Siaran Pers
Hari Hutan 2023
Selasa, 21 Maret 2022 - DPR RI mengesahkan PERPPU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di tengah penolakan rakyat atas PERPPU ini. Suara rakyat diabaikan dan dilanggar. Pengesahan ini semakin memperkuat penghapusan hak konstitusi rakyat Indonesia, termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pengesahan regulasi predatoris ini bertepatan dengan Hari Hutan Sedunia. Sayangnya regulasi ini justru semakin jauh dari semangat perlindungan kawasan hutan yang sudah banyak hilang dan rusak akibat aktivitas industri ekstraktif. 36 juta hektar hutan telah dialokasikan untuk izin tambang, perkebunan monokultur, dan lainnya, dan seluas 6 juta hutan dilepas untuk korporasi sawit secara nyata telah menghancurkan ekologi, merampas wilayah kelola rakyat dan menyebabkan konflik selama ini justru semakin dilanggengkan. Regulasi ini menciptakan kehancuran ekologis dan kehidupan generasi mendatang.
Deputi Eksternal Walhi, Ode Rakhman mengungkapkan, “saya kira tidak kurang kritik rakyat terhadap regulasi ini, mulai dari substansi sampai dengan prosesnya”. Sudah kurang lebih 3 tahun belakangan banyak protes dari pelbagai kalangan rakyat yang menolak regulasi ini. Penolakan terjadi massif hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Seperti diketahui, regulasi Cipta Kerja ini, adalah regulasi omnibus yang mana merupakan suatu regulasi yang menghimpun berbagai jenis sektor aturan di mana esensi setiap aturan berbeda-beda, namun tergabung dalam satu paket hukum. Substansi yang beracun dari regulasi ini menjadi akar penolakan. Selain daripada itu, dapat dilihat dalam proses melahirkannya, banyak prinsip yang dilanggar. Berbagai kalangan menilai proses ini sebagai tindakan “pembangkangan terhadap konstitusi”. Sejarah baru yang justru suram dalam perjalanan kebangsaan Indonesia.
“DPR RI dengan ini menunjukkan kesadaran untuk menegaskan posisi politik hukumnya yang jauh dari semangat “berkeadilan” sebagaimana mandat konstitusi”, Ode mengungkapkan. Walhi melihat adanya pembajakan ruang legislasi hari ini yang menganut politik hukum ekonomi neo-liberal. “Paradigma ramah pasar neo-liberal (market friendly paradigm) justru merangsek kuat di penyelenggara kekuasaan rezim hari ini”, imbuhnya.
Walhi sedari awal menolak substansi isi dari regulasi ini. Pasalnya, banyak pengaturan yang mengamputasi aturan-aturan jaring pengamanan dari perlindungan lingkungan hidup. Beberapa di antara yang diamputasi adalah pengaturan tentang Penataan Ruang, pengaturan tentang Kehutanan, Perkebunan, Pangan, Perlindungan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. “Amputasi ini berimbas pada terancamnya perlindungan lingkungan hidup, terlebih amputasi juga dilakukan pada UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, ucap Ode.”
Walhi melihat adanya penyakit akut menjangkiti tubuh DPR RI terhadap persoalan ini. “Persoalan disini adalah pada kenyataannya DPR RI tidak lagi menjadi ruang representasi rakyat,” ungkapnya. Situasi demokrasi Indonesia hari ini justru melahirkan kekuatan oligarki yang menempatkan posisi elit predatoris untuk melegitimasi dirinya, menggunakan atau mendayagunakan legislasi atau regulasi sebagai alat politik eksploitasi dan merawat kekuasaan ekonomi. “Melihat orang yang hari ini duduk di kursi DPR RI, sama sekali tidak ada dari kalangan rakyat kecil, sehingga elit predatoris ini hanya membawa kepentingan untuk meligitimasi kepentingannya dengan mendayagunakan legislasi atau regulasi sebagai alat,” imbuhhya.
“Apabila dicek kembali banyak peraturan perundang-undangan yang disahkan secara nyata telah bertentangan dengan semangat konstitusi oleh rezim kekuasaan saat ini,” Ode menambahkan.
Berangkat dari fenomena ini, Walhi menyerukan pada tahun politik saat ini harus menjadi momentum bagi seluruh rakyat Indonesia untuk merebut ruang politik dengan semangat melindungi dan memulihkan ekologi Indonesia yang telah hancur. “Walhi mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk mengkonsolidasikan dan memperkuat gerakan rakyat dalam mempertahankan dan merebut kembali ruang-ruang dan wilayah yang telah dikuasai oleh para oligarki”, pungkasnya.
Narahubung:
Ode Rakhman – 0813 5620 8763
Deputi Eksternal Walhi
DPR-RI Mengesahkan Kerusakan Ekologi dan Kehidupan Generasi Mendatang Melalui Pengesahan PERPPU Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang