“Wujudkan Wilayah Kelola Rakyat di Pulau Kecil dan Wilayah Ekologi Genting Nusa Tenggara Timur”

[Siaran Pers] WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dipilih menjadi tuan rumah lokasi Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH) WALHI 2017 karena memiliki ancaman bencana ekologis dari berbagai aspek, setidaknya terlihat pada ancaman ekologis dari;  width=
  1. Ekspansi Industri pariwisata di sumba dan flores,
  2. Industri ekstraktif Pertambangan mangan di Timor Barat, migas di TTS, emas di TTU, Sumba, dan Manggarai Barat.
  3. Perkebunan besar monokoltur seperti Tebu dan Teh di sumba, serta Privatisasi air di Timor, Flores, serta Sumba.
  4. Reklamasi sepanjang pesisir di Kota Kupang dan sepanjang pantai utara Kota Maumere.
Direktur Eksekutif WALHI NTT, Umbu Wulang Tanaamahu mengatakan; "daya dukung dan daya tampung diwilayah NTT sangat kritis berdampak ancaman bencana ekologis, Maka dari itu pemerintah harus mengambil langkah-langkah terobosan yang kongrit untuk keselamatan manusia dan keberlangsungan alam diwilayah kepuluan NTT. Pertama, pemerintah tidak membuka ruang memberikan izin baru pertambangan dan perkebunan monokultur (tebu), dan melakukan moratorium semua izin pertambangan dan perkebunan monokultur di wilayah provinsi NTT, Kedua pemerintah harus mewujudkan kemandirian kedaulatan pangan rakyat dan melakukan pemulihan dan penyelamatan daya dukung dan daya tampung ekologis disetiap pulau di wilayah provinsi NTT, Ketiga pemerintah harus melakukan terobosan solusi prioritas mewujudkan Wilayah Kelola Rakyat di wilayah kepulaun NTT dalam mencegah krisis bencana ekologi pangan dan sumber daya air. Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan WALHI, Khalisah Khalid mengatakan "Dari catatan advokasi WALHI, banyak dan maraknya penguasaan wilayah pesisir oleh korporasi dipastikan telah dan akan menggangu sumberdaya komunal masyarakat pesisir. Konflik akan bermunculan karena tidak adanya jaminan keselamatan, kesejahteraan dan produktivitas apabila sebuah investasi berkembang di wilayah pesisir. Pemerintah harus menegakkan konstitusi dan melindungi segenap bangsa Indonesia dari ancaman bencana ekologis, penghancuran sumber-sumber kehidupan rakyat dan lain-lain serta secara khusus harus mengimplementasikan pasal 28H UUD 45 tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat".  width= Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Nur Hidayati mengatakan "bahwa serangkaian acara KNLH WALHI, dimaksudkan  untuk memperkuat dan memperluas gerakan penyelamatan lingkungan hidup, khususnya pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia dan mendorong negara melalui kebijakannya mengakui dan melindungi wilayah kelola rakyat dari berbagai ancaman ekspansi industri ekstraktif yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan dampak perubahan iklim". Narahubung:
  • Ony Mahardika (Pengkampanye Pesisir dan Pulau Kecil Walhi Nasional): 0822 422 0111
  • Etho (Staff Media Walhi NTT): 082237859095
  • Malik Diazin (Staff Media Walhi Nasional) 0818 0813 1090