Siaran Pers Bersama
Pada hari Senin, 18 September 2023, masyarakat Jorong Pigogah Patibubur Nagari Air Bangis dan masyarakat Bidar Alam Solok Selatan, didampingi Eksekutif Nasional Walhi, Walhi Sumbar, LBH Padang. Masyarakat melaporkan kasus konflik agraria dan pelanggaran di 2 lokasi ini.
Disambut oleh bapak Uli Parulian Sihombing, Koordinator Subkomisi Penegakan Ham dan staf lainnya di Komnas HAM.
Perwakilan masyarakat dari Nagari Air bangis menyampaikan keresahan terkait klaim sepihak kawasan hutan produksi di wilayah kelola mereka. Kasus ini bahkan sampai mengkriminalisasi petani pekebun yang telah ditangkap dan disidang.
Selain itu keberadaan izin HTR Sekunder yang juga membuat masyarakat resah, karena tumpang tindih dengan wilayah kelola mereka. Keberadaan izin ini dibekingi oleh kepolisian (Brimob) dengan dalih pengamanan. Sampai saat ini kehadiran Brimob di Air Bangis hanya melahirkan ketakutan dan keresahan.
Sementara dari Masyarakat dari Nagari Bidar Alam juga menyampaikan adanya kriminalisasi terhadap petani oleh PT RAP yang dituduh melakukan pencurian di lahan milik mereka sendiri.
Sementara Wengki Purwanto dari Walhi Sumbar menyatakan bahwa klaim sepihak oleh negara atas nama “Hutan Negara” dan “Kawasan Hutan” yang dihasilkan dari politik kebijakan kehutanan pada masa Orde Baru yang berwatak otoriter masih menjadi masalah dasar penyingkiran masyarakat sekitar hutan dan pengabaian hak kelola masyarakat hukum adat/lokal/tempatan atas hutan dan SDA.
Uli Parulian dari Komnas HAM menyampaikan bahwa akan melakukan pengawalan terhadap 2 kasus ini. Baik masalah konflik agraria, PSN dan keberadaan Polda Sumbar. Terkait PSN bahwa memang sudah ada LoI (Letter of Intern), tapi ini akan tetap dikawal oleh Komnas HAM karena berada di wilayah kelola masyarakat.
Komnas HAM sudah menemui Gubernur Sumbar dan Polda Sumbar. Komnas HAM akan melakukan penyelidikan yang lebih mendalam. Komnas HAM perlu data-data agar penyelidikan yang dilakukan dapat dikumpulkan dan dioptimalkan dalam 1 bulan ini.
Eknas Walhi dan Walhi Sumbar meminta agar penyelesaian konflik agraria kehutanan dan wilayah kelola masyarakat diselesaikan secara restorative justice. Bahwa Negara harus menghormati, melindungi masyarakat di Nagari Air Bangis. Selanjutnya bahwa polisi harus menghentikan proses kriminalisasi terhadap petani di Bidar Alam. PT RAP adalah perusahaan yang sama sekali tidak memiliki hak atas lahan masyarakat. Bila kriminalisasi ini terus terjadi, ini akan mencederai penegakan hukum khususnya di Sumatera Barat.
Diki Rafiqi Koordinator Divisi Advokasi LBH Padang meminta adanya pemulihan hak yang dilakukan oleh negara kepada masyarakat di Nagari Air Bangis dan Bidar Alam. Selain itu hentikan kriminalisasi yang dilakukan oleh penegak hukum kepada masyarakat. Saat ini terjadi kepada 6 orang petani di Bidar Alam. Pengabaian yang dilakukan oleh pemerintah daerah Solok Selatan tentunya merupakan pelanggaran HAM kepada masyarakat Bidar Alam. Ditambah di Nagari Air Bangis konflik tenurial yang terjadi merupakan adanya pengabaian yang terus menerus yang dilakukan negara.
Narahubung:
Tommy: 081288202488
Diki :+62 877-9446-2297