casino onlinecapcut88pastigacor88slot thailandslot pulsaslot pulsaslot gacor hari inislot pulsaslot danaslot gacor hari inislot gacor gampang menangslot gacor maxwinslot pulsaslot pulsaslot777slot 2025slot terbaik 2025slot terpercaya 2025slot pulsaslot gacor terbaikslot gacor hari inislot danaslot gacor terpercayaagen slot gacorslot gacorslot gacor viralslot pulsaslot gacorslot danasitus slot gacor
30 hari Jangka Waktu LAHP Ombudsman Pulau Pari; Bupati Kepulauan Seribu Berupaya Mengingkari | WALHI

30 hari Jangka Waktu LAHP Ombudsman Pulau Pari; Bupati Kepulauan Seribu Berupaya Mengingkari

Siaran Pers Bersama Koalisi Selamatkan Pulau Pari Jakarta, 22 Mei 2018. Koalisi menyatakan bahwa upaya Bupati Kepulauan Seribu dengan mengundang pertemuan untuk melakukan Penjelasan Tentang Legalitas Hak Atas Tanah Sertifikat HGB dan SHM di Pulau Pari adalah tindakan yang berupaya mengingkari Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman atas konflik perampasan tanah Pulau Pari. Hal ini terungkap dalam Surat Bupati Kepulauan Seribu No. 975/-1.71132 tertanggal 14 Mei 2018 yang pada pokoknya terkait dengan permasalahan tanah yang diklaim Petisi Masyarakat Pulau Pari Kepulauan Seribu. Terlihat jelas, upaya ini diduga untuk menandingi LAHP dari Ombudsman Republik Indonesia pada 9 April 2018 lalu diduga sebagai upaya untuk menandingi dan menghindari tindakan korektif dari LAHP Ombudsman. Masyarakat nelayan Pulau Pari tidak pernah membuat Petisi terkait tanah Pulau Pari yang ditujukan kepada Bupati Kepulauan Seribu seperti yang disebutkan dalam Surat Undangan dari Bupati Kepulauan Seribu tersebut.

Undangan Bupati Kepulauan Seribu yang menyatakan klaim petisi masyarakat pulau pari atas permasalahan tanah di pulau pari diduga akan menjadi akal-akalan untuk melegitimasi SHM dan SHGB yang diduga telah terjadi kongkalikong termasuk dengan Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta dalam terbitnya. Sementara warga masyarakat dan nelayan Pulau Pari yang tergabung dalam Forum Peduli Pulau Pari (FP3) tidak di undang terlebih Jaringan Koalisi Selamatkan Pulau Pari. Atas dugaan kongkalikong tersebut kami meminta keterlibatan KPK dalam melakukan penyidikan dugaan korupsi atas keluarnya SHM dan HGB yang diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara kepada PT. Bumi Pari Asri serta kemungkinan adanya keterlibatan dari Bupati Kepulauan Seribu. Selanjutnya, upaya Bupati Kepulauan Seribu menunjukkan itikad kurang baik dan keberpihakannya kepada PT. Bumi Pari Asri, sehingga tidak berjalannya proses koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penyelesaian konflik tanah di Pulau Pari. Tidak adanya tembusan Surat Undangan tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta, padahal konflik tanah Pulau Pari sudah diadukan pada tingkat Provinsi DKI Jakarta bahkan di Pemerintah Pusat yakni Kementerian ATR/BPN. Bupati Kepulauan Seribu merupakan bagian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang seharusnya menindak lanjuti LAHP Ombudsman khususnya tindakan korektif yang telah diumumkan pada tanggal 9 April 2018 yang lalu. Tindakan korektif kepada Pemprov DKI Jakarta mengembalikan peruntukan Pulau Pari sebagai kawasan pemukiman penduduk nelayan dan bersama Kantor Wilayah BPN Jakarta melakukan inventarisasi data warga Pulau Pari, pengukuran dan pemetaan ulang terhadap kepemilikan hak atas tanah di pulau Pari.

Di sisi lain, kami meminta supaya Kementerian Perikanan dan Kelautan tidak tinggal diam, atas upaya privatisasi pulau-pulau kecil, seperti yang terjadi di pulau pari kepulauan seribu, dan menjamin pemenuhan hak konstitusi Warga Pulau Pari sesuai Undang-Undang Dasar Repbulik Indoneisa Tahun 1945. seperti yang di sebut pada Pasal 27 yat (2) UUD 45 Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak "tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” Pasal 28 H ayat (1) Hak hidup sejahtera, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Seperti yang kita ketahui sebelumnya nelayan dan masyarakat Pulau Pari terus melakukan upaya-upaya penyelamatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai tanah kelahiran leluhur masyarakat pulau pari yang berhak atas tanah dan sumber daya pesisir pulau pari. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) No. 3/PUU-VIII/2010 atas Uji Materi UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, merupakan antitesa terhadap praktik privatisasi serta komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sebagai upaya mempertahankan tanah dan sumber daya sebagai hak menguasai negara dan diperuntukkan untuk sebesa-besar kemakmuran setiap rakyat. Terakhir, pada 9 April lalu, Ombudsman telah menyatakan dalam LAHP telah terjadi praktik maladaministrasi dalam terbitnya 62 Sertifkat Hak Milik (SHM) dan 14 Hak Guna Bangunan (HGB) di Pulau Pari.

Dalam LAHP Ombudsman tersebut, terdapat tindakan korektif yang harusnya dilaksanakan secara bersama-sama maupun sendiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta; Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Inspektur Jendral Kementerian ATR/BPN RI, dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan yang disampaikan di kantornya, Penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang dan pengabaian kewajiban hukum oleh Badan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dikuasai PT. Bumi Pari Asri. Atas upaya bupati kepulauan seribu untuk menandingi LAHP Ombudsman tersebut, maka masyarakat nelayan Pulau Pari meminta ombudsman untuk memberikan penjelasan tindakan lanjutan pasca LAHP Ombudman yang lalu. Khususnya masa waktu pelaksanaan tindakan korektif selama 30 hari kerja yang jatuh pada 22 Mei 2018. Koalisi Selamatkan Pulau Pari: FP3, WALHI, KIARA, LBH Jakarta, KNTI, Solidaritas Perempuan, SPI