Press Release Forum Perduli Pulau Pari (FP3) Jakarta, Selasa 04 September 2018. Sebanyak 62 lembar SHM dan 14 lembar SHGB atas lahan di Kel. Pulau Pari Kec. Pulau Pari Kab. Kepulauan Seribu Selatan telah diterbitkan oleh ATR/ BPN pada tahun 2014-2015. Sementara Warga Pulau Pari telah tinggal, menguasai, dan memanfaatkan tanah itu turun temurun. Tanggal 09 April 2018 Ombudsman telah mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) bahwa ada mal-administrasi dalam penerbitan sekitar 76 sertifikat tersebut. Menurut ORI tindakan Mal administrasi itu terdiri dari 3 tindakan : 1. Penyimpangan prosedur 2. Penyalahgunaan wewenang 3. Pengabaian kewajiban hukum ORI memberikan waktu 2 bulan untuk BPN melakukan tindakan korekrif, namu ATR/ BPN tetap menyatakan bahwa sertifikat yang mereka diterbitkan tidak mal-administrasi. ATR/BPN menolak LAHP Ombudsman. Ombudsman belum mencabut dugaan mal-administrasi dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait sertifikat. Menurut warga Pulau Pari, tenggang waktu korektif yang diberikan ORI kepada BPN sudah jauh melebihi batas, harusnya hasil korektif telah diserahkan Juni yang lalu. Selain itu tindakan korektif yang diminta bukan tindakan perbaikan, warga akan menolak jika tindakan perbaikan yang dilakukan oleh BPN. Karena itu Warga Pulau Pari menuntut agar ATR/ BPN segera mecabut seluruh sertifikat yang dinyatakan mal-administrasi tersebut . Warga menyatakan bahwa selama ini tidak pernah ada pengukuran ataupun pengumuman yang dilakukan BPN. Hal ini juga dibenarkan oleh Edi selaku RT setempat. Selain itu, semua nama yang tercantum dalam sertifikat tidak satupun tinggal di Pulau Pari dan hal ini semakin menguatkan bahwa adanya dugaan penyelendupan hukum dan peyalahgunaan wewenang dalam proses terbitnya sertifikat di Pulau Pari. Sertifikat yang diterbitkan juga dinilai ada unsur monopoli lahan dan hal ini bertentangan dengan UUPA No.5 Tahun 1960 yang melarang monopoli swasta. Pada hari Rabu, 05 September 2018 warga Pulau Pari akan mengadakan aksi di depan gedung ATR / BPN. Aksi ini untuk menuntut Menteri ATR/ BPN mencabut seluruh sertifikat yang diterbitkan di atas Pulau Pari. * Nara hubung:
- Rehwinda (Walhi Jakarta): 081319117808
- Buyung (Warga Pulau Pari): 085892694416