“Walhi Aceh Minta Pemerintah Aceh Memperpanjang SK Task Force”

Banda Aceh, 1/2/2017. SK Task Force yang dituangkan melalui Keputusan Gubernur Aceh No 520.34/673/2016 673 tentang pencegahan dan penegakan hukum lingkungan hidup terpadu telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2016. Untuk itu kami minta Bapak Sudarmo selaku Plt Gubernur Aceh maupun Gubernur yang terpilih nantinya melalui pesta demokrasi dapat melanjutkan semangat perbaikan kondisi lingkungan hidup dari berbagai kegiatan manusia yang telah merusak ekosistem hutan dan lahan di provinsi Aceh. Walhi Aceh memberikan apresiasi kepada Gubernur Aceh non aktif Bapak Zaini Abdullah yang telah melakukan pendatanganan terhadap 3 SK yang telah berkontribusi terhadap pencegahan laju deforestasi hutan dan lahan, baik SK Moratorium Izin usaha Pertambangan mineral logam dan batu bara melalui INGUB No 09 tahun 2016 maupun INGUB No 10 tahun 2016 tentang Moratorium izin Prinsip Penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing di bidang perkebunan kelapa sawit.

Walhi Aceh menyelenggarakan Workshop Kasus Lingkungan Hidup Bersama Task Force di Banda Aceh pada tanggal 30 hingga 31 Januari 2017 lalu, Walhi Aceh menilai bedah kasus lingkungan melalui task force cukup membantu pemerintah Aceh sebagai upaya bersama parapihak dalam menciptakan pembangunan yang berkelanjutan yang memenuhi aspek hukum lingkungan hidup. Disamping itu, Walhi Aceh juga berharap SK tersebut dapat membendung laju perluasan perkebunan kelapa sawit secara legal, begitu juga sektor pertambangan, sehingga daya rusak lingkungan dapat dicegah dan dipulihkan kembali wilayah yang rusak yang ditinggal begitu saja oleh pengusaha diberbagai kabupaten di Aceh. Dimana contoh praktek yang baik dapat kita lihat di kabupaten Nagan Raya, Polres Nagan Raya melakukan penindakan pertambangan illegal. T. Irwan Djohan selaku wakil ketua DPRA berjanji akan membangun dialog dengan pemerintah Aceh terkait perpanjangan SK Task Force, menurutnya SK ini cukup penting diperpanjang karena sudah memberikan aksi konkrit dalam melakukan pencegahan dan penegakan hukum lingkungan hidup di Aceh. Setidaknya ada tiga kasus yang ditangai melalui task force, baik kasus perambahan rawa trumon Aceh Selatan, kasus pencemaran limbah CPO PKS oleh tiga perusahaan di Aceh Timur, dan kasus sengketa lahan yang terjadi di Aceh Utara. Dalam Workshop tersebut, selain Walhi Aceh, juga mengundang narasumber lain seperti Nurhidayati Direktur Nasional Walhi, Bakti Siahaan selaku Akademisi, Polda Aceh dan Dinas kehutanan dan Lingkungan Hidup. Sayangnya Polda Aceh, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak memenuhi undangan sebagai narasumber dengan berbagai alasan teknis, meskipun Walhi Aceh berulang kali melakukan konfirmasi. Walhi Aceh bersama Walhi Nasional telah menguraikan berbagai fakta yang mengarah pada buruknya tata kelola hutan dan lahan yang berakibat pada berbagai bentuk bencana ekologis maupun kerugian negara serta upaya hukum yang pernah dilakukan Walhi bersama masyarakat sipil lain di Indonesia secara khusus di Aceh, maka menjadi penting seluruh persoalan adalah masalah bersama para pihak.[] Muhammad Nur Direktur WALHI Aceh (kontak : 081269 70494)