Suara Rakyat Jambi dan Sumatera Selatan: Lindungi Hak Rakyat, Bukan Korporasi Kelapa Sawit!

Siaran Pers Jakarta, Jumat, 22 Maret 2019— Dua ratusan massa tani dari Jambi dan Sumatera Selatan datang ke Jakarta untuk menyatakan protes kepada Menteri Agraria dan tata Ruang/ Kepala BPN, Sofyan Djalil. Di damping WALHI, masyarakat  meminta Menteri fokus pada persoalan kerakyatan, khususnya reforma agraria, dibanding sibuk menutupi informasi Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan kelapa Sawit. Ditutup-tutupinya informasi ini menguatkan kecurigaan adanya kesengajaan menutupi praktik kotor perkebunan kelapa sawit, seperti konflik, penggunaan areal yang tidak seharusnya, pencemaran dan lainnya. Terlebih sebagian massa aksi merupakan masyarakt korban praktik buruk investasi kelapa sawit. Ode Rahman, Kordinator Kampanye WALHI menyebutkan dengan menutup informasi HGU sebagai kebijakan Negara sama artinya dengan menghilangkan hak dasar dan konstitusional rakyat terhadap informasi publik.  “Menutupi informasi HGU  juga berimplikasi pada langgengnya konflik sektor perkebunan sawit. Bahkan rakyat akan mengalami kesulitan melakukan kontrol terhadap praktik buruk yang menjadi cerita gelap industri ini. Hal ini bisa kita lihat dari hadirnya ratusan orang dari Jambi dan Sumatera di Kementerian ATR/ BPN untuk menjelaskan persoalan apa yang dihadapinya,” tamba Ode. Harusnya Menteri ATR/ Kepala BPN fokus pada perintah Presiden untuk mendorong akselerasi program Reforma Agraria yang mencakup proses penyelesaian konflik, mengakseleasi skema redistribusi dan pengakuan legalitas hak rakyat. Sofyan Djalil seharusnya sadar, menutupi informasi HGU malah menjauhkan akselerasi Kebijakan Reforma Agraria yang ditetapkan Presiden sebagai Proyek Strategis Nasional. Membuka informasi yang sangat dibutuhkan publik tersebut, malah sangat membantu rakyat menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Konflik dan Potret Persoalan Kelapa Sawit di Jambi WALHI Jambi sebagai pendamping masyarakat yang melakukan aksi di Jakarta secara aktif melakukan pendampingan dan dorongan penyelesaian konflik agraria di 7 desa yang berkonflik dengan industri perkebunan kelapa sawit; 14 desa yang berkonlik dengan perusahaan HTI Sinar Mas Group/APP (PT. WKS) dan perusahaan restorasi ekosistem PT. Alam Bukit Tiga Puluh (PT. ABT). Beberapa konflik dan pelanggaran yang diminta masyarakat Jambi untuk diselesaikan oleh Kementerian ATR/ BPN adalah:

  • Konflik Dusun Pulau Tigo, Desa Seponjen dan Kelurahan Tanjung Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muara Jambi dengan PT. Bukit Bintang Sawit.Korporasi ini tanpa legalitas hak atas tanah atau HGU yang jelas melakukan penggusuran rakyat. Selain itu, beberapa kali tercatat ditemukan titik api di konsesi korporasi ini;
  • Desa Pandan Sejahatera Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan PT.Indonusa Agromulia. Aktivitas korporasi ini bisa dilogikan dilakukan secara melawan hukum karena tidak didsarkan pada hak atas tanah melalui HGU dan diperparang dengan tidak adanya izin lingkungan. Selanjutnya, korporasi ini juga menguasai 21 hektar lahan masyarakat.

 Konflik dan Potret Persoalan Kelapa Sawit di Sumatera Selatan Luas perkebunan kelapa sawit di Sumatera Selatan seluas ± 1.313.094 Ha. Sebagian besar kondisi perkebunannya mengalami konflik dan berkontribusi pada kerusakan ekologis di Sumatera Selatan. Adapun beberapa catatan praktik buruk perkebunan kelapa sawit yang disuarakan oleh masyarakat yang melakukan aksi di Kementerian ATR/ BPN adalah:

  • Konflik masyarakat Desa Muara Megang dengan PT. PP London Sumatera Indonesia Tbk (LONSUM). Beberapa catatan praktik buruk korporasi ini adalah beraktivitas di kawasan hutan, beraktivitas tanpa HG, diduga melakukan manipulasi fakta terkait dengan proses ganti rugi kepada warga dan melakukan penggusuran terhadap warga yang menguasai tanahnya secara turun temurun;
  • Konflik masyarakat 5 Desa (Jerambah Rengas, Lebung Hitam, Tulung Seluang, Penanggoan Duren, dan Riding) dengan PT. Bintang Harapan Palma. Selain berkonflik dengan masyarakat, korporasi ini juga berdasarakan temuan WALHI dan masyarakat diduga melakukan aktivitas di ekosistem gambut, mencatut nama BRG guna melancarkan praktik kotornya dan diduga melakukan manipulasi kegiatan sosialisasi seolah menjadi kegiatan persetujuan ganti rugi lahan dengan melibatkan oknum POLRI dan TNI guna;
  • Konflik masyarakat Desa Lebak Belanti dengan PT. Waringin Agro Jaya. Aktivitas korporasi di ekosistem gambut dengan membuka kanal mengakibatkan 10 tahun lebih lahan pertanian warga disinggahi banjir tiap tahunnya. Penggunaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit yang tidak sesuai peruntukannya mengakibatkan warga mengalami kerugia, terlebih korporasi sama sekali tidak bertanggungjawab terhadap banjir yang dialami warga.

  Selain dari potret konflik dan pelanggaran aktivitas perkebunan kelapa sawit di atas, masyarakat Jambi dan Sumatera Selatan juga menghadapi hambatan perlindungan wilayahnya karena lambatnya implementasi kebijakan TORA. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami WALHI bersama masyarakat Jambi dan Sumatera Selatan menuntut Menteri ATR/ Kepala BPN untuk:

  1. Membuka informasi HGU Perkebunan kelapa sawit
  2. Fokus pada persoalan pokok pertanahan nasional, yaitu penyelesaian konflik guna mewujudkan reforma agraria;
  3. Mengimplementasi Kebijakan Moratorium kelapa Sawit dan penggunaan ekosistem gambut sebagaimana diperintahkan Presiden dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2015 dan Inpres Nomor 8 Tahun 2018 dan ;
  4. Mengambil sikap tegas berpihak kepada masyarakat dengan melakukan evaluasi perizinan terhadap HGU yang bermasalah dengan dengan masyarakata Jambi dan Sumatera Selatan;
  5. Melakukan penertiban terhadap aktivitas perkebuna kelapa sawit yang tidak mempunyai HGU di Jambi dan Sumatera Selatan;
  6. Melegalisasi asset rakyat dan meredistribusi lokasi sebagaimana disebut di atas kepada rakyat

Narahubung:

  • Ode Rahman (081356208763)
  • Abdul Jambi (085266703201)
  • Yogi Surya Prayoga Sumsel (

Catatan : Sebelum melakukan aksi di Kementerian ATR/ BPN masyarakat Jambi dan Sumatera Selatan juga melakukan audiensi dan  laporan hukum ke KLHK terkait:

  1. temuan pelanggaran aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan;
  2. temuan pelanggaran ketentuan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya;
  3. konflik tenurial dan hambatan pengajuan permohonan usulan perhutanan sosial yang belum ditindaklanjuti