Bencana Banjir Meluas, JM-PPK Datangi Istana Tagih Pelaksanaan Rekomendasi KLHS Pegunungan Kendeng dan Pengesahan RPP Karst

Siaran Pers
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK)

Bencana Banjir Meluas, JM-PPK Datangi Istana Tagih Pelaksanaan Rekomendasi KLHS Pegunungan Kendeng dan Pengesahan RPP Karst

Jakarta, 27 Januari 2023

JM-PPK kembali datangi Kantor Staf Presiden (KSP) untuk merespon bencana banjir yang terjadi di wilayah Kendeng Utara beberapa bulan terakhir. Banjir yang terjadi sejak November 2022 ini berdampak luas kepada masyarakat di wilayah Pati, Kudus dan Demak utamanya bagi warga yang berprofesi sebagai petani. Selain merusak sumber penghasilan para petani, banjir juga sempat memutus akses jalan alternatif Pati-Kudus di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Kondisi Pegunungan Kendeng Utara yang dibiarkan gundul selama puluhan tahun ditengarai menjadi penyebab banjir makin parah dari waktu ke waktu, termasuk maraknya aktivitas penambangan batugamping di wilayah pegunungan kapur purba tersebut.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama satu jam di Gedung Bina Graha, komplek Istana Kepresidenan Jakarta (25/01/2023), perwakilan JM-PPK, Gunritno mengatakan bahwa banjir yang terjadi di wilayah Kendeng Utara semakin dahsyat dampaknya bagi masyarakat. Areal persawahan telah terendam banjir selama satu bulan. Gunritno menilai kedatangan para pejabat negara seperti gubernur dan sejumlah menteri ke lokasi bencana tak ubahnya seperti pemadam kebakaran yang hanya merespon saat kejadian, sehingga tidak akan bisa menyelesaikan masalah utama penyebab banjir. Gunritno mengingatkan solusi untuk mengatasi banjir di wilayah Kendeng Utara sebenarnya telah disediakan Pemerintah melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kendeng jilid I dan II atas perintah Presiden Jokowi yang telah selesai dilaksanakan pada tahun 2017/2018. Namun sayangnya hasil rekomendasi KLHS itu belum juga dilaksanakan oleh Pemerintah hingga saat ini.

Sebagai bagian dari Sedulur Sikep, masyarakat adat yang masih mengukuhi tradisi bertani, sekaligus bagian dari komunitas petani di wilayah Kendeng Utara, Gunritno menyampaikan para petani telah mengalami gagal panen di dua musim tanam secara berturut-turut. Hal ini tentu akan menjadi ancaman serius bagi penghidupan mereka. Para pejabat pemerintahan seperti yang sudah-sudah, hanya sebatas memberikan bantuan bibit atau menjanjikan pembangunan bendungan-bendungan untuk menghadapi bencana banjir. Gunritno menegaskan, langkah-langkah ini tidak akan menyelesaikan masalah, karena masalah utamanya adalah kerusakan yang sedemikian besar daya dukung lingkungan di wilayah Kendeng Utara. Sehingga satu-satunya solusi adalah menjalankan rekomendasi-rekomendasi KLHS Pegunungan Kendeng.

Secara khusus Gunritno juga menyoroti masih maraknya penambangan batugamping di Kawasan Karst Sukolilo baik yang berizin maupun ilegal. Bahkan masyarakat telah dua kali melaporkan aktivitas tambang ilegal ke Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun tidak membuahkan hasil. Penegak hukum seolah tidak berdaya menghentikan aktivitas penambangan tersebut. Gunritno menilai aturan tentang kawasan karst yang ada saat ini, yaitu penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) berdasarkan Permen ESDM Nomor 17 tahun 2012 tidak memadai dalam melindungi kawasan karst sehingga diperlukan aturan yang lebih kuat dan lebih melingkupi banyak aspek terkait lingkungan hidup. Gunritno juga mempertanyakan posisi akhir RPP Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst (RPP Karst) yang pernah disusun oleh KLHK sejak tahun 2012 dan diduga berhenti prosesnya di Setneg pada tahun 2016.

A.B. Rodhial Falah dari Acintyacunyata Speleological Club (ASC) yang sejak tahun 2007 bergotong royong bersama JM-PPK melakukan identifikasi potensi karst di Kawasan Kendeng Utara menjelaskan bahwa kawasan Karst Kendeng Utara merupakan regulator air alami. Batugamping yang menyusun karst Kendeng Utara memiliki kemampuan menyerap air hujan sebanyak 30-50%. Dalam hitungan sederhana, jika curah hujan rata-rata di Kabupaten Pati sebesar 284 mm, maka jumlah air hujan yang mengguyur KBAK Sukolilo (yang memiliki luas 200,79 km persegi) sebanyak 57 juta meter kubik. Sebanyak 30-50% dari jumlah air ini akan terserap oleh kawasan karst, selebihnya akan menjadi aliran permukaan (run off). Jumlah air yang terserap ini belum memperhitungkan serapan oleh hutan.

Falah menambahkan ada kajian akademik yang menyatakan hutan jati yang tumbuh di kawasan batu gamping mampu menyerap air hujan hingga 40%. Gabungan antara kemampuan karst dan hutan jati dalam menyerap air hujan diyakini akan mengurangi dampak banjir di wilayah Kendeng Utara secara signifikan. Peran signifikan Karst Kendeng Utara terhadap kejadian banjir di wilayah sekitarnya juga dibuktikan dengan banyaknya anak sungai dari kawasan karst ini yang masuk ke sistem Sungai Lusi dan Sungai Juwana. Sedikitnya terdapat 47 anak sungai yang berasal dari Karst Kendeng Utara yang masuk ke Sungai Lusi dan Sungai Juwana, dimana banjir di Pati dan sekitarnya sebagian besar berasal dari luapan kedua sungai tersebut.

Pakar Bencana Geologi UPN Veteran Yogyakarta, Eko Teguh Paripurno yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menambahkan bahwa rusaknya lingkungan menjadi penyebab semakin besarnya skala ancaman sekaligus memperbesar kelompok rentan. Eko Teguh mengatakan di wilayah Kendeng Utara terdapat dua kelompok tani, satu kelompok adalah Petani Ekologis yang diwakili oleh Sedulur Sikep, di mana petani ini benar-benar tergantung dengan alam untuk menjalankan profesinya dan yang kedua adalah kelompok petani lainnya. Petani Ekologis menjadi kelompok rentan bukan karena gagal dalam metode bertani, melainkan karena lingkungan yang rusak akibat kegagalan pemerintah mendiagnosa symptom (gejala) utama kejadian banjir yang selalu berulang setiap tahun. Padahal sebenarnya pemerintah telah menyiapkan solusinya melalui KLHS.

Eko Teguh yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Konservasi Lingkungan Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) menilai RPP Karst yang telah disusun KLHK apabila berhasil disahkan, maka akan mengubah posisi KLHS Kendeng dari awalnya hanya voluntary akan menjadi mandatory bagi penyelenggara pemerintahan baik di pusat maupun daerah. Lebih lanjut, Eko Teguh juga menyatakan jika kehadiran RPP Pengelolaan Ekosistem Karst ini diharapkan mampu memperbaiki unsur-unsur sektoral yang lekat di Permen ESDM Nomor 17 tahun 2012 tentang Penetapan KBAK. RPP Pengelolaan Ekosistem Karst tidak lagi memisah-misahkan aturan berdasarkan fisik dan fungsi, namun secara holistik akan mengorkestrasi semua pihak. Inti tata kelola kawasan karst adalah tata kelola air, sehingga harus melibatkan banyak pihak, selain Kementerian ESDM yang mengurusi geologi juga perlu KLHK yang mengatur tentang hutan juga Kementerian PUPR yang mengatur infrastruktur sungai.

Kepala KSP Moeldoko yang mendadak harus mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi menugaskan tiga orang ahli utama KSP untuk audiensi bersama JM-PPK, yaitu dari Deputi I Triyoko M. Soleh Oedin, dari Deputi II Hageng Nugroho dan dari Deputi IV Yohanes Joko.

Bencana ekologis yang terjadi di wilayah Kendeng Utara merupakan akumulasi krisis ekologis yang disebabkan oleh ketidakadilan dan gagalnya sistem pengurusan alam yang telah mengakibatkan hancurnya daya dukung dan daya tampung lingkungan sehingga berakibat pada rusaknya ekosistem dan kehidupan masyarakat. Bencana ini juga sebenarnya sudah tergambar secara jelas dalam KLHS Pegunungan Kendeng di mana kajian tahun 2017 tersebut telah memprediksi potensi kerusakan alam jika aktivitas eksploitasi alam (termasuk pertambangan) terus berlangsung. Termasuk KLHS juga menggambarkan jika kerusakan tetap terjadi di Kendeng maka angka kerugian secara ekonomi akan semakin tinggi. Dari hal ini, sudah seharusnya pemerintah mengindahkan kajian ini agar meminimalisir kerugian-kerugian yang terus menimpa masyarakat dan merugikan banyak pihak. KLHS juga telah merekomendasikan adanya moratorium izin pertambangan di Kendeng Utara, sayangnya hingga tahun 2020 jumlah IUP Operasi Produksi pertambangan masih sangat tinggi. Jumlahnya lebih dari 70 izin dan belum termasuk tambang-tambang tak berizin.

Secara regulasi, perlindungan kawasan karst saat ini hanya diakomodir dalam Permen ESDM 17 tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK). Permen yang bertujuan melindungi kawasan karst ini hanya membaca secara parameter fisik (geologi) dari suatu kawasan karst namun gagal memahami sebuah kawasan karst sebagai sebuah ekosistem. Bukti kelemahan Permen ESDM 17/2012 ini dapat dicermati pada penetapan KBAK di Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Timur (KBAK Sukolilo, KBAK Gombong dan KBAK Gunung Sewu) di mana ketiganya saat ini kini berada dalam posisi rawan karena mengalami ancaman pengurangan luas kawasan karena alasan pembangunan.

JM-PPK juga mendatangi Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Jakarta untuk menyampaikan kondisi di Pegunungan Kendeng Utara yang kondisinya parah saat ini. Pimpinan PP Muhammadiyah Anwar Abbas bersama dengan Jihadul Mubarok dari Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah merasa bahwa RPP Karst ini harus didorong semua pihak dikarenakan isinya yang lebih menjunjung partisipasi publik dibandingkan dengan Permen ESDM 17 Tahun 2012. PP Muhammadiyah juga dengan tegas mendukung perjuangan JM-PPK dalam upaya mendorong pengesahan RPP Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst oleh Presiden dan menindaklanjuti rekomendasi KLHS Pegunungan Kendeng kepada Gubernur Jawa Tengah.

JM-PPK terus mengajak pihak-pihak lain untuk secara serius mendorong Pemerintah segera mengesahkan RPP Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst (RPP Karst) yang draftnya telah siap dan masuk ke Setneg sejak tahun 2016. JM-PPK menilai pasal-pasal dalam RPP Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst selaras dengan KLHS Pegunungan Kendeng dan lebih memadai sebagai payung hukum yang komprehensif untuk melindungi ekosistem karst di seluruh wilayah Indonesia.

Salam Kendeng Lestari !!!

 

Narahubung:
Gunritno (JM-PPK)
A.B Rodhial Falah (Acintyacunyata Speleological Club)
Ki Bagus (JATAM)
Halim (Perkumpulan HuMa)
Melva Harahap (Eknas Walhi)
Zainal Arifin (YLBHI)