Datangi Kantor Gubernur Jawa Timur, Warga Kecamatan Gondang-Mojokerto Tuntut Pencabutan Izin Usaha Pertambangan di Daerahnya

Press Release
Rabu, 05 Februari 2020

Datangi Kantor Gubernur Jawa Timur, Warga Kecamatan Gondang-Mojokerto Tuntut Pencabutan Izin Usaha Pertambangan di Daerahnya

 

Puluhan warga asal desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto yang tergabung dalam Paguyuban Srikandi Penyelamat Lingkungan Mojopahit (PSPLM) mendatangi kantor Gubernur Jawa Timur di jalan Pahlawan Surabaya. Dengan membawa berbagai poster penolakan tambang, warga menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan yang beroperasi di wilayah desa mereka.

Sejak tahun 2018 warga telah aktif melakukan penolakan terhadap aktivitas tambang di desa Jatidukuh, Gondang, Kabupaten Mojokerto. Penolakan warga didasari oleh dampak-dampak pertambangan terhadap lingkungan mereka. Warga menyatakan bahwa pertambangan yang beroperasi hingga di wmasuk ke badan sungai Galuh di desa mereka menyebabkan kerusakan terhadap lahan pertanian, menyebabkan longsor dan meningkatkan intensitas banjir di desa mereka. Warga bahkan telah melaporkan aktivitas pertambangan tersebut kepada Kepolisian Resor Mojokerto, dan hasilnya pengelola tambang atas nama Lukman kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan diluar wilayah konsesi yang diterima, serta pada 27 November 2019 telah dijatuhi hukuman delapan bulan penjara serta denda sebesar lima belas juta rupiah karena melanggar pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan. Namun sampai sekarang Izin Usaha Pertambangan yang berada di desa Jatidukuh, Gondang, Kabupaten Mojokerto belum juga dicabut. Hal inilah yang mendorong warga kembali melakukan aksi di Kantor Gubernur Jawa Timur.

Pasal 119 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Perambangan menyatakan bahwa: IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya apabila: (a.) pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturan perundang- undangan; (b.) pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau (c.) pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit. Dengan adanya vonis bersalah dari Pengadilan Negeri Mojokerto pada 27 November 2019 yang dipimpin oleh majelis hakim Hendra Hutabarat, S.H., Yenny Wahyuningtyas Puspitowati, S.H., M.H., Juply S. Pansariang, S.H., M.H., terhadap Lukman sebagai pemegang IUP Operasi Produksi dengan nomor: P2T/103/15.02/X/2018 yang beraktivitas di desa Jatidukuh, Gondang, Kabupaten Mojokerto maka seharusnya telah cukup alasan bagi Gubernur untuk melakukan pencabutan terhadap IUP tersebut.

Sayangnya dalam audiensi dengan pihak pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diwakili oleh Dinas ESDM dan Polisi Pamong Praja, pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengaku baru mengetahui tentang putusan Pengadilan Negeri Mojokerto tersebut dan baru akan melakukan koordinasi serta evaluasi terhadap IUP operasi Produksi atas nama Lukman yang diminta dicabut oleh warga saat itu. Jawaban dari pemerintah Provinsi Jawa Timur ini tentu saja tidak memuaskan bagi warga, yang mempertanyakan peran pemerintah dalam hal pengawasan terhadap aktivitas-aktivitas tambang illegal ataupun yang telah melanggar aturan perundang-undangan di Jawa Timur, seharusnya menurut warga pemerintah propinsi yang dibekali oleh jejaring aparatus yang memadai sudah bisa secara berkala melakukan evaluasi terhadap pertambangan-pertambangan yang ada. Namun, warga menghargai niat baik pemerintah propinsi untuk segera melakukan evaluasi terhadap Izin Usaha Pertambangan di desa Jatidukuh, Gondang, Kabupaten Mojokerto. Warga meminta evaluasi yang dilakukan akan dilaksanakan tidak lebih dari seminggu setelah pertemuan audiensi saat ini, sehingga keputusan pencabutan terhadap Izin Usaha Pertambangan di desa Jatidukuh, Gondang, Kabupaten Mojokerto sudah bisa dilakukan minggu depan.

Narahubung:
Rere Christianto
+6283857642883