasi pada pemilik lahan, memagari wilayah sekitar konstruksi utama, bekerja di area GITET, dan telah menyiapkan pematangan lahan di situs konstruksi utama melalui survey tapak secara terus menerus. Tahun ini, PLN bahkan mendekati kami untuk menawarkan alternatif lahan tani yang lebih kecil ukurannya dibandingkan situs Proyek, yang bagaimanapun juga bukanlah solusi bagi kami. Dapat dipastikan PLN akan melanjutkan pekerjaannya karena merasa yakin bakal memperoleh dukungan JICA untuk Proyek. Oleh sebab itu, kami mendesak pemerintah Jepang dan JICA untuk menunjukkan sikap yang lebih tegas kepada pemerintah Indonesia dan PLN dengan menghentikan pinjaman apapun, termasuk pinjaman E/S, untuk Proyek. Pada kenyataannya, pemerintah Jepang dan JICA justru harus melakukannya karena alasan-alasan berikut.   Sejak zaman nenek moyang, mata pencaharian utama kami adalah pertanian dan keahlian kami, baik laki-laki maupun perempuan, adalah bertani. Lahan pertanian kami amat produktif. Sawah-sawah kami yang dialiri air irigasi dapat menghasilkan panen dua kali setahun untuk kami. Kami juga menanam berbagai macam sayuran dan buah sepanjang tahun, mulai dari bawang merah, kacang panjang, terung, cabai, labu, mentimun, pepaya, pisang, dan lain sebagainya. Semuanya menjadi bahan pangan dan sumber pendapatan bagi keluarga kami.   Kehidupan kami yang berbasis lahan tani produktif ini tidak dapat dengan mudah tergantikan oleh corak penghidupan lain. Petani penggarap, penyakap, dan buruh tani harian kami akan menderita kerugian besar, jika Proyek dibiarkan berjalan dan mencerabut kami dari lahan cocok tanam. Bagi kami, kehilangan lahan tani sama dengan membunuh pekerja tani perlahan-lahan.   Keprihatinan kami ini berdasar pada fakta bahwa di Indramayu, kami telah menyaksikan berbagai dampak buruk PLTU Batubara yang sudah ada (330 MW x 3 Unit), yang mulai beroperasi secara komersial sejak 2011. Petani dan nelayan lokal di dekat PLTU tersebut mengeluhkan dampaknya yang begitu besar terhadap penghidupan mereka. Nelayan-nelayan kecil yang menangkap rebon (udang kecil) di sepanjang garis pantai merasakan penurunan jumlah tangkapan pasca berdirinya PLTU. Di lain pihak, hanya sebagian kecil warga lokal yang dipekerjakan di PLTU karena keterbatasan keahlian dan tingkat pendidikan kami. Beberapa anggota masyarakat lokal, terutama anak-anak, juga menderita gangguan kesehatan, seperti batuk atau penyakit pernapasan.   Dalam Proyek ini, lahan tani yang diakuisisi lebih luas dan dermaga yang dibangun di sepanjang garis pantai lebih besar, dibandingkan dengan PLTU yang sudah ada. Meskipun Proyek memenuhi standar Indonesia tentang polusi udara, ia tidak dilengkapi dengan teknologi terbaik yang diterapkan di sebagian besar PLTU Batubara di Jepang. Kami merasa khawatir penderitaan kami terkait mata pencaharian dan gangguan kesehatan akan terus memburuk seiring berjalannya Proyek.   Oleh karena itu, kami menyerukan keprihatinan ini dan telah berulang kali mencoba menghentikan Proyek dengan cara-cara damai, termasuk gugatan hukum terhadap ijin lingkungan Proyek dan beberapa aksi protes di berbagai tempat, termasuk di situs Proyek itu sendiri dan di depan gedung DPRD Indramayu, Kantor PLN di Bandung, Kantor Kepresidenan di Jakarta, dan Kedutaan Jepang di Jakarta. Penolakan kuat kami sebagai masyarakat lokal yang terdampak Proyek berarti bahwa Proyek ini telah gagal memenuhi aspek “penerimaan sosial”, yang tertulis dalam Panduan JICA untuk Pertimbangan Lingkungan dan Sosial (selanjutnya disebut “Panduan”) dan dibutuhkan dalam setiap proyek yang didukung oleh JICA.     Sejak Februari 2018, PLN telah memulai pematangan lahan untuk area GITET Proyek. Pada waktu itu, agar PLN dapat meneruskan pekerjaan di tengah gelombang protes petani kami, setidaknya sekitar 150 aparat kepolisian setempat dan 10 pejabat militer diturunkan dengan alat berat subkontraktor PLN. Sejauh ini, sekitar 10 hektar lahan pertanian subur telah dipenuhi tanah untuk GITET, padahal sebelumnya lahan tersebut merupakan sawah dan kebun sayur kami.   Namun, pekerjaan PLN di sekitar 10 hektar lahan tersebut tergolong ilegal. Pada kenyataannya, saat ini pekerjaan apapun di GITET harus dihentikan karena ketiadaan ijin atas adendum AMDAL yang sudah diubah terkait jalur transmisi dan GITET (per 25 Februari 2019). Adendum AMDAL pada 2016 mengijinkan area GITET hanya di Kecamatan Sukra, namun pekerjaan PLN telah melanggar batas dan merambah Kecamatan Patrol.   Kami bersama WALHI Jawa Barat menunjukkan ilegalitas ini sejak bulan April 2018 dengan mengirim surat kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Namun PLN tetap meneruskan pematangan lahan ilegal tersebut, alih-alih meninjau kembali pekerjaannya. Bahkan setelah DLH telah mengonfirmasi pentingnya menghentingkan pekerjaan apapun pada Juli 2018, sampai adendum AMDAL diubah dan ketika perdebatan tentang perubahan adendum AMDAL masih berlangsung, PLN masih beberapa kali membawa material konstruksi ke area GITET pasca pematangan lahan, misalnya pada 24 Februari 2019, hanya satu hari sebelum rapat perubahan adendum AMDAL DLH. Demikianlah PLN telah berlaku tidak adil serta tidak mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.   Seperti yang anda ketahui, konstruksi utama Proyek juga mengandung ilegalitas tersendiri. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah mengumumkan pembatalan ijin lingkungan Proyek pada Desember 2017, serta mengonfirmasi bahwa Bupati Indramayu tidak memiliki otoritas untuk menerbitkan ijin lingkungan Proyek. Namun Gubernur Jawa Barat memilikinya ketika Bupati Indramayu menerbitkannya pada 2015.   Pengadilan Tinggi (PTTUN) di Jakarta dan Mahkamah Agung membatalkan gugatan kami masing-masing pada April dan September 2018, menyatakan bahwa komplain semacam ini harus diajukan dalam waktu 90 hari sejak pihak berwenang mengumumkan informasi yang bersangkutan. Namun penyebaran informasi oleh pihak berwenang tidaklah memadai dan kami tidak bisa mempelajari informasi-informasi penting dalam periode tersebut. Bersama dengan tim kuasa hukum, kami tengah menyiapkan Peninjauan Kembali (PK), yang akan kami ajukan dalam beberapa minggu ke depan.  Jelas sudah betapa Proyek ini patut dipertanyakan terkait ketidakpatuhannya kepada hukum perundangan di Indonesia, yang juga dibutuhkan oleh Panduan JICA untuk proyek apapun yang mendapat dukungan JICA.     Sejak kemenangan kami di pengadilan daerah pada Desember 2017, kriminalisasi anggota JATAYU oleh pemerintah Indonesia telah dimulai. Pertama-tama, tiga anggota kami ditangkap tanpa peradilan pada 17 Desember 2017, dengan tuduhan palsu “penghinaan bendera negara”, atau “mengibarkan bendera terbalik”. Meskipun dibebaskan setelah 23 jam, mereka kembali ditahan sejak September 2018 dan secara salah kaprah dihukum 5 bulan penjara untuk 2 orang anggota, serta 6 bulan untuk 1 anggota lain. Walau mereka dengan tegas menyangkal tuduhan palsu tersebut, tidak ada keadilan dari pemerintah Indonesia.   Di samping kasus “penghinaan bendera negara”, ada pula kasus kriminalisasi lain, di mana empat penduduk lokal, termasuk salah satu pengaju gugatan hukum administratif, dipenjara karena kasus kekerasan dengan subkontraktor PLN terkait pembangunan akses jalan untuk Proyek pada 29 November 2017. Empat penduduk lokal ini telah ditahan sejak awal April 2018, dan 6 bulan hukuman kurungan telah diperintahkan pada pertengahan Agustus 2018.   Petani kami yang dikriminalisasi dan keluarga mereka di JATAYU telah begitu terbebani secara mental dan fisik, karena kehidupan sehari-hari mereka sebagai keluarga terampas dan terdampak secara ekonomi karena berkurangnya pendapatan dsb. Selain itu, anggota lain JATAYU turut terbebani karena kami perlu mengalokasikan waktu dan biaya untuk persiapan dan partisipasi dalam pengadilan yang terus berlangsung. Dengan cara inilah pemerintah Indonesia berupaya melemahkan kekuatan atau gerakan masyarakat lokal melalui kriminalisasi sebagai salah satu bentuk penindasan. Dalam Piagam Kerjasama Pembangunan pemerintah Jepang, khususnya“Prinsip-prinsip untuk mempertanggungjawabkan kelayakan kerjasama pembangunan”, tertulis bahwa “Jepang akan memperhatikan secara saksama situasi di negara penerima terkait proses demokratisasi, aturan hukum, serta perlindungan HAM mendasar.” Pemerintah Jepang tidak boleh mendukung proyek apapun di mana penduduk lokal tidak dapat bersuara secara bebas untuk memprotesnya, artinya dalam situasi di mana HAM mendasar, seperti kebebasan berekspresi, dan partisipasi cukup dari penduduk setempat tidak terpenuhi. Penyediaan dana yang anda lakukan dalam situasi ini sama dengan keterlibatan dalam pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, kami menyerukan kepada pemerintah Jepang dan JICA untuk menghentikan segala dukungan dan pinjaman apapun untuk Proyek. Pemerintah Jepang dan JICA harus mendengarkan permintaan kami dalam rangka melindungi kehidupan dan lingkungan kami, serta harus mempertimbangkan secara serius penolakan dan keprihatinan masyarakat setempat dan gentingnya situasi pelanggaran HAM. Jika pemerintah Jepang dan JICA melanjutkan dukungan dalam bentuk apapun kepada Proyek, hal tersebut akan membuat pemerintah Indonesia salah paham dan mengira bahwa pemerintah Jepang sudah puas dengan status legal dan situasi HAM terkini di Indonesia. Terima kasih banyak untuk perhatian dan pertimbangan anda. Kami menunggu tanggapan baik anda atas permintaan kami.

Dengan hormat, 

Ahmad Yadi Rodi

Anggota Dewan Penasihat JATAYU                         Ketua JATAYU Lampiran:

  • Surat dari JATAYU kepada PLN tertanggal 7 Agustus 2017

  [1] https://www.jica.go.jp/english/our_work/evaluation/oda_loan/economic_cooperation/c8h0vm000001rdjt-att/indonesia130328_02.pdf [2] http://www.foejapan.org/en/aid/181012.html