Press Release Banda Aceh, 25/4/2019. Ratusan warga bersama santri Dayah Sufimuda masih melakukan blokade jalan untuk menghentikan aktifitas angkutan batubara PT. Mifa Bersaudara di Gampong Gunong Reubo, Kecamatan Kuala, Nagan Raya. Karena sebelumnya akses jalan warga dan santri dihambat oleh perusahaan batubara tersebut, padahal jalan tersebut merupakan jalan masyarakat Gunong Reubo sejak dulu untuk akses ke kota Meulaboh. Apa yang dilakukan PT. Mifa, tidak hanya mengganggu persoalan sosial masyarakat, akan tetapi dapat juga diduga PT. Mifa telah melakukan pelanggaran HAM dengan menghambat akses masyarakat. Untuk itu WALHI mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mengambil alih penyelesaian persoalan warga Gunong Reubo dengan PT. Mifa sebelum konflik tersebut semakin meluas. Terlebih, WALHI Aceh mendapatkan informasi dari lapangan mulai terjadi “gesekan” fisik antara petugas keamanan dan scurity perusahaan dengan masyarakat. Pemerintah Aceh harus melakukan audit atau evaluasi dokumen AMDAL PT. Mifa untuk memastikan komitmen perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan aspek sosial masyarakat. Karena apa yang terjadi hari ini bukanlah kejadian pertama protes warga kepada PT. Mifa. Pemerintah Aceh harus segera melakukan itu dan hasil audit dipublikasikan kepada masyarakat. Jika kemudian ditemukan pelanggaran lingkungan maka sudah sepatutnya pemerintah Aceh memberikan sanksi kepada perusahaan, termasuk memberikan sanksi jika PT. Mifa tidak mampu menyelesaikan konflik warga Gunong Reubo. Dalam konteks persoalan PT. Mifa pemerintah Aceh melalui Dinas ESDM harus tetap menjaga objektifitas dalam merespon masalah yang terjadi. Karena dari berbagai kasus sebelumnya, dinas ESDM maupun DLHk terkesan mendiamkan masalah PT. Mifa meskipun banyak persoalan perusahaan yang menjadi protes warga. Atas berbagai persoalan yang terjadi di PT. Mifa, maka sepatutnya kita mempertanyakan sejumlah penghargaan yang didapatkan oleh PT. Mifa. Sepertinya, pihak yang memberikan penghargaan kepada PT. Mifa penting juga melakukan peninjauan kembali penghargaan tersebut, jika perlu dilakukan pencabutan penghargaan yang telah diberikan jika PT. Mifa tidak mampu menyelesaikan konflik warga. WALHI Aceh mengingatkan lembaga penegak hukum dan PT. Mifa untuk tidak melakukan arogansi dalam menyelesaikan konflik warga. Karena selain akan menjadi persoalan hukum juga dapat memperparah kondisi dan memicu konflik baru di masyarakat Aceh.[] Salam Adil dan Lestari Eksekutif Daerah WALHI Aceh Muhammad Nur Direktur
Berikan Sanksi Jika PT MIFA Tidak Selesaikan Konflik Warga