Siaran Pers Jakarta, 10 Mei 2019 – Beberapa organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi Keadilan Ruang mengajukan uji materiil terhadap Pasal 114a Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Nasional. Permohonan hak uji materiil diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia. Utamanya, para pemohon mempermasalahkan Pasal 114a PP RTRW Nasional,yang mengizinkan beberapa kegiatan yang tercantum dalam Lampiran PP RTRW Nasional untuk melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan pemerintah daerah kabupaten/kota maupun provinsi. Daftar proyek tersebut disinyalir erat kaitannya dengan proyek strategis nasional. Dengan pasal 114a PP RTRWN, proyek yang ada dalam Lampiran PP tersebut diizinkan mendapatkan izin pemanfaatan ruang sekalipun tidak ada dalam RTRW Kab/Kota atau RTRW Provinsi. Para pemohon menganggap pasal 114a PP RTRWN merusak tatanan hukum perencanaan tata ruang yang telah dibangun UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pembolehan dalam pasal 114a PP RTRWN ini, dianggap merusak tatanan hukum yang telah dibangun UU Tata Ruang, yang mengharapkan rencana tata ruang dibuat secara “komplementer dan berjenjang.” Dwi Sawung, Pengkampanye Energi dan Perkotaan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, menceritakan bagaimana Pasal 114a telah beroperasi dalam konteks riil, “Ada proyek yang telah jelas cacat izinnya karena ketidaksesuaian dengan rencana tata ruang daerah. Di perkara PLTU Cirebon 2, bahkan izin lingkungannya telah dinyatakan batal dan diperintahkan dicabut karena ketidaktaatan ruang. Tapi setelah dibatalkan pengadilan, pemerintah malah mengeluarkan lagi dengan dasar Pasal 114a PP RTRWN.” Alasan lain pengajuan uji materiil ini dilontarkan oleh Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Hadiwinata, terkait dengan dinafikannya proses yang seharusnya terintegrasi dengan penyusunan RTRW, khususnya kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). “Selama ini nelayan tradisional telah dengan cara-cara yang terhormat, menggunakan instrumen hukum yang tersedia, demi ruang hidupnya yang terancam proyek infrastruktur mulai dari PLTU Batubara hingga tanggul laut raksasa dalam proyek NCICD termasuk mengawal segala perizinan pemanfaatan ruang dan KLHS. Pasal 114a PP RTRWN tersebut menjadi jalan pintas memaksakan proyek tersebut dengan cara yang sewenang-wenang dan melanggar hak-hak nelayan atas tanah tempat tinggalnya dan wilayah perairan sebagai ruang hidupnya” ujar Marthin. Permohonan HUM ini didukung juga oleh beberapa individu dan organisasi masyarakat sipil, termasuk RUJAK, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Elisa Sutanudjaja, Direktur Eksekutif RUJAK, menyayangkan nuansa sentralistik yang dibawa Pasal 114a, “Perubahan RTRW Nasional terutama pada Pasal 114A justru membawa kebijakan tata ruang Indonesia kembali pada kebijakan sentralistik, top down dan cenderung otoriter. Jikapun harapan pemerintah pusat agar ada pembangunan infrastruktur yang terintegrasi dalam berbagai otorita ruang, tidak berarti jalan keluarnya hanya bisa sentralistik, melainkan pemerintah pusat seharusnya menfasilitasi kerja sama ketataruangan antar daerah.” Lebih lanjut, menurut Elisa, perubahan ini juga makin menjauhkan kepentingan rakyat, yang aspirasinya disampaikan melalui pemerintah daerah, baik kota, kabupaten dan provinsi dapat sewaktu-waktu dan tiba-tiba diingkari atas nama proyek strategis nasional. Para pemohon berharap Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan semua alasan permohonan secara objektif dan mengabulkan permohonan HUM. Selain itu, para pemohon juga mengingatkan para pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan proyek strategis nasional juga untuk tetap memperhitungkan ketiadaan usaha dan/atau kegiatan dalam RTRW Kab/Kota dan/atau RTRW Provinsi sebagai resiko hukum yang signifikan, dan sebaiknya tidak mengandalkan Pasal 114a dalam memproses izin pemanfaatan ruangnya; Narahubung: Arip Yogiawan / YLBHI (0812-1419-4445) Dwi Sawung / WALHI (Ph: 0815-6104-606; WA: +63999-4120-029) A. Martin Hadiwinata / KNTI (0812-8603-0453)
Dianggap Khianati UU Tata Ruang, PP RTRW Nasional Diuji Materiil