Laporan Investigasi
Dampak Pertambangan Nikel Terhadap Pulau Wawonii
Pada 18 – 20 September 2019, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), WALHI Sulawesi Tenggara, KONTRAS, dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) melakukan investigasi bersama sekaligus konsolidasi masyarakat di Pulau Wawonii yang terdampak pertambangan nikel PT Gema Kreasi Perdana (GKP).
Dokumen ini disusun untuk menggambarkan dampak buruk pertambangan nikel yang menjadi material penting dalam industri kendaraan listrik yang menjadi salah satu ambisi pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Secara lebih spesifik, dokumen ini mengulas dampak pertambangan nikel terhadap masyarakat ekosistem pesisir dan pulau Wawoni’i yang merupakan pulau kecil, sekaligus dampak yang dialami oleh masyarakat pesisir, khususnya nelayan dan perempuna nelayan.
Terkait dengan ambisi kendaraan listrik, pada tanggal 8 Agustus 2019, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Penerbitan Perpres No. 55 Tahun 2019 ditujukan untuk meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, dan mewujudkan energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan serta menurunkan emisi gas rumah kaca, dengan cara mendorong percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan.
Meskipun di atas kertas terlihat indah, tetapi ambisi pembangunan industri kendaraan listrik justru melahirkan berbagai tragedi ekologis. Di sinilah urgensi mengkritisi pertambangan nikel, terutama di pulau-pulau kecil yang memiliki kerentanan serius dari ancaman bencana, seperti gempa bumi dan tsunami, serta dari ancaman kenaikan air laut akibat krisis iklim.
Baca juga : Ambisi Kendaraan Listrik dan Tragedi Ekologis di Pulau Wawonii
Nikel telah menjadi material primadona dalam perdagangan global, setidaknya dalam sepuluh tahun terakhir. Berdasarkan data yang dirilis oleh Aksi Ekologi Emansipasi Rakyat (AEER) dalam dokumen penelitian yang berjudul Rangkaian Pasok Nikel Baterai dari Indonesia dan Persoalan Sosial Ekologi, tercatat pada tahun 2013 Indonesia telah mengekspor bijih nikel yang mencapai 64,8 juta ton dengan nilai USD 1,6 milyar. Pada tahun yang sama, Indonesia menjadi pemasok utama bijih nikel ke Tiongkok (50%).
Indonesia tercatat sebagai negara dengan cadangan nikel terbesar dunia, yaitu 23,7% dari total cadangan dunia. Tiga daerah dengan kandungan nikel terbesar adalah Sulawesi Tenggara (32%), Maluku Utara (27%), dan Sulawesi Tengah (26%). Dengan total cadangan nikel terbesar di Indonesia, Sulawesi Tenggara menjadi provinsi yang ditargetkan sebagai lokasi pertambangan nikel.
Untuk membaca lebih lanjut dokumen terkait, silahkan unduh link di bawah ini :