slot terbaikcapcut88pastigacor88slot thailandslot pulsaslot pulsaslot gacor hari inislot pulsaslot danaslot gacor hari inislot gacor gampang menangslot gacor maxwinslot pulsaslot pulsaslot pulsaslot gacor 2024slot gacor hari inislot gacor terbaikslot pulsaslot gacor terbaikslot gacor hari inislot danaslot gacor terpercayaagen slot gacorslot gacorslot gacor viralslot pulsaslot gacor maxwinslot danasitus slot gacor
DLHK Akui AMDAL PT. EMM Tidak Tersedia | WALHI

DLHK Akui AMDAL PT. EMM Tidak Tersedia

Banda Aceh, 14/9/2018. WALHI Aceh pada 27 Agustus 2018 melakukan akses informasi terkait dokumen AMDAL PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, dan Dinas ESDM Aceh. Permohonan informasi yang sama juga ditujukan kepada Kementrian ESDM, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dari permohonan informasi tersebut, DPMPTSP Aceh secara lisan telah melakukan konfirmasi bahwa dokumen perizinan dan AMDAL PT. EMM tidak tersedia di DPMPTSP, karena perusahaan tersebut merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) semua proses perizinan berada di pemerintah pusat. Sama halnya dengan DLHK, melalui surat balasan ke WALHI Aceh nomor 660/4427-1, tertanggal 30 Agustus 2018 menegaskan bahwa dokumen AMDAL PT. Emas Mineral Murni yang berada di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah tidak tersedia di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh. Surat balasan tersebut baru diterima WALHI Aceh pada tanggal 13 September 2018, itupun diperoleh pada saat WALHI Aceh mendatangai langsung DLHK untuk memintai konfirmasi atas akses informasi yang diajukan. WALHI Aceh mempertanyakan kenapa hal ini bisa terjadi, AMDAL PT. EMM tidak tersedia di DLHK Aceh. Sekretariat dan Komisi AMDAL Aceh (KPA) ada di DLHK, aneh jika AMDAL PT. EMM tidak tersedia. Meskipun PT. EMM merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), akan tetapi lokasi usaha mereka berada di Aceh tepatnya di Nagan Raya dan Aceh Tengah dengan luas area 10.000 hektar untuk pertambangan emas. Terlebih, lokasi izin mereka berada di kawasan hutan termasuk Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Dengan tidak memiliki AMDAL PT. EMM, maka patut dipertanyakan sejauh mana peran DLHK dalam mengawal kawasan hutan dalam konteks kekhususan Aceh sebagaimana amanah Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA).Atas kondisi tersebut, patut diduga ada kejanggalan atau unprosedur proses perizinan yang dilakukan oleh PT. EMM di Aceh. PT. EMM terkesan tidak terbuka dengan pemerintah Aceh atas usaha pertambangan yang dilakukan, buktinya DLHK saja tidak memiliki AMDAL mereka. WALHI Aceh mendesak Pemerintah Aceh untuk menyurati Kementerian ESDM meminta melakukan evaluasi kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT. EMM untuk area 10.000 hektar yang berada di Nagan Raya dan Aceh Tengah. Terlebih, masyarakat Beutong Ateuh Banggalang telah menyatakan sikap mereka menolak PT. EMM dan segala jenis tambang di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya. WALHI Aceh juga mengharapkan kepada instansi pemerintah segera memberikan respon atas permohonan informasi WALHI Aceh. Eksekutif Daerah WALHI Aceh Muhammad Nur Direktur