Sidang Ke Tiga Menuju Putusan Mediasi Perbuatan Melawan Hukum Perusakan Kawasan Konservasi TB. Semidang Bukit Kabu dan HP Semidang Bukit Kabu dan Pencemaran Sungai Kemumu

Press Release WALHI Bengkulu 20 September 2018 Hasil Sidang ke-3 Mediasi Lanjutan Perbutan Melawan Hukum Perusakan kawasan hutan dan pencemaran sungai oleh PT Kusuma Raya Utama Perkara Nomor 44/Pdt.G/2018/PN.Bgl Pada tanggal 13 September 2018 lalu telah terjadi mediasi ke Dua terhadap Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan WALHI di Pengadilan Negeri Bengkulu terhadap Perusakan dan pencemaran Lingkungan yang dilakukan PT Kusuma Raya Utama akibat Operasi Produksi Pertambangan Batu bara, dalam Mediasi ke-2 Minggu lalu, tidak ditemukan kesepakatan antara Pihak Penggugat (WALHI Bengkulu) dan Pihat Tergugat (PT KRU, Gubernur Bengkulu, BKSDAE Bengkulu-Lampung, Bupati Bengkulu Tengah, Dinas ESDM dan Dinas LHK Provinsi Bengkulu). WALHI bersama tim Kuasa Hukumnya TIM ADVOKASI PULIHKAN BENGULU tetap konsisten terhadap 9 pokok tuntutan WALHI namun Pihak Tergugat tidak dapat memenuhi 9 Pokok tuntutan WALHI tersebut, dalam mediasi yang berlangsung kurang lebih 2 jam tersebut Hakim Mediator mengambil tindakan untuk menscore sidang mediasi tersebut serta memberikan waktu kepada para pihak untuk berpikir kembali dan mencari win win solution atas perkara tersebut sidang akan dilanjutkan pada tanggal 20 September 2018. Kamis, 20 September 2018 Sidang ketiga WALHI dengan agenda mediasi lanjutan berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, WALHI akan tetap konsisten dengan 9 pokok Tuntutan dalam gugatannya tersebut. “Dede Frastien Manager Kampanye Industri Ekstraktif WALHI Bengkulu, WALHI akan tetap konsisten dengan 9 pokok Tuntutan WALHI dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2018/PN.Bgl apabila Para Tergugat tidak mau memenuhi Tuntutan WALHI tersebut, maka kami sangat siap untuk melanjutkan ke tahapan Persidangan yaitu Pembacaan Gugatan” Dalam Mediasi kedua lalu Tergugat PT Kusuma Raya Utama dan Turut Tergugat I Gubenur Bengkulu tidak dapat memenuhi Tuntutan WALHI yaitu untuk menghentikan aktifitas Operasi Produksi Pertambangan Batu Bara Tergugat. ”Dede Menambahkan bahwa tuntutan WALHI Bengkulu dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini adalah untuk kepentingan seluruh masyarakat Bengkulu dan Lingkungan Hidup di Provinsi Bengkulu, dalam kondisi seperti ini kita sudah seharusnya sadar hampir 3 Dekade terakhir Hutan dan Sungai di Bengkulu rusak parah akibat aktifitas Operasi Produksi Batu Bara yang berdampak kepada Bencana Ekologis, sudah seharusnya pemerintah Provinsi Bengkulu Sadar terhadap masifnya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup di Bengkulu, untuk itu WALHI Bengkulu akan tetap konsisten terhadap pemulihan dan rehabilitasi lingkungan, dan seharusnya pengadilan memberikan rasa keadilan nya terhadap lingkungan dan masyarakat serta menghukum pelaku pengrusakan lingkungan agar bertanggung jawab”, tegasnya. “Pada sidang ke tiga ini WALHI akan tetap konsisten dan berjuang terhadap 9 pokok Tuntutannya, sehingga apabila para tergugat tidak menyetujui tuntutan dalam gugatan WALHI tersebut, dengan ini WALHI secara tegas akan melakukan death lock Mediasi dengan kata lain tidak akan ada mediasi lagi dalam perkara a qou”. Tutupnya. 9 Gugatan WALHI adalah sebagai berikut: Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 1. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM dengan telah mengabaikan PERINTAH dan KEWAJIBAN HUKUM sehingga kerusakan dan pencemaran lingkungan di Kawasan Hutan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu, Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu dan Anak Sungai Daerah Aliran Sungai Air Bengkulu yaitu Anak sungai Kemumu; 2. Memerintahkan TERGUGAT I, untuk melaksanakan kewajiban hukum diantaranya : Melakukan Penghentian kegiatan aktifitas operasi produksi pertambangan batu bara diKawasan Hutan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu dan Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu. 3. Melakukan Rehabilitasi kerusakan dan pencemaran lingkungan di Kawasan Hutan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu, Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu dan Anak Sungai Daerah Aliran Sungai Air Bengkulu yaitu Anak sungai Kemumu. Membayar biaya Rehabilitasi atas kerusakan dan pencemaran lingkungan di Kawasan Hutan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu, Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu dan Anak Sungai Daerah Aliran Sungai Air Bengkulu yaitu Anak sungai Kemumu. 4. Memerintah TURUT TERGUGAT II dan IV melakukan tindakan hukum dengan melakukan audit lingkungan terhadap kegiatan operasi produksi Pertambangan batu bara yang dilakukan TERGUGAT I di Kawasan Hutan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu, Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu sesuai dengan tugas dan kewenangannya. 5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat III untuk melakukan monitoring dang evaluasi terhadap kegiatan usaha Pertambangan operasi produksi TERGUGAT I secara keseluruhan dan hasil monitoring dan evaluasi adalah sebagai informasi publik yang sedia setiap saat kepada masyarakat dan TURUT TERGUGAT I secara priodik setiap bulan; 6. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I, melaksanakan tindakan hukum antara lain: Untuk tidak memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Opererasi Produksi milik TERGUGAT I yang akan berakhir pada tanggal 25 Agustus 2018. Membentuk Tim Rehabilitasi dan menghitung biaya Rehabilitasi lingkungan terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan di Kawasan Hutan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu, Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu dan Anak Sungai Daerah Aliran Sungai Air Bengkulu yaitu Anak sungai Kemumu yang. Melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan terhadap aktifitas TERGUGAT I. 7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT IV untuk melakukan penyidikan yang menyeluruh termasuk melakukan penyidikan terhadap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) TERGUGAT I yang selama ini bertanggung jawab atas kerusakan hutan di wilayahnya dan juga melakukan proses hukum terhadap TERGUGAT I yang telah melanggar undang-undang lingkungan hidup; 8. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk meminta maaf secara tertulis kepada SELURUH RAKYAT INDONESIA yang diumumkan melalui 5 (lima) stasiun televisi nasional, 5 (lima) stasiun radio dan 5 (lima) media cetak nasional selama tiga hari berturut-turut yang isinya berbunyi sebagai berikut: “Kami, PT. Kusuma Raya Utama, PT. Bukit Sunur, Gubernur Provinsi Bengkulu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem wilayah Bengkulu-Lampung, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah, menyatakan penyesalan yang sedalam-dalamnya atas Perbuatan Melawan Hukum yang kami lakukan terkait dengan Kelalaian dan kealpaan melakukan kewajiban hukum yang membuat kerusakan dan pencemaran lingkungan di Kawasan Hutan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu, Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu dan Anak Sungai Daerah Aliran Sungai Air Bengkulu yaitu Anak sungai Kemumu yang memberikan dampak kerugian materil dan iimateril yang besar dan meluas. Kiranya Pernyataan penyesalan atas perbuatan melawan hukum ini menjadi titik awal wujud penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia serta perubahan sistem pengelolaan Lingkungan hidup yang bermutu dan berkualitas dengan manfaat yang digunakan sebesar-besarnya bagi hak-hak warga negara Indonesia .” 9. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.