Jakarta 28.09.2017, Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah bocor ke publik, surat tersebut berisi tentang kondisi keuangan Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mengkhawatirkan akibat beban pembayaran utang dan proyek 35GW yang perlu ditinjau ulang. WALHI mendesak agar seluruh proyek PLTU batubara tidak hanya ditinjau ulang namun segera dibatalkan karena selain berdampak terhadap lingkungan hidup dan mengancam mata pencaharian masyarakat terutama petani dan nelayan, pembangunan PLTU batubara juga berpotensi membangkrutkan keuangan negara. Sebelumnya, WALHI juga telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan pada tanggal 6 Februari 2017 untuk tidak memberikan jaminan pembiayaan kepada pembangkit listrik tenaga batubara Cirebon 2 karena alasan yang sama, tetapi sayangnya Menteri Keuangan tetap memberikan surat jaminan kelayakan usaha pada proyek tersebut. Dalam surat tersebut kami sampaikan bahwa saat ini sistem kelistrikan Jawa-Bali mengalami kelebihan daya yang sangat besar. Sistem pembelian pun bermasalah yaitu take-or-pay dimana PLN harus membayar listrik yang dihasilkan oleh penyedia listrik swasta walaupun listrik tersebut tidak digunakan.
Saat ini Daya Mampu sistem Jawa-Bali sebesar 33.153 MW dengan beban puncak 25.106, dengan demikian sistem kelistrikan Jawa-Bali kelebihan pasokan paling sedikit sebesar 8.000MW. Kelebihan listrik tersebut tetap harus dibayar yang pada ujungnya membebani keuangan negara. Pertumbuhan konsumsi listrik juga tidak sesuai dengan proyeksi yang dibuat oleh PLN. Pertumbuhan konsumsi listrik semester I tahun 2017 hanya 2,4% jauh sekali dengan target yang dibuat sebesar 6,5%. Dengan Kondisi yang ada tanpa membangun pembangkit baru pun masih ada cadangan daya listrik yang bisa digunakan hingga tahun 2026. Saat ini PLN masih membangun pembangkit-pembangkit dengan kapasitas yang sangat besar didalam sistem kelistrikan Jawa-bali dimana proyeksi kebutuhannya tidak sesuai dengan pembangunannya yang akan memperbesar kerugian PLN.
Kami mendesak pemerintah untuk membatalkan pembangunan energi kotor batubara baik di Jawa, Sumatera dan Kalimantan. Di pulau Jawa antara lain; PLTU cirebon 2, PLTU cirebon 3 (tanjung jati A), PLTU Indramayu 2, PLTU jawa 8 Cilacap, PLTU jawa 10-13, PLTU Jawa 9 dan 10. Apabila di total kapasitasnya mencapai lebih dari 5000 MW, pembangunan tersebut akan membebani keuangan PLN dalam jangka panjang. PLTU batubara lain di sistem Sumatera bagian selatan yang belum menandatangani perjanjian pembelian tenagalistrik juga mesti dihentikan. PLN sampai harus mematikan PLTU batubara milik mereka sendiri untuk menghemat biaya bahan bakar karena terpaksa membeli dari penyedia listrik swasta yang sudah terlanjur masuk dalam sistem Sumatera bagian selatan. Tetapi kelebihan daya ini tidak juga dijadikan evaluasi, malah PLN berencana membangun PLTU mulut tambang di propinsi tersebut. Rencana membangun PLTU kaltim 5 dengan kapasitas 2000MW juga harus dihentikan karena proyeksi pertumbuhan permintaan listrik di daerah itu jauh lebih kecil dari rencana pengadaan pembangkit tersebut. Selesai
Nara hubung:
Dwi Sawung Manager urban dan energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) 08156104606