Majelis Hakim PTUN Bandung pada hari Rabu, 6 Desember 2017 telah memutuskan mencabut Surat Keputusan Izin Lingkungan PLTU Indramayu 2 x 1000 MW. Hal ini terkait dengan gugatan yang diajukan warga Desa Mekarsari dan sekitarnya yang tergabung dalam Jaringan Tanpa Asap Batu Bara Indramayu (JATAYU) atas rencana proyek pembangunan PLTU tersebut. WALHI Jawa Barat menilai proyek pembangunan PLTU Indramayu 2 x 1000 MW di Desa Mekarsari cacad prosedur dan substansi. Beberapa dasar izin lingkungan PLTU batu bara Indramayu 2 cacad prosedur dan substansi, adalah :
- Bupati tidak berhak menerbitkan objek gugatan .Penerbitan objek gugatan dalam hal ini izin lingkungan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (3) UU Pemerintahan Daerah serta Lampiran UU Pemerintahan Daerah Bagian No. I Huruf Y sub urusan nomor 1.
- Bupati tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin lingkungan sehingga izin lingkungan harus dinyatakan tidak sah dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dari penerbitan objek gugatan dianggap tidak pernah ada.
- Izin Lingkungan diterbitkan tanpa Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH). Sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 36 ayat (2) UU PPLH 32 tahun 2009, yaitu “Izin Lingkungan diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup.”
- Izin lingkungan diterbitkan tanpa Melibatkan Partisipasi Masyarakat yang Terkena Dampak. Sebagaimana diatur pada pasal 26 ayat (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Izin lingkungan
- Objek gugatan diterbitkan berdasarkan pada dokumen AMDAL yang mengandung cacat hukum, kekeliruan, dan penyalahgunaan dokumen dan/atau informasi, sehingga cacat substanti Diantaranya Rona awal lingkungan hidup,Penentuan besaran dan sifat dampak penting hipotetik,Evaluasi secara holistik terhadap seluruh dampak penting; dan RKL-RPL.
- Penerbitan Objek Gugatan Bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Dasar alasan di atas sesuai dengan keputusan Hakim yang menyatakan eksepsi tergugat ditolak seluruhnya. Hakim menilai karena tidak memiliki dasar hukum. Selain itu Majelis Hakim menilai surat keputusan yang diterbitkan oleh Bupati Indramayu bukam merupakan kewenangan yang bersangkutan. Melainkan merupakan kewenangan DPMPTSP Indramayu. Sebagaimana tercantum di Perda No.15 tahun 2015 tentang Juklak Pelayanan terpadu Satu Pintu.Selain itu dinyatakan juga eksepsi tergugat, kabur, tidak memenuhi syarat formal, daluarsa, tidak punya kepentingan, serta tidak melibatkan lembaga pemerintahan aparatur desa. Ketua WALHI Jawa Barat, Dadan Ramdan mengatakan putusan pencabutan izin lingkungan PLTU Indramayu 2 adalah kemenangan warga desa.
Target utama adalah tidak ada lagi pembangunan PLTU batu bara yang merampas ruang hidup rakyat dan mengancam kesehatan ke depannya. Selain itu, Gugun Gunawan dari LBH Bandung mewakili Tim Advokasi Hak Atas Keadilan Iklim mengatakan dengan keputusan majelis Hakim hari ini menjadi teguran kepada Jokowi untuk meninjau ulang proyek-proyek berskala besar di Jawa Barat karena berpotensi menimbulkan kerugian dan hilangnya mata pencaharian rakyat. Sementara itu, Khalimi sebagai kuasa hukum Tergugat yaitu PLN dan Bupati Indramayu menanggapi putusan majelis hakim tersebut dengan pikir-pikir dahulu.