slot terbaikcapcut88pastigacor88slot thailandslot pulsaslot pulsaslot gacor hari inislot pulsaslot danaslot gacor hari inislot gacor gampang menangslot gacor maxwinslot gacor 2024slot gacor resmislot pulsaslot gacor 2024slot gacor hari inislot gacor terbaikslot pulsaslot gacor terbaikslot gacor hari inislot danaslot gacor terpercayaagen slot gacorslot gacorslot gacor viralslot pulsaslot gacor maxwinslot dana
Hentikan Intimidasi & Kembalikan Tanah Masyarakat Desa Telemow | WALHI

Hentikan Intimidasi & Kembalikan Tanah Masyarakat Desa Telemow

Siaran Pers – Selasa, 25 Juli 2023
Poros Perlawanan Masyarakat Sipil (PORMASI) Kalimantan Timur

Sebanyak 93 Kepala Keluarga atau KK yang berada di 83,55 hektare di Desa Telemow, Sepaku, Penajam Paser Utara terancam digusur. Penyebabnya, PT ITCI Kartika Utama mengklaim bahwa lahan yang hendak digusur tersebut merupakan bagian dari Hak Guna Bangunan (HGB). Bahkan, sejak 2017 lalu masyarakat yang berada di RT 13 dan 14 kerap mendapat intimidasi dan penggusuran dari pihak perusahaan. Tak hanya masyarakat saja, tapi juga bangunan Puskesmas serta kantor desa juga bakal ikut tergusur. Ini adalah HGB yang ternyata masuk di dalam wilayah IKN.

Pangkal mula kejadian ini dimulai pada 2017. Ketika itu masyarakat Desa Telemow memiliki tanah di kawasan RT 13 dan 14 diberi surat pernyataan Form 001/ITCI/2017 tertanggal 17 Juli 2017 dari PT ITCI Kartika Utama. Isi warkat ini memuat keterangan agar masyarakat menandatangani sebagai bentuk pengakuan telah menempati lahan yang berada di HGB milik PT ITCI Kartika Utama tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari pihak perusahaan.

Surat pernyataan ini tidak ditandatangi oleh masyarakat. Sebab mereka mempertanyakan bahwa kawasan yang diklaim HGB tersebut tidak menunjukkan adanya satu pun bangunan PT ITCI Kartika Utama. Selain itu masyarakat juga, memiliki bukti bahwa tanah yang diklaim sebagai HGB merupakan lahan milik masyarakat Desa Telemow. Bukti tersebut berupa surat penggarap pertama dan kedua di lahan yang dulunya disebut Desa Selong Kitik oleh 23 penggarap pada 1912-1960 silam. Selain itu, diperkuat dengan adanya bukti mereka telah membayar pajak atas lahan garapan Selong Kitik pada tanggal 07 Maret 1997 di Kantor Pelayanan PBB Balikpapan.

Akibat perlawanan masyarakat tersebut, selanjutnya pihak PT ITCI Kartika Utama melakukan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat dalam bentuk somasi hingga berujung laporan ke Polres Penajam Paser Utara. Surat somasi itu dilayangkan pada 17 Maret 2020. Tujuan surat somasi itu agar masyarakat menandatangani pengakuan bahwa telah menempati dan menggunakan lahan seluas 83,55 Ha milik PT ITCI Kartika Utama berdasarkan sertifikat 00001 Desa Telemow.

Pada rentang Maret-April 2020 masyarakat Telemow mendapatkan surat pemintaan klarifikasi dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres PPU kepada 27 masyarakat yang dituduh menggunakan/menempati bagian dari areal HGB PT ITCI Kartika Utama tanpa memperoleh izin dari PT ITCI Kartika Utama. Hingga kini masyarakat terus melakukan perlawanan akibat perlakuan tersebut. Atas peristiwa tersebut, maka kami dari POROS Kaltim berdiri bersama perjuangan rakyat atas tanah dan sumber kehidupannya menuntut:

  1. Hentikan upaya intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat Desa Telemow
  2. Kembalikan tanah masyarakat Desa Telemow
  3. Bebaskan wilayah 481,6 ha administrasi Desa Telemow dari area perusahaan apapun.

WALHI Kalimantan Timur | YLBHI-LBH Samarinda | AMAN Kalimantan Timur | POKJA Pesisir & Nelayan | POKJA 30 | AJI Kota Samarinda

Narahubung: Yudi (082192102252)