Siaran Pers Bersama Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Proyek Reklamasi Teluk Jakarta harus DIhentikan Secara Permanen Jakarta, 10 Juni 2018. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendesak kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk segera membongkar bangunan-bangunan di Pulau D reklamasi dan menghentikan rencana untuk membuat “badan khusus” reklamasi karena proyek reklamasi Teluk Jakarta harus dihentikan secara permanen. Hal ini disampaikan Koalisi menanggapi langkah hukum berupa penyegelan yang diambil oleh Gubernur Anies Baswedan pada Kamis (7/6) terhadap bangunan yang telah berdiri di atas Pulau D. Dalam kesempatan yang sama Gubernur Anies juga menyatakan akan membentuk “badan khusus” dalam rangka proyek reklamasi Teluk Jakarta. Sebelumnya, Pulau D reklamasi sudah disegel sebanyak 2 (dua) kali pada masa pemerintahan Gubernur Basuki karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan juga Pemerintah Pusat melalui Komite Gabungan namun pembangunan gedung-gedung beserta fasilitas-fasilitas pendukungnya masih saja berlangsung. Gubernur Anies seharusnya memastikan bahwa seluruh kegiatan pembangunan di atas Pulau D berhenti, dengan menindaklanjutinya dengan pembongkaran.
Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan contoh tegas bahwa setiap orang haruslah tunduk pada undang-undang. Bisa kita bayangkan apabila setiap orang dapat mendirikan bangunan tanpa IMB karena mencontoh apa yang terjadi di Pulau D reklamasi. Seluruh bangunan di Pulau D reklamasi harus dibongkar sebagaimana dimandatkan oleh berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Pasal 39 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 91 PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan Pasal 18-Pasal 23 PERGUB No. 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Dalam berbagai aturan hukum tersebut disebutkan secara tegas bahwa langkah pembongkaran diterapkan terhadap bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Koalisi juga mendorong Gubernur Anies untuk juga menerapkan sanksi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun kepada pengembang karena jumlah bangunan tanpa IMB yang dibangun luar biasa banyak, mencapai 932 bangunan serta kemungkinan tetap membangkang dan melanjutkan pembangunan. Selain itu Koalisi menentang keras rencana Gubernur Anies untuk membentuk “badan khusus” reklamasi yang merujuk pada KEPPRES No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, baik berupa Badan Pengendali Reklamasi maupun Badan Pelaksana Reklamasi. Dari Pasal 6 Keputusan Presiden tersebut disebutkan bahwa tugas Badan Pengendali Reklamasi adalah untuk mengendalikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan reklamasi, sedangkan Badan Pelaksana Reklamasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 bertugas untuk menyelenggarakan reklamasi. Sangat jelas pembentukan “badan khusus” oleh Gubernur Anies hanya akan memuluskan proyek reklamasi Teluk Jakarta yang akan bertentangan dengan janji kampanyenya sendiri untuk menghentikan reklamasi. Teluk Jakarta haruslah dipulihkan dan dikembalikan kepada seluruh warga Jakarta, termasuk nelayan dan masyarakat pesisir, karena reklamasi hanya menghilangkan sumber penghidupan nelayan, merusak lingkungan dan memperbesar potensi bencana di utara Jakarta. Narahubung: Iwan – KNT (0812-8692-3840) Nelson – LBH Jakarta (0813-9682-0400) Tigor – KIARA (0812-8729-6684) Marthin – KNTI (0812-8603-0453) Difa – BEM FHUI (0858-1477-6109) Arieska – SP (0812-8056-4651) Ohiyong – ICEL (0857-7707-0735) Ronald – Walhi (0877-7560-7994)