Palangka Raya, 29 Agustus 2018. Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah dengan nomor: 36/PDT/2017/PT PLK. Pada September 2017 lalu, telah memenangkan gugatan warga negara (citizen lawsuit) atas peristiwa kebakaran hutan dan lahan tahun 2015. Sebelumnya, pada 22 Maret 2017 Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui putusan nomor: 118/Pdt. G/LH/2016/PN Plk juga telah memenangkan gugatan tersebut. Gugatan tersebut dikarenakan, kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah telah lama terjadi dan mulai masif sejak tahun 1997 dan terakhir kebakaran besar pada tahun 2015 yang melalap lahan gambut seluas 376.602 ha dan sisanya seluas 180.871 ha terjadi di tanah mineral. Hal ini memberikan kerugian luar biasa yang dialami oleh masyarakat Kalimantan Tengah baik dari sisi materil dan non materil, dimana terhentinya roda perekonomian dan terjadi permasalah kesehatan pada masyarakat, hingga jatuhnya korban meninggal dunia. Menurut Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Dimas N. Hartono. Kejadian pada 2015 yang lalu merupakan kejadian luar biasa, “Dengan melakukan gugatan ini, kedepan kebakaran hutan dan lahan tidak terulang kembali dan pemerintah dapat lebih sigap dalam menghadapai bencana ekologi ini.” Kejadian kebakaran hutan dan lahan yang berujung pada kabut asap yang terjadi tiap tahun dikarenakan adanya kekeliruan dalam tata kelola sumberdaya alam di Kalimantan Tengah, sehingga menciptakan ketimpangan pengelolaan yang berakibatkan pada terabaikannya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Sementara itu, Tika. salah satu prinsipal menyatakan, gugatan yang dilakukan, guna mendorong pemerintah menjalankan mandat dari undang-undang dalam pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik, “Upaya dalam melakukan gugatan lebih pada perbaikan tata kelola lingkungan, sesuai dengan apa yang diamanatkan pada UU 32 tahun 2009 dan itu semua tertuang jelas di dalam materi gugatan.” Gugatan warga Kalimantan Tengah ditujukan kepada negara dengan para tergugat adalah, Presiden RI, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Kalimantan Tengah.
Sisi lain, Fatkhurohman, yang juga salah satu prinsipal mengungkapkan, menjadi peran negara dalam terciptanya perbaikan tata kelola lingkungan yang baik. “Gerakan moral yang sudah dikuatkan dua kali oleh keputusan pengadilan ini memberi pesan, pendekatan pengendalian kebakaran semestinya tidak dilakukan di belakang api, tapi semestinya lebih mendahulukan pelibatan warga dalam pemberdayaan bersama yang melekat dalam perencanaan sesuai kewenangannya”. Tuntutan warga negara terhadap negara merupakan jalur legal yang tersedia sebagai upaya untuk mendesak pemerintah agar penanganan karhutla dilakukan secara serius. Putusan pengadilan atas gugatan warga negara yang dimenangkan oleh penggugat seharusnya tidak direspon oleh pemerintah dengan melayangkan kasasi atas putusan tersebut. “Tentu kami sangat menyangkan hal itu, kami beranggapan bahwa tuntutan penggugat adalah hal yang wajar-wajar saja, karena yang kami tuntut adalah adanya kebijakan yang progresif untuk penanganan karhutla kedepan, demi kepentingan bersama masyarakat Indonesia, karena tuntutan yang kami minta merupakan kebijkan pemerintah yang menyangkut kepentingan rakyat Indonesia.” Ujarnya menambahkan. Menurut Afandi, salah satu prinsipal lainnya, bencana karhutla bukan bencana yang datang baru-baru ini saja, tapi bencana ini terus berulang hampir kurang lebih 18 tahun. “Artinya selama ini upaya pemerintah dalam penanganan karhutla belum efektif. Sehingga kami mengharap pemerintah untuk mencabut kasasinya dan melaksanakan putusan pengadilan.” Hingga saat ini kebakaran hutan dan lahan masih terjadi di beberapa Provinsi di Indonesia, seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan di Sumatera. Walhi mencatat masih banyak kebakaran terjadi di wilayah konsesi perusahaan dan hutan tanaman industri. Dengan adanya putusan ini, akan menjadi momentum yang baik dalam menjalankan putusan pengadilan guna perbaikan lingkungan kedepan. Narahubung:
- Dimas N. Hartono (Direktur Walhi Kalimantan Tengah) : 081352704704
- Riesqi Rahmadiansyah (Kuasa Hukum Penggugat) : 081294730926