Cara melaporkan kebakaran hutan di Situs pantauhutan.net

Dalam upaya berkontribusi pada pencegahan, pemulihan dan proses penegakan hukum terhadap laju kebakaran hutan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) merumuskan dan mengembangkan pengawasan hutan berbasis masyarakat dengan mengembangkan Website pantauhutan.net. Pengembangan program ini diarahkan sebagai satu instrumen pemantauan dan pengawasan kerusakan hutan yang mudah dan dapat digunakan masyarakat luas, khusus bagi penggiat disektor kehutanan atau masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan, hanya dengan menggunakan smartphone berbasis android atau ios.   Pengembangan program pemantauan dan pengawasan hutan yang dikembangkan Walhi melalui situs www.pantauhutan.net. Konten situs www.pantauhutan.net berasal dari pemantauan masyarakat, penggiat lingkungan hidup yang mengunggah keadaan hutan di daerahnya. Cara mengunggah informasi hutan yang ditemukan oleh masyarakat atau penggiat lingkungan sangat sederhana, dengan smartphone android atau ios pemberi informasi keadaan hutan masuk situs www.pantauhutan.net kemudian memilih menu kirim laporan, selanjutnya informasi kehutanan yang ditemukan dapat langsung di unggah, selanjutnya informasi tersebut akan termuat dalam laman www.pantauhutan.net Metode pemantauan dan pengawasan hutan berbasis masyarakat dengan hanya menggunakan teknologi genggaman (smartphone) mempermudah berbagai kalangan yang konsern terhadap perlindungan kawasan hutan. Secara keseluruhan www.pantauhutan.net dapat memuat berita, realtime (streaming), tempat satu peristiwa, peringatan dini atas satu keadaan yang terjadi di satu kawasan hutan, lebih jauh semua informasi dapat di akses publik luas.

Dengan demikian tekonologi yang dikembanngkan Walhi ini juga dapat membantu masyarakat yang berada di kawasan hutan untuk mendokumentasikan dan mempublikasikan aktivitas komunitas dan aktivitas kelompok kepentingan yang berada dalam kawasan hutan. lebih jauh, metode pemantauan dan pengawasan hutan ini memiliki tingkat kecermatan yang baik, disebabkan setiap mereka yang menemukan satu peristiwa dan mempublikasikannya melalui www.pantauhutan.net dapat diketahui letak koordinat peristiwa tersebut karena secara otomatis proses publikasi yang dilakuakan ditempat kejadian juga menangkap titik global peristiwa (Global Positioning System (GPS)).

Dengan demikian, hasil pemantauan dan pengawasan hutan yang dipublikasi di www.pantauhutan.net dapat dijadikan alat bagi masyarakat luas dan juga pemerintah dalam rangka mengetahui apakah penebangan kayu yang dilakukan oleh perusahaan/badan hukum di kawasan izin miliknya telah sesuai dengan rencana kerja tahunan (RKT) atau sebaliknya, dapat juga menentukan apakah penebangan hutan untuk perkebunan telah sesuai dengan peta Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan atau tidak, dengan cara menghubungkan titik GPS satu peristiwa dengan peta RKT atau HGU miliki perusahaan. Inovasi pemantauan dan pengawasan hutan berbasis masyarakat dengan ditunjang teknologi celullar, selain mempermudah masyarakat atau upaya melindungi kawasan hutan dari aktifitas bisnis hutan, kebun, dan tambang, juga dapat menjadi sarana bagi pelaku usaha untuk mengetahui apakah aktivitas usaha yang berhubungan dengan kehutanan pada proses aplikasi di lapangan telah sesuai dengan standar kerja atau tidak, olah karenanya infrastruktur pemantauan dan pengawasan yang berbasis teknologi yang dapat dijangkau semua orang yang saat ini di kembangkan Walhi, akan sangat membantu dan berkontribusi dalam rangka melibatkan banyak pihak untuk melakukan pengawasan, dan menjamin kepatuhan pelaku usaha untuk taat pada etika kerja sehingga laju kebakaran hutan dapat di tekan. So, jangan ragu publikasikan temuanmu di www.pantauhutan.net karena posisi peristiwa dapat diketahui dengan sangat baik. kini perlindungan dan penyelamatan hutan ada digenggamanmu.