Proyek Energi Kotor PLTU Batubara Sarat Korupsi dan Membangkrutkan Negara

Siaran Pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia

Jakarta, 17 Juli 2018. Dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih (EMS) yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI yang menangani bidang energi dan pengusaha Johannes Kotjo (JK), pemegang saham BlackGold Natural Resources Limited yang merupakan anggota konsorsium pengembang proyek PLTU MT Riau 1, menunjukkan bahwa proyek PLTU kotor batubara sarat dengan praktek korupsi dan merugikan keuangan negara. EMS diduga menerima suap 500 juta dari Rp 4,8 milyar yang merupakan commitment fee 2,5% dari nilai proyek PLTU MT Riau 1 (2x300MW). Kasus yang serupa pernah juga terjadi dan melibatkan kepala daerah dan pengembang pembangkit listrik kotor batubara. Contoh kasus korupsi PLTU kotor batubara yang sudah diputus oleh pengadilan antara lain adalah kasus markup harga lahan PLTU Indramayu 1 oleh mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin dan kasus pembebasan lahan PLTU Bunton, Cilacap yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah Suprihono yang diputus tahun 2013 dan kasus PLTU Tarahan yang menjerat politisi Emir Moeis untuk memuluskan perijinan proyek. Preseden ini menunjukkan bahwa moda korupsi di sektor ketenagalistrikan terjadi di sepanjang rantai nilai pengembangan proyek, pengadaan dan pengoperasian PLTU. Korupsi dapat terjadi di proses pengadaan lahan, proses perijinan, pengadaan teknologi maupun bahan bakar. PLTU MT Riau 1 merupakan bagian dari program ketenagalistrikan 35 ribu MW yang didorong oleh pemerintah pusat. PLTU MT Riau 1 merupakan proyek pembangkit mulut tambang, artinya akan berlokasi dekat dengan tambang batubara pemasok bahan bakar.

Hal juga berarti kerusakan lingkungan dan polusi yang diakibatkan oleh tambang batubara dan PLTU tersebut juga akan berlipat ganda bagi masyarakat sekitar. PT Samantaka selaku anak perusahaan BlackGold Natural Resources Limited rencananya akan memasok 3,5 juta ton batubara setiap tahunnya dalam suatu ikatan kontrak jangka panjang. Riko Kurniawan, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Riau mengatakan ”Sumatra saat ini mengalami kelebihan pasokan listrik. Jaringan Sumbagut saja pada tahun 2017 kelebihan pasokan listrik sebanyak 10 persen di atas beban puncak. Hal ini menjadikan penambahan kapasitas pembangkitan di Sumatera patut dipertanyakan untuk kepentingan siapa, karena proyek energi kotor PLTU MT Riau 1 justru menghancurkan lingkungan dan sarat korupsi. PLTU MT Riau 1 sudah selayaknya dihentikan.” Meski mengalami kelebihan pasokan listrik, pengadaan pembangkit swasta (IPP) dengan skema pembelian take or pay selama 20-25 tahun mengharuskan PLN tetap membayar listrik yang dihasilkan pembangkit swasta tersebut walaupun energi listriknya tidak digunakan oleh konsumen. Dwi Sawung, Manajer Kampanye Energi dan Perkotaan WALHI mengatakan” KPK harus mengusut PLTU Batubara IPP lain yang terindikasi tidak diperlukan tetapi dipaksakan untuk dibangun. PLTU IPP tersebut terutama PLTU di Jawa-Bali dan Sumatera yang mengalami surplus listrik yang sangat besar sekali.” Nara Hubung: Dwi Sawung, Pengkampanye energi dan perkotaan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) +62 8156104606, +63 999 412 0029 Riko Kurniawan, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Riau 081371302269 Catatan Untuk Editor: China Huadian Engineering Co (CHEC) adalah perusahaan rekayasa tenaga listrik milik negara di China. Bisnis inti CHEC meliputi riset dan pengembangan produk berteknologi tinggi, desain teknik, umum kontrak, serta riset dan teknologi energi. CHEC saat ini terlibat dalam proyek konstruksi, investasi, operasi dan pemeliharaan berbagai proyek pembangkit listrik berlokasi di Indonesia.

Dua proyek China Huadian lain yang sedang menghadapi masalah: 1. PLTU Celukan Bawang 2 (ekspansi) di Bali sedang tersandung gugatan masyarakat dan Greenpeace terkait dampak lingkungan dari PLTU eksisting (yg sudah beroperasi). Ekspansi PLTU berkapasitas 2x330 MW ini tersandung masalah ijin lingkungan yang diberikan tanpa adanya konsultasi dengan warga dan AMDAL yang layak, selain itu ada pelanggaran zonasi tata ruang. Kasus sedang disidang di PTUN Denpasar (sedang berlangsung). 2. PLTU Sumsel 8 pembangunannya terseok-seok lantaran ada perubahan harga (tarif) yang diminta oleh PLN, beujung pada negosiasi alot antara pihak pengembang, PT Bukit Asam selaku pemasok dan PLN. Kabarnya PLTU akan mulai dibangun akhir 2018 (menurut PTBA), mundur beberapa tahun dari rencana awal di 2015 (groundbreaking sudah dilakukan Nov 2015). Proyek ini berkapasitas 2 x 620MW dengan profil pendanaan 75% dari Cina. Belum terjadi financial closing (diperkirakan Juli 2018).