Maaf sebelumnya untuk berita kurang menyenangkan ini. Benar. Sudah menjadi kewajiban umat manusia untuk membantu sesamanya yang dilanda bencana. Dalam konteks Gunung Agung, kita semua tahu momen ini akan berlangsung lama. Hal ini tentu akan berpengaruh pada perekonomian Bali. Sayangnnya, momen ini sangat rentan dimanfaatkan untuk kepentingan non-humanis. Di tengah situasi Bali yang sedang siaga bencana karena meningkatnya status Gunung Agung menjadi level 4 (awas), dan saat mayoritas dari kita sedang berfokus untuk membantu sesama karena peningkatan aktivitas Gunung Agung, PT. TWBI justru terus bergerilya dan ambil untung dari situasi ini dengan terus berupaya meloloskan ijin pelaksanaan reklamasi Teluk Benoa. Terbaru ! PT. TWBI mengajukan permohonan rekomendasi kepada Gubernur Bali yang akan dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan izin pelaksanaan reklamasi Teluk Benoa kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Untuk mengajukan ijin pelaksanaan reklamasi di Teluk Benoa, investor selain harus menyertakan ijin lokasi dan ijin lingkungan (AMDAL) syarat lainnya adalah harus mendapatkan rekomendasi dari Gubernur. Dalam kasus reklamasi Teluk Benoa, maka PT. TWBI harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Gubernur Bali (Permen KKP No. 28/2014 pasal 14 ayat (3) huruf j) agar dapat mengajukan ijin pelaksanaan reklamasi di Teluk Benoa.
Jika berdasarkan surat tersebut, lokasi reklamasi yang diajukan oleh PT. TWBI di adalah Desa Kuta, Tuban, Kedonganan, Jimbaran, Benoa, Tanjung Benoa, Pemogan dan Pedungan. Dari keseluruhan desa tersebut tidak ada satupun desa adat yang mendukung rencana reklamasi yang direncanakan oleh TWBI. Artinya sampai hari ini, Desa Adat di Bali masih dan terus konsisten untuk menolak, lantas kenapa TWBI mengabaikan penolakan dari desa adat dan terus memaksakan reklamasi Teluk Benoa ? Ngototnya PT. TWBI untuk mereklamasi Teluk Benoa jelas mengabaikan rakyat Bali dan mengabaikan Desa Adat di Bali yang selama ini tegas bersikap menolak reklamasi Teluk Benoa. Selain kita melihat fakta kengototan TWBI untuk mereklamasi Teluk Benoa, fakta tersebut diatas jelas menunjukkan bahwa Gubernur Bali juga memiliki kewenangan dalam reklamasi Teluk Benoa. Artinya bahwa kita berada pada jalan yang sangat tepat untuk terus bergerak menolak reklamasi Teluk Benoa termasuk pula menggelar aksi-aksi di depan kantor Gubernur Bali, karena Gubernur Bali dalam rencana reklamasi Teluk Benoa memiliki kewenangan setidak-tidaknya kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi. Hal tersebut berarti pula bahwa tuntutan rakyat Bali yang meminta Gubernur Bali untuk menolak reklamasi Teluk Benoa serta meminta Gubernur Bali untuk bersurat kepada pemerintah pusat untuk mebatalkan Perpres No. 51 Tahun 2014 juga adalah tindakan yang sangat tepat. Mari kita kuatkan hati, pikiran dan tenaga. Satu tangan untuk membantu sesama, satu tangan lagi tetap awas untuk kemungkinan terburuk dari drama reklamasi Teluk Benoa ini. #TolakReklamasiTelukBenoa #BatalkanPerpresNo51Th2014