Gerakan Pulihkan Tangsel“Tangsel Darurat Polusi Udara, Pemkot Tangsel Segera Lakukan Pengendalian Pencemaran Udara!!!”

Gerakan Pulihkan Tangsel
“Tangsel Darurat Polusi Udara, Pemkot Tangsel Segera Lakukan Pengendalian Pencemaran Udara!!!”

Selasa, 14 Juli 2020 Gerakan Pulihkan Tangsel menggelar aksi di depan Kantor Walikota Tangerang Selatan terkait kualitas udara Tangerang Selatan. Aksi ini menuntut agar Pemerintah Kota Tangerang Selatan segera melakukan penanganan terkait kualitas udara Tangerang Selatan.

Sebelumnya, Senin, 13 Juli 2020 tepat pada pukul 22.00 dihalaman aplikasi monitoring kualitas udara iqair.com di Tanggerang Selatan tepatnya sekitar wilayah Griya Loka BSD, Tangerang Selatan Indeks kualitas udara (AQI) dan polusi udara PM2.5 mencapai angka 331, yang artinya berbahaya. Memang sejak tiga hari sebelumya, polusi udara Tangerang Selatan beberapa kali sering ditemukan dengan kualitas udara yang buruk terutama pada malam hari.

Dengan tingkat kualitas berbahaya, Pemkot Tangsel harus segera melakukan reaksi cepat, mulai dari menghimbau warga Tangsel untuk berhati-hati dalam beraktvitas yang menambah sumber polusi udara, mengunakan masker saat beraktivitas diluar ruangan, mengurangi sumber-sumber pencemaran di wilayah Tangsel, hingga melakukan monitoring langsung terhadap sumber-sumber pencemaran.

Gerakan Pulihkan Tangsel menilai selama ini Pemkot Tangsel lalai menjalankan Peraturan Daerah Kota Tanggerang Selatan Nomor 13 tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama dalam hal melakukan pencegahan kerusakan lingkungan hidup, antara lain lalai dalam melakukan inventarisasi sumber pencemar, pemantauan kualitas udara, pengujian emisi gas buang, dan lalai dalam penataan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran udara dari sumber bergerak maupun tidak bergerak.

 

Gerakan Pulihkan Tangsel :

OKP SPI
NUSAPALA
ARINDAM
SISPALA LINGKAR SELATAN

 

 

 

Narahubung :

Hasan Sibon (081818196671)

Dede Ahdi (085960537331)