Proses Hukum Gugatan Ijin Lingkungan Proyek PLTU Batu Bara Cirebon 1 x 1000 MW Masih Berlanjut : Tim Advokasi Hak Atas Keadilan Iklim Mengajukan Memori Kasasi.

SIARAN PERS 5 Agustus 2018 Tim Advokasi Hak Atas Keadilan Iklim Kamis, 09 Agustus 2018 di Bandung, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memutus menguatkan Putusan PTUN Bandung, dengan kata lain gugatan Banding  yang dilayangkan oleh Eksekutif Nasional WALHI dan perwakilan Warga Kanci Kulon terhadap Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh Kepala DPMTSP Provinsi Jawa Barat  terkait Pembangunan PLTU Batu Bara  1 x 1000 MW di Cirebon Tidak dapat Diterima. Maka sehubungan dengan putusan tersebut warga terdampak di Desa Kanci Kulon, WALHI , dan LBH Bandung yang tergabung dalam Tim Advokasi Hak Atas Keadilan Iklim menyatakan keberatan dan kembali mengajukan banding Kasasi. Ditandai dengan telah dimasukannya memori Kasasi ke PTUN bandung pada tanggal 5 September 2018. Kami berpendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tidak memperhatikan dan mempertimbangkan substansi penting yang ada dalam banding sebelumnya. Adapun substansi penting yang kami maksud adalah  adanya kekeliruan yuridis dalam prosedur penerbitan izin lingkungan PLTU Batu Bara Cirebon 1 x 1000 MW. Selain itu Majelis Hakim mengesampingkan aspek  pelibatan masyarakat, dokumen Amdal yang cacat secara substansi, dan proyek PLTU batu bara itu sendiri yang tidak sesuai dengan kaidah dan esensi lingkungan hidup . Secara rinci alasan banding Kasasi kami atas keputusan Majelis Hakim PTTUN di Jakarta adalah :  
  1. PTTUN Jakarta dan PTUN Bandung telah salah menerapkan pasal 2 huruf e UU N 5 tahun 1986 terhadap objek gugatan.
  2. Objek gugatan tidak melaksanakan putusan N 124 karena tidak memperbaiki kekeliruan yuridis dalam prosedur penerbitan izin lingkungan .
  3. PTTUN Jakarta dan PTUN Bandung telah salah menerapkan pasal 2 huruf e UU N 5 tahun 1986 dalam lingkungan peradilan tata usaha negara.
  4. Argumentasi para penggugat mengenai (a) partisipasi; (b) cacat substantif amdal; (c) berada dalam wilayah kawasan lindung sepadan pantai, tidak dipertimbangkan sama sekali.
Dengan telah dimasukannya memori kasasi menjadi tanda bahwa proses gugatan hukum atas izin lingkungan PLTU Cirebon 1 x 1000 MW masih berlangsung.  Sehingga melalui siaran pers ini kami juga mengingatkan agar JBIC, KEXIM, dan Marubeni untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan tersebut. Kami mendesak JBIC, KEXIM dan Marubeni untuk menahan atau tidak melakukan pencairan dana bahkan mempertimbangkan kembali dukungannya terhadap proyek yang secara legalitas masih bermasalah.   Narahubung :
  1. Dadan Ramdan ( 0812-2264-9424)
  2. Lasma Natalia ( 0852-6333-8585)