Hentikan Wacana Menunda Pemilu dan Memperpanjang Masa Jabatan Presiden; Tolak Upaya Melanggar Konstitusi!


Pernyataan Sikap
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia

Hentikan Wacana Menunda Pemilu dan Memperpanjang Masa Jabatan Presiden; Tolak Upaya Melanggar Konstitusi!

Jakarta, 16 Maret 2022

Menyikapi wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) serta perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo yang dilontarkan oleh Menteri dan pimpinan partai politik beberapa waktu terakhir. Kami, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang terdiri dari 28 WALHI Daerah, 504 organisasi anggota yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan tegas menolak upaya penundaan pemilu. Terdapat empat alasan penolakan WALHI terhadap wacana ini.

Pertama, bahwa penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan adalah mengkhianati amanat reformasi, yakni membatasi kekuasaan Presiden demi terwujudnya tatanan demokrasi yang baik. Demokrasi lingkungan juga akan dapat terwujud dalam pemerintahan yang demokratis, berlandaskan kepada konstitusi.

Kedua, bahwa penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945, telah secara jelas membatasi kekuasaan Presiden. Upaya tersebut juga merenggut hak konstitusional warga negara untuk memilih pemimpin yang pro lingkungan, penghormatan terhadap hak asasi manusia dan anti-korupsi.

Ketiga, bahwa wacana dan gerakan penundaan pemilu serta perpanjangan masa jabatan merupakan wajah buruk yang ditampilkan para Menteri dan pimpinan partai politik di tengah masifnya bencana ekologis dan penderitaan rakyat akibat dari pengelolaan sumber daya alam yang berpihak kepada modal.

(Di tengah rakyat menghadapi penderitaan akibat bencana ekologis, krisis pangan dan pandemi, wacana penundaan pemilu bukanlah jawaban terhadap kesulitan rakyat, melainkan upaya pembajakan konstitusi untuk kekuasaan)

Keempat, bahwa penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden akan menabrak konstitusi serta mengakibatkan hukum Indonesia semakin carut marut. Kondisi ini akan menjadikan hukum sebagai alat politik yang berpotensi melegitimasi setiap kebijakan merusak lingkungan hidup.

(Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, Dimana hukum dijadikan panglima mengendalikan kekuasaan. Sedangkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden merupakan bagian dari praktek Negara Kekuasaan, dimana kekuasaan dan politik mengendalikan Hukum.)

Sebagai organisasi yang berlandaskan kepada nilai demokrasi dan hak asai manusia, maka dengan ini WALHI menuntut:

  1. Presiden Joko Widodo tunduk dan patuh menjalankan amanat reformasi dan UUD 1945, serta menyatakan dengan tegas dan terbuka untuk menolak wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden.
  2. Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan para menteri yang mewacanakan dan mendukung penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden.

[]

Dewan Nasional WALHI - Direktur Eksekutif Nasional WALHI

 

Informasi lebih lanjut:
Public Engagement WALHI, 0811 550 1980