slot terbaikcapcut88pastigacor88slot thailandslot pulsaslot pulsaslot gacor hari inislot pulsaslot danaslot gacor hari inislot gacor gampang menangslot gacor maxwinslot pulsaslot pulsaslot pulsaslot gacor 2024slot gacor hari inislot gacor terbaikslot pulsaslot gacor terbaikslot gacor hari inislot danaslot gacor terpercayaagen slot gacorslot gacorslot gacor viralslot pulsaslot gacor maxwinslot danasitus slot gacor
Demi Mempertahankan Lahan Pertanian dan Lingkungan, Warga Gugat Izin Lingkungan PLTU 2 Indramayu ! | WALHI

Demi Mempertahankan Lahan Pertanian dan Lingkungan, Warga Gugat Izin Lingkungan PLTU 2 Indramayu !

Bandung, 2 agustus 2017. Seratus orang perwakilan Petani, Nelayan dan masyarakat terdampak rencana ekspansi pembangunan PLTU 2 Indramayu berkapasitas 2 x 1000 MW yang menggusur lahan subur pertanian seluas 275,4 HA akan memenuhi ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Alasan masyarakat melakukan gugatan adalah potensi ancaman penurunan kualitas udara yang akan meningkatkan resiko kesehatan bagi mereka dan anak-anaknya serta masyarakat lain yang tinggal di sekitar lokasi. Selain itu, para penggugat merupakan tulang punggung keluarga yang kehilangan mata pencahariannya karena lahan garapan telah dijual oleh pemilik lahan untuk pembangunan PLTU Indramayu 2 x 1000 MW. Meskipun izin lingkungan PLTU 2 Indramayu sudah diterbitkan tahun 2015 lalu, pada fakatanya masyarakat baru mengetahui adanya izin lingkungan pada tanggal 12 juni 2017, setelah mereka mengirimkan surat ke Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu.

Sebagai warga terdampak selama ini kami sama sekali tidak mendapatkan informasi maupun kesempatan partisipasi dalam terbitnya izin lingkungan tersebut, ujar Abdul Muin Koordinator aksi. Menurut Wahyudin Iwang staf advokasi WALHI Jawa Barat, Pencemaran laut dan udara akan bertambah setelah beroperasinya PLTu 1 Indramayu sejak tahun 2010 lalu. Berdasarkan hasil laporan pengelolaan dan pemantauan (RKL-RPL) periode 2010 – 2016 PLTU 1 Indramayu eksisting tercatat setidaknya 5 logam berat telah melampaui baku mutu air laut  seperti seng, tembaga, cadmium dan 1 senyawa kimia seperti fenol. Hal ini menunjukan telah terjadi perubahan rona awal paska beroperasi PLTU 1 Indramayu, Sementara AMDAL PLTU 2 Indramayu disusun pada tahun 2010 sebelum beroperasinya PLTU 1 Indramayu, artinya AMDAL tersebut tidak dapat lagi digunakan karena tidak bisa mewakili kondisi rona awal saat ini. Selain itu, pada bagian menimbang terdapat peraturan perundangan yang sudah tidak berlaku tetapi masih digunakan misalnya, UU 7/2004 tentang sumberdaya air yang telah dibatalkan pada februari tahun 2015 dan PP 18/1999 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yangtelah digantikan dengan PP 101/2014 tentang hal yang sama, ini memperlihat kesan bahwa izin dikeluarkan tidak cermat dan asal sehingga cacat hukum, tambah wahyudin iwang. Seperti kita ketahui, umumnya pembangkit listrik PLTU Batubara membuang energi dua kali lipat dari energi yang dihasilkan. Setiap 1000 megawatt yang dihasilkan dari pembangkit listrik bertenaga batubara akan mengemisikan 5,6 juta ton CO2 per tahun. Produksi CO2 yang dihasilkan PLTU Batubara ditentukan oleh beberapa variable seperti jenis teknologi, jenis batubara dan lain lain. Kebijakan pemerintah disektor energi dengan membangun PLTU – PLTU baru bertentangan dengan komitmen pemerintah kita untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.

Tim advokasi hak atas keadilan ikilim, willy hanafi Direktur LBH Bandung mengatakan, banyak ditemukan kejanggalan dalam penerbitan izin lingkungan tersebut antara lain, Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 660/Kep.51.A-BLH/2015 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Indramayu 2 X 1000 MW oleh PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan VIII di Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat tertanggal 26 Mei 2015 diterbitkan tidak berdasarkan Surat Kelayakan Lingkungan Hidup, melainkan berdasarkan surat kesepakatan komisi penilai AMDAL yang menyatakan bahwa AMDAL masih harus diperbaiki/disempurnakan.

Sehingga jelas dokumen AMDAL belum dinyatakan layak lingkungan hidup karena masih harus diperbaiki/disempurnakan. Kedua, diduga cacat prosedural karena tidak melakukan pengikutsertaan masyarakat dalam proses permohonan dan penerbitan Objek Gugatan sebagaimana diatur di dalam PP 27 Tahun 2012 dan Permen LH 17 Tahun 2012. Ketiga, mengandung cacat hukum, kekeliruan dan penyalahgunaan dokumen dan/atau informasi, sehingga cacat substantive. AMDAL disusun pada tahun 2010 sementara izin lingkungan diterbitkan pada tahun 2015 hal ini menunjukan bahwa dokumen analisis lingkungan tidak valid dan tidak representative. Sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan ini rencananya akan dibacakan secara langsung didepan masyarakat terdampak. Mereka sengaja datang dari indramayu hanya ingin mendengarkan dan menyaksikan langsung proses persidangan tersebut. Mereka datang untuk menunjukan penolakan kuat dan ketidaksetujuan mereka atas rencana pemerintah membangun PLTU Batubara baru didaerahnya. Contact person :

  • Abdul Muin                         : 0838-2322- 2906.
  • Wahyudin Iwang              : 0812-1869-4471.
  • Willy Hanafi                        : 0821-1616-6814