Bebaskan Sawin dan Sukma Hentikan Kriminalisasi Pejuang Lingkungan

Selasa 16 Oktober 2018 , bertepatan dua puluh hari genapnya sawin dan sukma menjadi tahanan kejaksaan Indramayu, tahun lahu sawin dan sukma dituding melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 24 jo pasal 66 tentang lambang dan bendera Negara, 24 september 2018 sawin dan sukma kembali mendapat surat panggilan dari polres indramayu dan pada tanggal 27 september 2018 sawin dan sukma dilimpahkan penyidik polres ke kajaksaan negeri indramayu. Pertama kali mereka ditangkap seperti penangkapan terhadap terroris pada tanggal 17 desember 2017. Ada jeda kurang lebih satu tahun kasus sawin dan sukma sempat berhenti namun 2018 kasusnya kembali di proses hingga saat ini. kami menduga kasus tuduhan terhadap sawin dan sukma ini mengada-ngada pasalnya kedua buruh tani tersebut melakukan penolakan terhadap rencana pembangunan PLTU Batubara Indramayu 2 di desa mekarsari yang dimana desa tersebut merupakan tempat tinggal sekaligus menjadi tempat mata pencaharian mereka selama ini. Sawin dan Sukma adalah warga blok Pulokuntul desa Mekarsari kecamatan Patrol kabupaten Indramayu aktivitas mereka sebagai buruh tani, Sawin buruh kuli tani sedangkan Sukma sabagai buruh tani traktor di sawah. kedua orang tersebut meskipun pendidikannya hanya sampai SD namun mereka sangat paham dan mengerti warna serta bendera yang menjadi kebanggaan semua warga negara Indonesia, artinya ketika sawin dan sukma merasa di tuduh dan di fitnah karena memang mereka dengan sadar menyatakan tidak pernah melakukan kegiatan pemasangan bendera secara terbalik sesuai apa yang dituduhkan oleh pihak pelapor. Hal ini sangat jelas sekali bahwa dugaan kasus tersebut sangat mengada-ngada dibuat untuk membungkam kedua buruh tani tersebut yang sedang berjuang melakukan penolakan rencana pembangunan PLTU Batubara Indramayu 2. Dalam rangka bertepatan dengan hari anti hukuman sedunia yang jatuh pada tanggal 10 oktober Sawin dan Sukma harus segera di bebaskan dari tuduhan yang diduga sama sekali mengada-ngada, akibat dari tuduhannya Sawin dan Sukma harus meninggalkan kedua istri serta anak-anaknya yang mana kedua buruh tani tersebut selama ini sebagai tulang punggung keluarga. Sangat jelas ketika keluarga ditinggal Sawin dan Sukma selain hatinya sedih dan terpukul mereka harus menggantikan posisi kepala rumah tangga, bekerja mencari nafkah serta harus mengurus anak-anaknya yang masih kecil dan sekolah. Pernyataan istri dari pak Sukma ibu Erawati menyampaikan, “saya sangat sakit hati karena suami saya dituduh, saya jadi susah makan dan susah untuk melakukan apapun karena suami saya yang mana selama ini menjadi tulang punggung keluarga serta anak-anak saya. Anak saya ada dua yang satu usia empat tahun dan satunya berusia 3 tahun setiap hari selalu bertanya ayah dimana dan kapan pulangnya, saya suka menangis ketika anak saya bertanya sepreti itu karena saya susah untuk emnjawabnya. Bisa-bisanya orang melaporkan suami saya memasang bendera dengan cara terbalik padahal waktu itu saya pun pernah melihat bahwa bendera yang dibawa suami saya dipasang benar tidak terbalik”. Pernyataan iIbu Yati istri dari pak Sawin menyampaikan, “anak saya itu pak sekolah butuh biaya butuh jajan dan lain sebagainya sekarang bapak dari anaknya tidak ada, saya setiap hari menangis dan bingung kenapa suami saya sampai mendapatkan nasib seperti ini, padahal saya yakin suami saya tidak akan melakukan masang bendera terbalik karena saya juga tau pak waktu suami saya merakit bendera itu di rumah saya dan ada saya setelah merakit benderanya diberdirikan hingga dua malam disudut rumah bu ramini yaitu tetangga saya. Maka itu saya kaget tiba-tiba suami saya dituduh membalikan bendera terbalik, nasib saya sekarang tidak menentu saya merasa bingung untuk hidup, saya perlu makan anak saya perlu sekolah sedangkan suami yang menajadi tulang punggungnya tidak ada.” Lasma Staff Lembaga Bantuan Hukum ( LBH Bandung ) menuturkan, j”ka mengacu kronologis pada bulan maret tahun 2017 warga melihat adanya kegiatan pembangunan akses jalan untuk renacana pembanguna PLTU II 2X1000 MW kemudian pada tanggal 17 April 2017 warga diwakili oleh Rodi dan Sawin melakukan akses informasi ke DPMPTST dan DLH indramayu setelah mengajukan surat infromasi pada tanggal 12 juni 2017 Rodi, Sawin dan warga lain mendatangi DLH indramayu untuk meminta perijinan pembangunan PLTU Batubara 2 di Indramayu saat itu setelah mendatangi langsung warga memperoleh perijinannya melalui prosedur permohonan informasi kepada DLH indramayu. Pada tanggal 5 juni warga melakukan Gugatan terhadap ijin lingkungan di PTUN bandung dan pada 6 Desember 2017 warga mendapat Putusan dengan no perkara 90/G/LH/2017/PTUN.BDG yang menyatakan izin lingkungan PLTU Indramayu 2 x 1000 MW tidak sah dan dicabut. Pada 14 Desember 2017 warga (Sawin dan Sukma) memasang bendera sebagai bentuk kemenangan atas gugatan Izin lingkungan di PTUN. Warga mendengar info adanya babinsa yang melaporkan adanya bendera yang dipasang secara terbalik selanjutnya terjadi penangkapan terhadap Sawin dan Sukma. Sedikit jelas dari kronologis tersebut kenapa sawin dan sukma memasang bendera, karena mereka sepakat dengan warga lainnya sebagai bentuk kemenangan maka warga sepakat untuk memasang bendera, namun tiba-tiba terbalik ini yang patut untuk dicari siapa sebetulnya orang yang menuduh kedua buruh tani tersebut memasang bendera secara terbalik karena secara logika tidak ada orang yang mendapat kemenangan maka selanjutnya mencaci maki Negara atau mengejek lambang Negara. Wahyudin Staff Advokasi Walhi Jawa barat menuturkan, banyak kasus yang serupa di Indonesia namun tidak berujung penahanan, seperti hal yang kita ketahui Saskia Gotik sebagai figur publik pernah maelakukan kesalah dalam membaca pancasila namun cukup dengan kekeluargaan tidak sampai berujung dipenjara malah kemudian diangkat sebagai duta pancasila. Tidak hanya dia banyak yang lain juga yang kemudian cukup selesai di kekeluargaan, maka aneh sekali ketika bukan figur publik yang melakukannya malah ditahan dan dikriminalisasi, padahal kedua buruh tani Sawin dan Sukma pun menyatakan ke penyidik tidak pernah melakukan apa yang di tuduhkan oleh pihak pelapor, jika pun benar yang menjadi pertanyaannya kenapa ketika ada yang melihat bendera terbalik tersebut tidak melakukan komfirmasi terlebih dahulu atau setidaknya menegurnya, malah tiba-tiba bendera yang dilaporkan tidak ada dilokasi ada yang membawanya dan tiba-tiba ada tuduhan terhadap sawin dan sukma sungguh sangat aneh sekali dalam kasus ini. Dwi Sawung, Manager Kampanye Energi dan Perkotaan Esekutif nasional WALHI menyatakan ”Kasus ini menambah jumlah warga atau orang yang dikriminalisasi karena membela lingkungan. Masyarakat dan saksi ahli yang berjuang untuk lingkungan hidup yang sehat diancam oleh pasal-pasal pidana. Pihak pemerintah harus menjamin setiap orang yang berjuang untuk lingkungan hidup dilindungi seperti yang tercatum dalam pasal 66 UU no 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup”   Dengan itu maka kami sangat mengecam sekali kepada pihak yang melaporkan kasus tuduhan kepada sawin dan sukma ini kepolres Indramayu, dan bertepatan dengan 20 hari sawin dan sukma di tahan kami mendesak polres dan kejaksaan Indramayu untuk segera membebaskan sawin dan sukma, karena kasus yang dituduhkannya tidak memenuhi unsur-unsur yang tertuang di pasal 24 jo pasal 66 tentang lambang dan bendera Negara. Cara-cara seperti ini tidak bisa dibenarkan, kebebasan pejuang lingkungan yang berjuang untuk lingkungan hidup yang lebih baik menjadi sangat rentan diancam oleh kriminalisasi dengan bukti yang sangat tidak jelas.   Nara hubung Wahyudin, Staf advokasi WALHI Jawa Barat +62 812-1869-4471 Lasma Natalia, LBH Bandung, +62 852-6333-8585 Aldo, Amnesty Internasional, +62 812-9092-7142