slot terbaikcapcut88pastigacor88slot thailandslot pulsaslot pulsaslot gacor hari inislot pulsaslot danaslot gacor hari inislot gacor terbaikslot gacor maxwinslot gacor 2024slot gacor resmislot pulsaslot gacor 2024slot gacor hari inislot gacor terbaikslot pulsaslot gacor terbaikslot gacor hari inislot danaslot gacor terpercaya
Hentikan Upaya Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Kec. Bungku Barat Kab. Morowali – Sulawesi Tengah Korban Industri Nikel | WALHI

Hentikan Upaya Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Kec. Bungku Barat Kab. Morowali – Sulawesi Tengah Korban Industri Nikel

Siaran Pers

Indonesia Huabao Industrial Park Investment Grup Co., Ltd adalah Perusahaan Indonesia dengan latar belakang modal Tiongkok. Komposisi sahamnya terdiri dari Zhensi Indonesia Industrial Park 51%, Beijing Shengyue Oriental Invesment Co., Ltd 10,28%, PT Kejayaan Emas Persada 27,45%, dan PT Himalaya Global Investment 11,27%. Dengan nilai investasi sebesar 14 triliun rupiah, membangun kawasan industri di Kecamatan Bungku Barat Morowali Sulawesi Tengah. Untuk produksi blok besi nikel dan nikel hidroksida, yang merupakan bahan baku penting untuk stainless steel. Nikel hidroksida juga sangat diperlukan untuk produksi baterai energi baru kelas atas.

20.000 Ha rencana lahan diperlukan untuk membangun kawasan industri yang terletak di Desa Wata, Tondo, Ambunu, Topogaro, Upanga, Larebonu dan Wosu. Pembangunan kawasan ini sebagai bagian dari zona percontohan kerja sama internasional berkualitas tinggi diklaim di bawah “One Belt, One Road Inisiative”.

PT IHIP bersama Bahosua Taman Industri Investment Grup (BTIIG), membangun kawasan Industri dengan skema dua tahap yaitu tahap satu seluas 1.200 Ha di Desa Ambunu, Topogaro, dan Tondo serta tahap dua seluas 18.800 Ha lahan yang rencana akan dibebaskan.

Proses pembangunan kawasan oleh PT IHIP dan BTIIG di Desa Ambunu, Tondo, dan Topogaro diwarnai dengan berbagai macam konflik agraria, yang di mana terjadi perampasan lahan dengan berbagai modus, salah satu prakteknya ialah modus salah gusur lahan. Selain itu, diduga PT IHIP tidak memiliki Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) serta izin lingkungan (Amdalalin). Saat ini sudah terbangun 3 unit PLTU Captive berkapasitas 350 MW, Smelter, Stokpile ore dan lain-lainnya.

Tanggal 20 Juni 2024 lima orang warga Desa Tondo dan Topogaro atas nama Rahman Ladanu, Wahid/Imran, Hamdan, Safaat dan Sadam dilaporkan ke Polda Sulteng atas aksi yang mereka lakukan pada tanggal 11 Juni 2024 yaitu blokade jalan tani di Desa Topogaro dan dusun Folili (Topograo), klaim sepihak oleh PT IHIP/BTIIG digunakan untuk jalan holing. Aksi tersebut dengan metode membangun tenda di tengah jalan bertujuan untuk menghentikan aktivitas produksi sebagai bentuk protes.

Blokade dilakukan bermula ketika beredar sebuah video pernyataan Legal Eksternal PT IHIP atas nama Riski, menyampaikan bahwa jalan tani yang sekarang digunakan sebagai jalan holing adalah milik sah PT IHIP, berdasarkan MoU Tukar Guling aset dengan Bupati Morowali, sebagai tukarnya PT IHIP mengerjakan perluasan bandara, MoU ditanda tangani pada tanggal 11 Maret 2024. Padahal jalan tani Topogaro–dusun Folili jauh sebelum ada perusahaan nikel, sudah digunakan masih berbentuk jalan tanah setapak akses menuju ke Gua Topogaro (situs budaya) dan kebun seperti kopi, kakao, dan sawah.

Kemarahan masyarakat meluas ke Desa Ambunu, sehingga aksi blokade yang sama juga dilakukan tepat disamping fly over PT IHIP oleh warga Ambunu pada tanggal 13 Juni 2024, klaim jalan tani berdasarkan MoU tersebut dari Desa Topogaro ke dusun Folili, Desa Ambunu ke dusun Folili dan Sigendo yang telah berdiri gudang penyimpanan ore, batubara, dan smelter. Aksi blokade diikuti kurang lebih 500 orang yang tersebar di tiga titik.

Berdasarkan penuturan warga bahwa MoU itu sepihak, tidak diketahui oleh masyarakat sama sekali, tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi, tiba–tiba jalan tani sudah menjadi jalan holing. Akses masyarakat ke kebun terganggu akibat aktivitas alat berat yang lalu lalang setiap harinya.

Tidak menjawab tuntutan masyarakat, justru PT IHIP malah melakukan somasi, somasi pertama dilakukan pada tanggal 11 Juni 2024 dengan nomor surat 10/BTIIG-Legal/VI/2024 pada empat orang yaitu Rahman Ladanu, Wahid/Imran, Hamdan, dan Safaat sebelum menerima panggilan Polda Sulteng dengan nomor surat B/556/VI/2024/Diskrimsus. Somasi kedua dilakukan pada tanggal 23 Juni 2024 dengan nomor surat 14/BTIIG-LEGAL/VI/2024, perihal “Tindakan Pemalangan Yang Mengakibatkan Berhentinya aktivitas (Investasi) PT BTIIG”, lima orang tersebut ialah Moh. Haris Rabbie, Makmur Ms, Abd. Ramdhan, Hasrun, dan Rifiana M. warga Desa Ambunu.

Tuntutan warga ialah meminta pihak Pemda/Bupati Morowali membatalkan MOU dan PT IHIP memperlihatkan MOU, akan tetapi hingga saat ini PT IHIP enggan memperlihatkan dokumen MOU tersebut malah menyampaikan bahwa dokumen itu bersifat rahasia.

Desakan yang kian memuncak dan masyarakat sudah satu minggu menghentikan aktivitas produksi PT IHP, dari pernyataan warga, pada tanggal 22 Juni 2024 terjadi pertemuan antara pihak masyarakat, perusahaan dan unsur Forkopimda. Dalam pertemuan tersebut, pihak Pemda menyatakan MoU tersebut telah dibatalkan. Sementara pihak perusahaan tetap bersikeras bahwa MoU tersebut masih berlaku karena pembatalan tersebut bersifat sepihak.

Berdasarkan rilis resmi BTIIG dan Pemda Morowali terjadi penandatanganan MoU pada 22 Desember 2023. Sementara dalam berita acara pembatalan MoU yang diterima masyarakat MoU yang dibatalkan merujuk pada MoU tertanggal 11 Maret 2024. Kedua Mou tersebut menggunakan frasa 'penggunaan aset' sementara dalam video yang ramai beredar MoU yang dibacakan oleh legal eksternal IHIP menggunakan frasa 'Tukar Aset'. Apakah terdapat MoU lain lagi?

Walhi menyampaikan dugaan upaya perampasan tanah dilakukan oleh PT IHIP sangat terselubung, MOU tukar aset sepihak yang dilakukan oleh PEMDA Morowali dan PT BTIIG/IHIP adalah kebijakan yang sangat pro investasi, serta lemahnya kebijakan agraria untuk memberikan kepastian atas hak dan perlindungan tanah masyarakat. Pemerintah tidak ubahnya seperti panitia pelaksana bagi kepentingan investasi. Di mana–mana ada investasi selalu masyarakat yang menjadi korban. tidak sedikit yang kehilangan mata pencaharian dan rusaknya lingkungan.

“Masyarakat selalu menjadi subjek yang paling dirugikan dari hadirnya pertambangan dan industri nikel di Morowali dan Morowali Utara, baik itu kehilangan mata pencahariannya maupun merasakan dampak kerusakan lingkungan”

Sebelumnya tahun 2020 PT IHIP juga diduga menimbun jalur irigasi untuk jalan holing, menyebabkan 170 Ha sawah milik 20 KK masyarakat tidak produktif, tinggal tersisa 10 Ha yang saat ini masih dikelola. Lahan–lahan yang sudah tidak produktif tersebut ditawar oleh PT IHIP untuk dibeli. Seluas 14 Ha lahan produktif berisi sawit mandiri milik masyarakat di Desa Ambunu dirampas secara paksa dengan modus salah gusur, 36 Ha sawah masyarakat terendam air akibat perubahan jalur sungai yang diduga dilakukan oleh PT IHIP.

Reklamasi pantai seluas 40 Ha di Desa Tondo dan Ambunu menyebabkan 115 orang nelayan rumput laut kehilangan mata pencahariannya untuk pembangunan terminal khusus jetty. Kegiatan reklamasi ini juga tidak memiliki izin sehingga areal reklamasi di segel oleh Ditjen PSDKP karena melanggar UU 32/2009.

Beragam tindakan yang dilakukan oleh PT IHIP untuk mendapatkan lahan masyarakat, sementara pemerintah tidak pernah hadir dalam menyelesaikan konflik antara masyarakat dan perusahaan, justru terkesan melindungi dan menjamin kepentingan perusahaan.

Praktek buruk dalam melakukan konsolidasi tanah selama pembangunan kawasan Industri PT IHIP di Bungku Barat, tidak ubah seperti penjajah yang dengan semena–mena merampas dan memanipulasi hak masyarakat, untuk itu Walhi menuntut:

  1. Batalkan MOU Tukar Guling aset jalan tani di Desa Topogaro dan Ambunu;
  2. Hentikan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh PT IHIP dan Polda Sulteng kepada 4 orang warga Topogaro dan Tondo;
  3. Mendesak kementerian terkait untuk melakukan evaluasi dan moratorium PT IHIP atas pembangunan industri nikel yang tidak memiliki izin kawasan dan lingkungan;
  4. Periksa PJ Bupati Morowali yang diduga melanggar Peraturan Mendagri nomor 4 tahun 2023 pasal 14 ayat 2 huruf d.
  5. Mendesak DPRD Morowali untuk mengambil tindakan atas klaim sepihak jalan tani oleh PT IHIP lewat MOU.
  6. Hentikan praktek perampasan tanah terselubung yang diduga dilakukan oleh PT IHIP serta meminta kepada pemerintah terakit untuk melakukan pengawasan.

 

Kontak lebih lanjut hubungi;

Tri Jambore: 083857642883, Kepala Divisi Kampanye Eknas WALHI
Yusman: 085343806525, Pengkampanye Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tengah