Polanto Jaya, Ujian Pertama Inpres Moratorium Sawit

Siaran Pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta-Presiden Jokowi baru saja menerbitkan Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Sebagaimana dalam siaran pers WALHI sebelumnya yang menyatakan bahwa Inpres ini sesungguhnya sebagai langkah awal bagi pemerintah untuk menata ulang sumber daya alam, khususnya di sektor perkebunan sawit yang faktanya praktik yang dilakukan selama ini begitu buruk, seperti perampasan tanah, pencemaran lingkungan hidup, dan hingga upaya-upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh perusahaan sawit kepada masyarakat adat/masyarakat lokal. Sebagai contoh kasus atas fakta buruknya perkebunan sawit terjadi dalam pengelolaan Perkebunan Sawit di Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah. Dimulai sejak tahun 1990-an, yang diawali dengan masuknya PT. Lestari Tani Teladan, anak perusahaan dari PT. Astra Agro Lestari. Masuknya perkebunan sawit, secara perlahan merubah cara pengelolaan perkebunan dan pertanian di Donggala, khususnya di daerah Lalundu, sekarang bernama Rio Pakava. Sedari awal warganya adalah petani sawah dan pekebun coklat serta tanaman palawija yang berubah menjadi tanaman sawit secara massif. Salah satu desa yang ada di Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, yakni Desa Polanto Jaya, secara sejarah perlawanan menolak adanya perkebunan sawit. Penolakan ini didasari karena tanah yang dikelolah oleh Perusahaan sawit Milik PT. Astra Agro Lestari, mengklaim dan merampas secara paksa tanah warga. Selain PT. Lestari Tani Teladan, perusahaan yang dikelolah PT. Astra Agro Lestari juga berada di wilayah perberbatasan antara Sulawesi Tengah dengan Sulawesi Barat, yakni PT. Mamuang, PT. Pasangkayu dan PT. Letawa. Oleh warga di Kecamatan Rio Pakava pun, mempermasalahkan adanya praktek perkebunan sawit yang melanggar nilai – nilai hak asasi manusia dan peraturan perundang-undangan. Eksekutif Nasional WALHI menyatakan bahwa ujian pertama dari Inpres 8/2018 ini, kita dapat melihat dan mengukur sejauhmana kebijakan ini dapat implementatif di lapangan dalam penanganan kasus Polanto Jaya. Apakah Instruksi Presiden Republik Indonesia dapat menyelesaikan masalaah yang terjadi, terlebih pada perusahaan perkebunan kelapa sawit, baik yang terindikasi maupun telah melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia, dan sejauhmana institusi negara lainnya, termasuk Kepala Daerah dan Kepolisian tunduk dan patuh menjalankan Inpres ini. Menyikapi Putusan dari Pengadilan Tinggi Makassar, terdakwa Jufri Alias Upong Bin H. Laujung menjelaskan ”Sebagai warga negara yang menjunjung nilai – nilai Hukum, saya tidak menyangka hasil putusan Pengadilan Tinggi Seperti, padahal saya telah menjawab dan mengajukan Kontra Memori Banding di Pengadilan Negeri Pasangkayu. Saya sangat menyesal dan kecewa terhadap Institusi Penegak Hukum” “Dalam kasus Pak Jufri dan Pak Mulyadi, sudah sepatutnya semua pihak, baik Pemerintah dan DPRD Provinsis Sulawesi Tengah memperhatikan masalah ini. Agar jangan sampai proses berlarut – larut dan merugikan masyarakat yang ada di Desa Polanto Jaya, terlebih di Sulawesi Tengah”, tegas Mohamad Hasan, dari WALHI Sulawesi Tengah. Gambaran yang terjadi di desa Polanto Jaya Donggala Sulawesi Tengah sesungguhnya hanyalah sebagian kecil dari begitu besarnya persoalan mendasar dalam sektor perkebunan sawit. Sehingga WALHI juga menegaskan bahwa Inpres No. 8/2018 tidak bisa berjalan sendiri tanpa adanya upaya yang serius dari pemerintah untuk melakukan review perizinan sebagai langkah awal dalam proses berikutnya yakni penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang bukan saja melanggar hukum, tetapi juga melanggar hak asasi manusia, yang berujung pada konflik agraria dan lingkungan hidup. (selesai) Narahubung: Hasan, WALHI sulteng, 081212142631 Catatan: Kronologi Kasus Kriminalisasi terhadap Petani Polanto Jaya

  • Pada Tahun 2004, sejumlah aparat Brimob dan TNI menyisir rumah warga dan kemudian melakukan intimidasi. Kemudian pada tahun 2005, melakukan penebangan tanaman Coklat warga, di sejumlah desa kecamatan Rio Pakava, yakni Polanto Jaya, Minti Makmur, Panca Mukti dan Rio Mukti. Di Bulan oktober 2017, 4 warga Desa Polanto Jaya ditangkap dan ditahan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian diatas lahannya sendiri. Pelapor dari 4 warga tersebut adalah PT. Mamuang, anak Perusahaan PT. Astra Agro Lestari.
  • Pada tanggal 24 april 2018, vonis pengadilan Negeri Pasangkayu terhadap 4 warga Polanto Jaya dengan Pidana Penjara masing – masing 4 dan 5 Bulan penjara. Oleh penasehat hukum 4 terdakwa dianggap putusan ini sangat tidak menunjukan rasa keadilan. Jaksa yang juga tidak menerima Putusan tersebut melakukan Upaya banding yang menganggap Putusan tersebut jauh dari Tuntutan Jaksa yakni 1 Tahun penjara.
  • Pada Tanggal 24 July 2018, Pengadilan Tinggi Makassar, dalam Putusan Bandingnya memutus 7 Bulan Penjara terhadap 2 warga Polanto Jaya dari 4 Terdakwa yang di ajukan Banding. Dalam Relas Putusan Banding masing – masing 2 terdakwa bernomor 322/PID/2018/PT.MKS atas nama Jufri alias Upong Bin H. Laujung dan bernomor 330/PID/2018/PT.MKS atas Nama Mulyadi Alias Muhadi alias Pak Odang Bin Sallo yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Makassar melalui Pengadilan Negeri Pasangkayu. Penasehat Hukum 2 Terdakwa menganggap Putusan Banding Pengadilan Tinggi Makassar sangatlah keliru, karena :
  1. Bahwa Terdakwa Jufri alias Upong Bin. H. laujung dan Penasehatnya, melakukan upaya Hukum yakni mengajukan Kontra Memori Banding terhadap Banding yang diajukan oleh Jaksa.
  2. Bahwa dalam putusan Banding di Pengadilan Tinggi Makassar, pengadilan Tinggi Makasar menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu. Dalam salah satu poin pertimbangan Atas Putusan Hakim Pengadilan Tinggi makasar pada Halaman 13, menimbang, bahwa atas putusan memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka, Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya hingga perkara ini diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding tidak mengajukan Kontra memori Banding
  3. Bahwa dalam Upaya Kontra atas Memori Banding Jaksa, Pengadilan Tinggi Makassar tidak mencermati dan meneliti serta memperlajari secara seksama apa yang didalilkan oleh Terdakwa dalam Kontra Memori Bandingnya.
  4. Bahwa atas tidak dipertimbangkannya dan tidak ada penjelasan dari Hakim Pengadilan Tinggi makassar atas dalil – dalil yang diajukan oleh Terdakwa dalam Kontra Memori Banding menjadi hilang hak Hukum dari terdakwa Jufri itu sendiri. Sementara Terdakwa dengan jelas dan sangat yakin telah membalas dan mengajukan serta memberikan langsung kepada Pengadilan Tinggi melalui Panitera Pengadilan Negeri Makassar.
  5. Bahwa terdakwa menduga, ada unsur kesengajaan dan kelalaian dari proses diajukannya Kontra Memori Banding Terdakwa Jufri tersebut kepada Pengadilan Negeri Pasangkayu. Sehingga apa yang dijelaskan dan didalilkan oleh terdakwa dalam Kontra Memori Banding tidak termuat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Makasar.
  6. Bahwa selain dugaan kesengajaan atas tidak ajukannya Kontra Memori Banding dari Terdakwa Jufri, Terdakwa Mulyadi secara mengagetkan menerima Putusan Banding Pengadilan Tinggi makassar. Hal ini menjadi pertanyaan besar dibenak kepala Terdakwa Mulyadi.