Polisi dan kejaksaan Eksekusi Nelayan Kecil Pulau Pari

Koalisi Selamatkan Pulau Pari (LBH Rakyat Banten, FPPP, WALHI jakarta, PBHI, KontraS, Solidaritas Perempuan, KPI, ) Selasa, 7 Februari 2017 Jakarta, Eksekusi dilakukan oleh Polisi dan Jaksa dari Pengadilan Jakarta Utara kepada nelayan kecil Pulau Pari Edi Priadi (65) pada selasa, 7 februari 2017 pukul 10.20 WIB, Edi Priadi harus mendekam di penjara atas laporan PT Bumi Raya dengan pasal 167 KUHP atas tuduhan memasuki secara paksa pekarangan perusahaan tanpa izin. Tetapi FAKTANYA Edi Priadi telah menempati tanah dan rumahnya sejak sejak tahun 1999 sedangkan perusahaan mengklaim tanah yang ditempati Edi Priadi milik perusahaan atas sertifikat Hak Guna Bangunan yang terbit pada tahun 2015. Menurut Raden Elang Yayan ( LBH Rakyat Banten /kuasa hukum Edi Priyadi) putusan no 257 PID/2016/PT DKI Jakarta yang dikeluarkan pengadilan Tinggi Jakarta Utara mengada ada dan SESAT FIKIR dikarenakan faktanya edi priadi sejak tahun 1999 menempati tanah dan mendirikan rumah sedangkan sertifkat yang terbit di tahun 2015 digunakan untuk mempidanakan edi priadi dengan Pasal 167 KUHP. proses penangkapan yang berlebihan dilakukan pihak kejaksaan dengan membawa banyak polisi. Menurut zulpriadi, (Koordinator Koalisi Selamatkan Pulau Pari )penangkapan Edi priadi merupakan salah satu usaha perusahaan untuk memuluskan upaya privatisasi dan penguasaan pulau pari, merampas ruang hidup, merenggut sumber penghidupan, mengambil alih tanah yang ditempati masyarakat yang telah mendiami Pulau Pari lebih dari 6 generasi.

Berpotensi menggusur 328 Kepala keluarga/1200 jiwa masyarakat yang mendiami Pulau Pari, hal ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang telah diatur oleh Undang undang. Kasus ini berawal atas klaim penguasaan 90 % tanah di pulau milik PT. Bumi Raya. perusahaan dengan master plan nya berencana membangun pulau pari dengan resort dan hotel yang akan menjadi tujuan pariwisata. Kegiatan perusahaan ini mendapat penolakan oleh masyarakat yang telah lebih dulu mendiami pulau, ancaman, intimidasi dan kriminalisasi dilakukan perusahaan untuk menekan warga pulau pari. Kriminalisasi yang dialami bpk Edi Priyadi merupakan pintu masuk arogansi Koorporasi yang berupaya melakukan perampasan lahan hidup penduduk pulau pari. Bukan tidak mungkin sejarah penduduk kepulauan sebagai inti dari roda perababan Negara Kepulauan Republik Indonesia hanya menjadi penonton yang terus tersingkir dan musnah ditelan keserakahan oleh korporasi ! #SavePakEdi #SavePulauPari Contact Media: Zulpriadi 083872652877 (Koordinator Koalisi Selamatkan Pulau Pari) Raden Elang Yayan 0877 73711959 (Kuasa Hukum Edipriadi /Direktur Eksekutif LBH Rakyat Banten)