WALHI Kaltim, Perkumpulan Nurani Perempuan, POKJA 30 dan Jaringan Advokat Lingkungan Hidup Balikpapan

Siaran Pers Koalisi Kemanusiaan Untuk Pemulihan Kedaulatan Masyarakat Adat Perjuangan MHA Long Isun, Masuk Tahap Usulan Dokumen Mahakam Ulu – Berjuang dalam kurun waktu satu dekade terakhir , pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Long Isun, Kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu, kini sudah memasuki tahap usulan dokumen. Hal itu dipastikan, usai lima orang masyarakat adat Long Isun yang didampingi Koalisi Kemanusiaan Untuk Pemulihan Kedaulatan Masyarakat Adat menyerahkan permohonan resmi ke Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu. “Kemarin sudah ajukan permohonan resmi ke Sekda (Sekretaris Daerah), Pak Yohanes Avun. Mudahan kami bisa mendapatkan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” kata Anggota Bidang Tanah Adat dan Hak-Hak Adat, Kampung Long Isun, Kamis, 20 September 2018. Yeq Lawing menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas kesepakatan sebelumnya, pada 6 Februari, 2018 lalu. Dimana, para pihak bersepakat menghentikan konflik terkait tata batas antara masyarakat Kampung Long Isun, Masyarakat Kampung Naha Aruq dengan PT Kemakmuran Berkah Timber (PT.KBT). Masyarakat Long Isun dan Naha Aruq akan melakukan musyarawah mufakat yang difasilitasi Dewan Adat Dayak Wilayah Mahakam Ulu (DADWU). Wilayah konsesi PT KBT yang masukwilayah Kampung Long Isun ditetapkan status quo dan akan menjadi Hutan Adat. (Dokumen kesepakatan terlampir) “Intinya, mempersiapkan wilayah adat Long Isun yang bertumpang tindih dengan areal kerja HPH PT. Kemakmuran Berkah Timber menjadi Hutan Adat.” Sebelumnya, Sekretaris Daerah yang juga Ketua Panitia MHA Kabupaten Mahakam Ulu, Yohanes Avun menyebutkan, akan merespon usulan Masyarakat Adat Long Isun, dengan tahapan identifikasi. “Sembari melakukan kajian terhadap regulasi, guna meningkatkan tahapan ke proses verifikasi dan validasi,” kata  Yohanes. Nantinya, pengakuan dan perlindungan MHA akan diterbitkan melalui Keputusan Bupati. Untuk itu, masyarakat adat Long Isun juga menyerahkan usulan kepada Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh. Ketua DPRD Mahakam Ulu, Novita Bulan, ia bersama Bupati sepakat mendukung proses pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Long Isun harus disegerakan, berdasarkan tahapan peraturan perundangan, termasuk mengusulkan adanya Perda khusus. “Kami berkomitmen mendukung perjuangan Masyarakat Adat Long Isun, dan berterima kasih untuk kawan-kawan pendamping yang sudah secara ikhlas mendampingi tahapan proses penyelesaian konflik yang dihadapi masyarakat. mudah-mudahan proses pengakuan dan perlindungan yang dilakukan oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Mahakam Ulu dapat berjalan dengan cepat dan baik,” kata Bulan, sapaan akrabnya. Pendamping yang dimaksud ialah Koalisi Kemanusiaan Untuk Pemulihan Kedaulatan Masyarakat Adat, gabungan dari WALHI Kaltim, Perkumpulan Nurani Perempuan, POKJA 30 dan Jaringan Advokat Lingkungan Hidup Kaltim. Berdasarkan pemetaan partisipatif oleh warga Long Isun tahun 2018 lalu, luas kampung Long Isun ialah 80,429 hektare. Sejatinya, regulasi untuk mengakomodir proses pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Mahakam Ulu, termasuk terhadap usulan Masyarakat Adat Long Isun sudah ada. Di antaranya,  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Timur, dan Keputusan Bupati Nomor : 800.05.140.436.1/K.185d/2017 tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Mahakam Ulu. "Kami terus berharap agar masyarakat bisa memenangkan wilayah kelolanya, hak yang semestinya sejak dahulu diakomodasi dan dilindungi negara," kata Direktur Eksekutif WALHI Kaltim, Fathur Roziqin Fen.   Narahubung:

  • Fathur Roziqin Fen, WALHI Kaltim - 08115448002
  • Buyung Marajo POKJA 30 08125317699 - Carolus Tuah 085350026444
  • Hanyang, Nurani Perempuan - 082358781233
  • Fathul H. W, JAL Balikpapan – 081347194377