Siaran Pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Jakarta (24 Oktober 2019)-Setelah Presiden-Wakil Presiden dilantik untuk memegang tampuk pemerintahan Indonesia dalam lima tahun ke depan, Presiden-Wakil Presiden melantik Kabinet Menteri yang akan membantu jalannya pemerintahan dalam lima tahun ke depan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) memprediksikan agenda penyelamatan lingkungan hidup akan semakin buram pada putaran kedua pemerintahan Jokowi. Ini ditandai dengan absennya negara memberikan jaminan perlindungan lingkungan hidup dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Ketiadaan komitmen ini dalam pidato kenegaraan pertama setelah dilantik sebagai Presiden, masa depan lingkungan hidup akan kembali hanya menjadi “pemanis” atau pelengkap bungkusan bernama investasi dan pembangunan. Dalam lima agenda prioritas yang disampaikan dalam pidato pertamanya saat dilantik, menunjukkan tidak ada koreksi mendasar terhadap paradigma ekonomi dan pembangunan Indonesia dalam lima tahun ke depan, yang sesungguhnya justru melahirkan krisis dan gagal memenuhi janji Nawacitanya.
Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Nasional WALHI menyatakan bahwa “Sejak awal Presiden telah diingatkan oleh elemen masyarakat sipil, bahwa sebagai pemimpin, dia harus berani keluar dari jebakan oligarki, yang akan menyanderanya dan mengaburkan janji Nawacitanya”. Namun sayangnya, Presiden yang dipilih oleh rakyat, justru semakin mengabaikan suara rakyat dan menjebakkan dirinya dalam kuasa oligarki yang lebih kuat dalam penyusunan kabinetnya”.
Dampak dari menguatnya oligarki mempengaruhi penetapan nomenklatur dan penyusunan nama-nama kabinet yang lebih bernuansa menjaga “stabilitas politik”, dibandingkan dengan memperhatikan persoalan rakyat dan lingkungan hidup. sehingga perumusan nomenklatur gagal menjawab problem struktural lingkungan hidup. Penetapan nomenklatur kabinet terkait lingkungan hidup dan sumber daya alam/agraria, sama dengan nomenklatur pada pemerintahan jilid pertamanya. Pemilihan nomenklatur kabinet pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin yang tetap sama, menunjukkan bahwa pemerintahan Jokowi-MA enggan keluar dari salah satu akar masalah dari lingkungan hidup, yakni watak sektoralisme yang menjadi penyebab sengkarutnya lingkungan hidup dan sumber daya alam.
Hal yang lain wakil rakyat di parlemen juga diwarnai oleh oligarki yang sarat dengan muatan kepentingan pelanggengan kekuasaan ekonomi dan politik, sehingga dapat dipastikan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan tidak akan berjalan dan agenda legislasi dipastikan lebih banyak untuk memfasilitasi kepentingan investasi.
Selain oligarki yang semakin menguat di satu sisi, di sisi yang lain ruang demokrasi bagi rakyat dan elemen masyarakat sipil semakin dipersempit. Oligarki bahkan menutup ruang lahirnya kekuatan politik baru yang dapat mengusung agenda lingkungan hidup dan kerakyatan dengan sistem politik yang berjalan saat ini. Kita menyaksikan bagaimana #ReformasiDikorupsi oleh kekuasaan dan pendekatan keamanan selalu dilakukan untuk menghadapi suara rakyat yang mengkritisi pemerintahan dan menyuarakan hak-haknya. Kriminalisasi dan tindak kekerasan terhadap rakyat yang memperjuangkan ruang hidup dan hak-haknya.
WALHI juga memprediksikan pendekatan keamanan sebagai bentuk kontrol negara terhadap rakyat akan semakin menguat dalam lima tahun ke depan. Agenda perlindungan dan penyelamatan lingkungan hidup dan sumber daya alam sulit terwujud, jika pemerintah menutup ruang demokrasi bagi rakyat sebagai sebuah prasyarat berjalannya pemerintahan yang baik. (selesai)
Catatan untuk Editor:
- Sejumlah pekerjaan rumah yang belum diselesaikan antara lain: (1) Rendahnya komitmen pemerintah dan DPR dalam melaksanakan Mandat TAP MPR IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Sumber Daya Alam; (2) Proses penyusunan perundang-undangan yang tidak partisipatif dan tidak berpihak pada keadilan ekologis dan sosial; (3) Ketertutupan informasi publik terkait pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam; (4) Mandegnya penyelesaian konflik agraria dan meningkatnya eskalasi konflik di berbagai wilayah di Indonesia; (5) Lambatnya pelaksanaan reforma agraria sejati dan perlindungan lingkungan hidup.
- Kebakaran hutan dan lahan massif terjadi di tahun 2019, menandakan bahwa tata kelola sumber daya alam, khususnya di sektor kehutanan dan gambut belum terjadi, dan tidak seriusnya pemerintah dalam menangani krisis iklim. KLHK menyebutkan luas kebakaran dari Januari – September 2019 mencapai 857,756 atau setara dengan 13 kali dari luas Provinsi DKI Jakarta. Dan dari WALHI menghitung emisi yang dihasilkan kebakaran dari gambut saja, mencapai 209,8 juta ton CO2 pada bulan September 2019.
- Pada periode pertama pemerintahan Jokowi, dalam pidatonya dia mengajak seluruh rakyat untuk tidak lagi memunggungi laut. Namun dalam perjalanannya, Jokowi semakin jauh memunggungi laut. Pembangunan yang dilakukan tetap bias darat. Pada tahun 2018, pemerintah menargetkan 34 provinsi sudah memiliki PERDA RZWP3K dalam rangka mengoptimalkan laut sebagai garda terdepan Indonesia. Sayangnya dalam semangat percepatan untuk menuntaskan RZWP3K di semua provinsi, masih ada yang mengabaikan atau bahkan menganggap tidak penting dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang juga adalah amanat dari undang-undang. Hal lain adalah karena proses percepatan yang diutamakan, maka pelibatan publik yang tepat dan secara luas menjadi terabaikan prosesnya. Baru 14 (empat belas) provinsi yang bisa menyelesaikan RZWP3K hingga berbentuk Peraturan Daerah (Perda), meski kualitasnya masih diragukan karena mengabaikan KLHS dan partisipasi publik yang seharus- nya melalui proses konsultasi yang bermakna.
- Batubara masih akan menjadi tumpuan energi dalam lima tahun ke depan. Mengingat pendapatan ekonomi juga masih mengandalkan sumber energi kotor sebesar 530 juta ton pertahun dan sebagian besar untuk kepentingan ekspor. Roadmap transisi ke energi terbarukan tersandera oleh kepentingan ekonomi oligarki di lingkar kekuasaan
- KPA mencatat angka konflik agraria/SDA yang terjadi di 2018, sedikitnya telah terjadi 410 konflik agrar- ia dengan luas wilayah konflik mencapai 807.177, 613 hektar dengan melibatkan 87.568 KK. Selanjutnya, KPA menyebutkan rincian konflik tersebut terdiri dari 144 (35%) di sektor Perke- bunan, 137 (33%) di sektor properti, 53 (13%) di sektor per- tanian, 29 (7%) di sektor kehutanan, 19 (5%) di sektor per- tambangan, 16 (4%) di sektor infrastruktur dan 12 (3%) di sektor pesisir/ kelautan
- Dari olah data WALHI di 13 provinsi, tercatat 163 Pejuang Lingkungan dikrimininalisasi. tindakan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup dan pembela HAM lainnya tidak terlepas dari tindakan dan kebijakan negara yang masih mengandalkan investasi sebagai pilar utama pembangunan. Hingga saat ini kebijakan perlindungan terhadap pembela lingkungan hidup dan HAM tidak juga diterbitkan, baik Permen LHK, maupun Perpres tentang Pembela HAM
Contact Person:
Malik Diadzin; Staf Media dan Komunikasi WALHI di 081808131090