Ancaman Pemutusan Layanan Air Bersih terhadap Warga Sentul City

Pekan ini, PT Sukaputra Grahacemerlang, anak perusahaan PT Sentul City Tbk, mendatangi rumah warga di Sentul City untuk memutus sambungan layanan air bersih. Upaya pemutusan ini menyusul surat pemberitahuan penghentian layanan distribusi air bersih yang dikirim perusahaan beberapa pekan sebelumnya. PT Sukaputra beralasan warga memiliki tunggakan air bersih dan Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL). Untuk itu, lewat siaran pers ini, kami dari Komite Warga Sentul City (KWSC) ingin menjelaskan beberapa hal terkait persoalan ini kepada rekan-rekan media. Pertama, warga yang mendapatkan ancaman penghentian layanan air bersih sebenarnya membayar tagihan air bersih setiap bulannya. Kedua, tunggakan air bersih yang menjadi dalih PT Sukaputra adalah tarif air bersih yang tidak sesuai dengan tarif yang ditetapkan Bupati Kabupaten Bogor hingga Agustus 2017, sehingga warga menolak membayar tarif tersebut dan tetap membayar sesuai keputusan Bupati. Ketiga, izin Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PT Sentul City Tbk sedang dalam proses gugatan di tingkat kasasi. Meskipun Pengadilan Tingga Tata Usaha Negara Jakarta memenangkan PT Sentul City Tbk pada 13 Maret 2018, KWSC dan warga Sentul City telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Keempat, izin SPAM yang saat ini diklaim PT Sentul City Tbk tidak dilandasi dengan pemilikan Surat Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air untuk pengambilan air di Sungai Cibingbin, Desa Bojongkoneng, Kabupaten Bogor. Bahkan, pada 15 Januari 2018, Balai Besar Sungai Ciliwung Cisadane, Kementerian Pekerjaan Umum, mencabut rekomendasi teknis untuk penerbitan SIPPA karena PT Sentul City terbukti menggunakan perusahaan lain, yakni PT Sentul Air Nusantara dan PT Sukaputra, untuk mengambil dan mendistribusikan air ke warga. Kelima, warga menolak membayar tagihan BPPL karena besaran tarifnya tak pernah dimusyawarahkan dengan warga atau ditetapkan sepihak. Keenam, pada 3 Agustus 2017, dalam Putusan Nomor 285/Pdt.G/2016/PN.Cbi, Pengadilan Negeri Cibinong telah menghukum PT Sentul City Tbk dan anak perusahaannya untuk membiayai pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas di kawasan Sentul City sampai ada penyerahan ke Pemerintah Kabupaten Bogor.

Ketujuh, dalam putusan yang sama, Pengadilan Negeri Cibinong juga menyatakan PT Sentul City Tbk dan anak perusahaannya tak berhak menarik BPPL dari warga di seluruh kawasan Sentul City karena penarikan itu bertentangan dengan hukum yang berlaku. Kedelapan, berdasarkan poin KEENAM DAN KETUJUH, maka warga sah dan berhak menolak membayar BPPL. Perlu diketahui, bahwa PT sentul City Tbk menyatukan tagihan air bersih dan BPPL, sehingga warga yang menolak membayar BPPL dan tetap membayar tagihan air tetap diancam diputus layanan air bersihnya. Kesembilan, PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor tak melakukan tugasnya untuk mengawasi aspek pelayanan pelanggan, dalam hal ini warga Sentul City. Aspek layanan pelanggan ini dilepaskan begitu saja kepada korporasi swasta. Padahal, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi pada 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, aspek pelayanan pelanggan air bersih mutlak harus dikendalikan negara, yang dalam hal ini dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Kami berharap rekan-rekan media dapat menyebarluaskannya demi kepentingan publik yang lebih luas sekaitan dengan hak asasi warga negara terhadap air bersih. Deni Erliana / Sek Dekom KWSC (Komite Warga Sentul City ) 0858 1350 5262 Islah 081808893713 (Pjs. Direktur Walhi Jakarta )